bgmn bila kita posisinya sbg supliyernya, dmn peruhn kita memberikan marketing fee kpd customer, apkh kita yg menjalankan dilapangan (sales) ikut berdosa ?
> -----Original Message----- > From: Halik Sahbana" <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Fri Jun 30, 2006 6:17 pm > To: [email protected] > Subject:Tanya : Marketing Fee > Assalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh, > Sahabat sekalian saya mo tanya mengenai hadiah (marketing fee) dari > supplier. > Teman saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, dan di beri tugas untuk > mencari supplier untuk suatu kebutuhan di kantor nya. > Lalu ada beberapa supplier yang datang ke kantor untuk menawarkan > produknya. > Mereka bilang kalau teman saya itu ambil produk mereka dia akan dapat > marketing fee dari mereka setiap kali beli produk tersebut. Mereka bilang > bahwa marketing fee itu memang kebijakan perusahaan mereka dan sudah ada > budgetnya. > Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya marketing fee tersebut? > Tolong sahabat sekalian memberikan hadist yang lengkap dan penjelasannya. > Wassalammu'alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh, > > > Alhamdulillah, > Pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan di atas saya salinkan > dari situs almanhaj semoga bermanfaat. > > HUKUM MEMBERIKAN HADIAH KEPADA PARA ATASAN DI DALAM BEKERJA > > Oleh > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz > sumber http://www.almanhaj.or.id > > Pertanyaan. > Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum terhadap > seseorang yang > menyerahkan sesuatu yang berharga kepada atasannya dalam bekerja dan > mengklaimnya hanya > sebagai hadiah ? > > Jawaban > Ini adalah sebuah kesalahan dan sarana yang dapat menimbulkan petaka yang > banyak, seharusnya atasan/kepala bagian tidak menerimanya. Ia bisa menjadi > risywah (suap) dan sarana menuju kebiasaan menjilat dan berkhianat kecuali > bila dia menerimanya untuk rumah sakit dan keperluannya bukan untuk > dirinya > pribadi. Dia perlu memberitahukan kepada si pemberinya akan hal itu > sembari > berkata kepadanya, "Ini untuk keperluan rumah sakit saya menerimanya bukan > untuk kepentingan diri saya pribadi". > > Sikap yang lebih berhati-hati, memulangkannya dan tidak menerimanya baik > untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit, sebab hal itu dapat menyeretnya > untuk mengambilnya buat keperluan pribadi. Bisa jadi akan timbul salah > sangka terhadapnya dan bisa jadi pula karena hadiah tersebut, si pemberi > berani lancang terhadapnya dan menginginkan agar dia diperlakukan lebih > baik > daripada terhadap karyawan yang lainnya, sebab ketika Rasulullah > Shallallahu > 'alaihi wa sallam mengutus sebagian pegawai untuk mengumpulkan harta > zakat, > pegawai ini berkata kepada beliau (setelah itu) : > > "Ini bagian anda dan ini bagianku yang dihadiahkan kepadaku". > > Beliau mengingkari hal itu dan berbicara di tengah manusia sembari > mengatakan. > > "Artinya : Ada apa gerangan dengan seorang pegawai yang aku utus lantas > berkata, 'ini untukmu dan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku'. Tidaklah > dia duduk-duduk (tinggal) saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya hingga > dilihat apakah benar dia akan diberikan hadiah atau tidak?" [1] > > Hadits tersebut menunjukkan bahwa wajib bagi pegawai pada bagian bidang > apa > saja dalam instansi-instansi pemerintah untuk menunaikan tugas yang telah > diserahkan kepadanya. Tidak ada hak baginya untuk menerima hadiah yang > terkait dengan pekerjaannya ; bila dia menerimanya, maka hendaklah > menyalurkan ke Baitu Mal dan tidak boleh dia mengambilnya untuk > kepentingan > pribadi berdasarkan hadits yang shahih di atas. Disamping itu, ia > merupakan > sarana untuk berbuat keburukan dan mengesampingkan amanat. La-hawla wa la > Quwwata illa billah. > > [Fatawa Ajilah Li Mansubi Ash-Shahihah, Hal. 44-45, dari Fatwa Syaikh Ibn > Baz] > > [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min > Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal > 40-41 Darul Haq] > _________ > Foote Note > [1]. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari di dalam Kitab Al-Iman (6626), Muslim di > dalam Shahihnya, kitab Al-Imarah (1832) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
