-----Original Message----- From: Halik Sahbana" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Fri Jun 30, 2006 6:17 pm To: [email protected] Subject:Tanya : Marketing Fee Assalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh, Sahabat sekalian saya mo tanya mengenai hadiah (marketing fee) dari supplier. Teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, dan di beri tugas untuk mencari supplier untuk suatu kebutuhan di kantor nya. Lalu ada beberapa supplier yang datang ke kantor untuk menawarkan produknya. Mereka bilang kalau teman saya itu ambil produk mereka dia akan dapat marketing fee dari mereka setiap kali beli produk tersebut. Mereka bilang bahwa marketing fee itu memang kebijakan perusahaan mereka dan sudah ada budgetnya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya marketing fee tersebut? Tolong sahabat sekalian memberikan hadist yang lengkap dan penjelasannya. Wassalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
Alhamdulillah, Pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan di atas saya salinkan dari situs almanhaj semoga bermanfaat. HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA PARA ATASAN DI DALAM BEKERJA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum terhadap seseorang yang menyerahkan sesuatu yang berharga kepada atasannya dalam bekerja dan mengklaimnya hanya sebagai hadiah ? Jawaban Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk dirinya pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu sembari berkata kepadanya, "Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan untuk kepentingan diri saya pribadi". Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya untuk mengambilnya buat keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah sangka terhadapnya dan bisa jadi pula karena hadiah tersebut, si pemberi berani lancang terhadapnya dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih baik daripada terhadap karyawan yang lainnya, sebab ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta zakat, pegawai ini berkata kepada beliau (setelah itu) : "Ini bagian anda dan ini bagianku yang dihadiahkan kepadaku". Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari mengatakan. "Artinya : Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus lantas berkata, 'ini untukmu dan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku'. Tidaklah dia duduk-duduk (tinggal) saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tidak?" [1] Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bagian bidang apa saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yang telah diserahkan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaannya ; bila dia menerimanya, maka hendaklah menyalurkan ke Baitu Mal dan tidak boleh dia mengambilnya untuk kepentingan pribadi berdasarkan hadits yang shahih di atas. Disamping itu, ia merupakan sarana untuk berbuat keburukan dan mengesampingkan amanat. La-hawla wa la Quwwata illa billah. [Fatawa Ajilah Li Mansubi Ash-Shahihah, Hal. 44-45, dari Fatwa Syaikh Ibn Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 40-41 Darul Haq] _________ Foote Note [1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitab Al-Iman (6626), Muslim di dalam Shahihnya, kitab Al-Imarah (1832) __________________________________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR 3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
