Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Dari pertanyaan ukhti berarti ada dua hal: Pertama : bagaimana hukumnya zakat profesi. Kedua : bagaimana penyaluran zakat profesi
Zakat profesi itu tidak ada dalam Islam. Artikelnya sudah sering di posting oleh rekan rekan di milis ini. Dengan demikian tidak perlu lagi dibahas bagaimana cara penyalurannya. Bila Anda ingin memberikan sesuatu (harta/ uang) ke saudara atau yang lain, cukup diniatkan dengan sedekah saja. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 12. Zakat penghasilan 2,5% Posted by: "Ina (Pri-Ti)" [EMAIL PROTECTED] Date: Mon Jul 3, 2006 12:53 am (PDT) Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, Apakah benar, zakat penghasilan boleh diberikan pada keluraga terdekat yang membutuhkan (selain anak&ortu) misalnya paman, adik..? Bagaimana utk keluarga/ortu pembatu RT kita? mohon jawabannya. Wassalamu'alaikum. HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
