bgmn bila kita posisinya sbg supliyernya, dmn peruhn kita memberikan
marketing fee kpd customer, apkh kita yg menjalankan dilapangan (sales)
ikut berdosa ?


> -----Original Message-----
> From: Halik Sahbana" <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Fri Jun 30, 2006 6:17 pm
> To: [email protected]
> Subject:Tanya : Marketing Fee
> Assalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
> Sahabat sekalian saya mo tanya mengenai hadiah (marketing fee) dari
> supplier.
> Teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, dan di beri tugas untuk
> mencari supplier untuk suatu kebutuhan di kantor nya.
> Lalu ada beberapa supplier yang datang ke kantor untuk menawarkan
> produknya.
> Mereka bilang kalau teman saya itu ambil produk mereka dia akan dapat
> marketing fee dari mereka setiap kali beli produk tersebut. Mereka bilang
> bahwa marketing fee itu memang kebijakan perusahaan mereka dan sudah ada
> budgetnya.
> Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya marketing fee tersebut?
> Tolong sahabat sekalian memberikan hadist yang lengkap dan penjelasannya.
> Wassalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh,
>
>
> Alhamdulillah,
> Pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan di atas saya salinkan
> dari situs almanhaj semoga bermanfaat.
>
> HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA PARA ATASAN DI DALAM BEKERJA
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
> sumber http://www.almanhaj.or.id
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum terhadap
> seseorang yang
> menyerahkan sesuatu yang berharga kepada atasannya dalam bekerja dan
> mengklaimnya hanya
> sebagai hadiah ?
>
> Jawaban
> Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang
> banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi
> risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali
> bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk
> dirinya
> pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu
> sembari
> berkata kepadanya, "Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan
> untuk kepentingan diri saya pribadi".
>
> Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik
> untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya
> untuk mengambilnya buat keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah
> sangka terhadapnya dan bisa jadi pula karena hadiah tersebut, si pemberi
> berani lancang terhadapnya dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih
> baik
> daripada terhadap karyawan yang lainnya, sebab ketika Rasulullah
> Shallallahu
> 'alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta
> zakat,
> pegawai ini berkata kepada beliau (setelah itu) :
>
> "Ini bagian anda dan ini bagianku yang dihadiahkan kepadaku".
>
> Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari
> mengatakan.
>
> "Artinya : Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus lantas
> berkata, 'ini untukmu dan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku'. Tidaklah
> dia duduk-duduk (tinggal) saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga
> dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tidak?" [1]
>
> Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bagian bidang
> apa
> saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yang telah
> diserahkan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang
> terkait dengan pekerjaannya ; bila dia menerimanya, maka hendaklah
> menyalurkan ke Baitu Mal dan tidak boleh dia mengambilnya untuk
> kepentingan
> pribadi berdasarkan hadits yang shahih di atas. Disamping itu, ia
> merupakan
> sarana untuk berbuat keburukan dan mengesampingkan amanat. La-hawla wa la
> Quwwata illa billah.
>
> [Fatawa Ajilah Li Mansubi Ash-Shahihah, Hal. 44-45, dari Fatwa Syaikh Ibn
> Baz]
>
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
> Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal
> 40-41 Darul Haq]
> _________
> Foote Note
> [1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitab Al-Iman (6626), Muslim di
> dalam Shahihnya, kitab Al-Imarah (1832)




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke