-----Original Message-----
From: Halik Sahbana" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Fri Jun 30, 2006 6:17 pm
To: [email protected]
Subject:Tanya : Marketing Fee
Assalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Sahabat sekalian saya mo tanya mengenai hadiah (marketing fee) dari
supplier.
Teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, dan di beri tugas untuk
mencari supplier untuk suatu kebutuhan di kantor nya.
Lalu ada beberapa supplier yang datang ke kantor untuk menawarkan produknya.
Mereka bilang kalau teman saya itu ambil produk mereka dia akan dapat
marketing fee dari mereka setiap kali beli produk tersebut. Mereka bilang
bahwa marketing fee itu memang kebijakan perusahaan mereka dan sudah ada
budgetnya.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya marketing fee tersebut?
Tolong sahabat sekalian memberikan hadist yang lengkap dan penjelasannya.
Wassalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,


Alhamdulillah,
Pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan di atas saya salinkan
dari situs almanhaj semoga bermanfaat.

HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA PARA ATASAN DI DALAM BEKERJA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum terhadap
seseorang yang
menyerahkan sesuatu yang berharga kepada atasannya dalam bekerja dan
mengklaimnya hanya
sebagai hadiah ?

Jawaban
Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang
banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi
risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali
bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk dirinya
pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu sembari
berkata kepadanya, "Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan
untuk kepentingan diri saya pribadi".

Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik
untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya
untuk mengambilnya buat keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah
sangka terhadapnya dan bisa jadi pula karena hadiah tersebut, si pemberi
berani lancang terhadapnya dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih baik
daripada terhadap karyawan yang lainnya, sebab ketika Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta zakat,
pegawai ini berkata kepada beliau (setelah itu) :

"Ini bagian anda dan ini bagianku yang dihadiahkan kepadaku".

Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari
mengatakan.

"Artinya : Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus lantas
berkata, 'ini untukmu dan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku'. Tidaklah
dia duduk-duduk (tinggal) saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga
dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tidak?" [1]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bagian bidang apa
saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yang telah
diserahkan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang
terkait dengan pekerjaannya ; bila dia menerimanya, maka hendaklah
menyalurkan ke Baitu Mal dan tidak boleh dia mengambilnya untuk kepentingan
pribadi berdasarkan hadits yang shahih di atas. Disamping itu, ia merupakan
sarana untuk berbuat keburukan dan mengesampingkan amanat. La-hawla wa la
Quwwata illa billah.

[Fatawa Ajilah Li Mansubi Ash-Shahihah, Hal. 44-45, dari Fatwa Syaikh Ibn
Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
40-41 Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitab Al-Iman (6626), Muslim di
dalam Shahihnya, kitab Al-Imarah (1832)


__________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE!
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR 3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN 
SALIIMULLAH AR-RUHAILY
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke