KAIDAH-KAIDAH DALAM BERJIHAD

Oleh
Syaikh Prof. Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad
Sumber http://www.almanhaj.or.id

--------
Insya Allah Syaikh Prof. Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad dan Syaikh DR 
Sulaiman bin Saliimullah Ar-Ruhaili akan ceramah umum di Masjid Istiqlal, 
Jakarta, hari Ahad 20 Jumadil Tsani 1427H/ 16 Juli 2006 Jam 09,00 s.d 
Dzuhur.
--------

Ini adalah pembahasan yang sangat penting dalam masalah jihad, yaitu 
memahami bahwa jihad yang disyariatkan dalam Islam adalah yang sesuai dengan 
kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun 
sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta atsar para Salafush Shalih. 
Tidak sempurna jihad dijalan Allah dan tidak akan termasuk amal shalih tanpa 
memperhatikan syarat-syarat tersebut.

Diantara kaidah-kaidah serta syarat-syarat jihad adalah sebagai berikut.

[1]. Jihad harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya 
amal ibadah, yaitu ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti sunnah Rasul Shallallahu 
‘alaihi wa sallam). Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima jihadnya 
seseorang hingga dia mengikhlaskan niatnya karena Allah dan mengharapkan 
keridhoanNya. Jika dia hanya mengharapkan dengan jihadnya tersebut 
keuntungan pribadi atau jabatan atau yang lainnya dari perkara-perkara dunia 
maka jihadnya ini tidak diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian 
pula, Allah tidak akan menerima jihad seseorang apabila dia tidak mengikuti 
sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berjihad. Seseorang 
yang ingin berjihad haruslah terlebih dahulu memahami bagaimana dahulu 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjihad kemudian dia mencontohnya.

[2]. Jihad tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan disyariatkannya 
jihad yaitu untuk meninggikan kalimat Allah dan agar agama ini hanyalah 
milik Allah, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya : 
Wahai Rasulullah ! ada seseorang yang berperang karena keberaniannya, ada 
lagi karena fanatik (golongan), ada juga karena riya, mana diantara mereka 
yang termasuk berjihad di jalan Allah ? maka beliau menjawab : “Barangsiapa 
yang berperang di jalan Allah agar kalimat Allah tinggi maka dia di jalan 
Allah” [Hadits Riwayat Bukhari 7458 dan Muslim 1904]

[3]. Jihad haruslah diiringi dengan ilmu dan pemahaman agama yang baik, 
karena jihad termasuk semulia-mulianya ibadah dan ketaatan. Dan ibadah 
tidaklah sah tanpa ilmu dan pemahaman agama. Oleh karena itulah Umar bin 
Abdul Aziz rahimahullah berkata : “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah 
tanpa ilmu maka dia lebih banyak merusak daripada memperbaiki”. Disebutkan 
dalam atsar bahwa : “Ilmu adalah imam/pemimpin amal sedangkan amal itu 
adalah pengikutnya”. Hal ini sebenarnya sudah jelas, karena jika tujuan dan 
perbuatan tidak diiringi dengan ilmu, maka hal tersebut hanyalah kebodohan 
dan kesesatan serta mengekor kepada hawa nafsu. Maka harus diketahui hakekat 
jihad yang sebenarnya, tujuan jihad, macam-macam jihad dan 
tingkatan-tingkatannya, serta harus dipahami keadaan musuh yang hendak 
diperangi. [2]

[4]. Jihad hendaknya dilakukan dengan penuh rahmat/kasih sayang dan lemah 
lembut karena jihad tidaklah disyariatkan untuk menyiksa jiwa atau menyakiti 
orang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidaklah kelemah lembutan ada pada sesuatu, melainkan dia akan 
memperindahnya, dan tidaklah kekerasan ada pada sesuatu melainkan dia akan 
merusaknya” [Hadits Riwayat Muslim]

Syaikhhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Syaitan selalu 
menginginkan dari manusia agar mereka berlebih-lebihan dalam semua perkara. 
Jika syaitah melihat orang tersebut condong kepada kasih sayang maka dia 
jadikan berlebih-lebihan dalam menyayangi, hingga tidak membenci apa yang 
dibenci Allah dan tidak cemburu. Tapi jika syaitan melihat orang itu condong 
kepada sikap kasar/keras, maka syaitan pun menjadikannya berlebih-lebihan 
hingga tidak berbuat ihsan/baik, lemah lembut dan kasih sayang sesuai dengan 
yang Allah perintahkan dan dia amat ekstrim dalam membenci dan mencela serta 
memberi sangsi…” [3]

[5]. Jihad haruslah dipenuhi dengan keadilan dan jauh dari kedzoliman. Ini 
adalah ketentuan yang penting dalam jihad di jalan Allah, sebagaimana yang 
Allah Subhanahu wa Ta’ala firmannya.

“Artinya : Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, 
(tetapi) janganlah kamu melampui batas, karena sesungguhnya Allah tidak 
menyukai orang-orang yang melampui batas” [Al-Baqarah : 190]

Dan firmanNya.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang 
yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. 
Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, medorong kamu 
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat 
kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Al-Maidah : 8]

Dahulu, jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus pasukannya, 
selalu mewasiati mereka untuk bertakwa dan beliau berkata : “Berjalanlah 
dengan menyebut nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang 
kafir kepada Allah. Janganlah mecincang (mayat) dan janganlah berbuat curang 
serta jangan membunuh anak kecil” [Hadits Riwayat Muslim 1731]

Para ulama telah menjelaskan bahwa orang yang tidak ikut berperang dari kaum 
wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua, orang buta, orang-orang yang 
lemah/sakit, orang-orang gila, dan para pendeta/pastur serta 
biarawan/biarawati adalah golongan yang tidak layak dibunuh dalam medan 
jihad karena perang itu ditujukan kepada orang yang memerangi kita ketika 
kita menampakkan agama Allah. Siapapun dari golongan diatas yang tidak ikut 
serta memerangi kita maka kita pun tidak boleh memerangi mereka. Yang 
demikian itu karena Allah membolehkan untuk membunuh jiwa yang dengannya 
makhluk ini bisa baik, seperti yang Allah firmankan.

“Artinya : Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh” 
[Al-Baqarah : 217]

Maksudnya bahwa perang itu meskipun terdapat kejelekan dan kerusakan di 
dalamnya, tapi kerusakan dan fitnah kekafiran lebih dari itu semuanya. 
Barangsiapa yang tidak menghalangi kaum muslimin dari mendirikan agama 
Allah, maka bahaya kekafirannya hanya untuk dia sendiri. Oleh karena itulah 
para ulama berkata : “Para da’i yang menyeru kepad bid’ah yang menyelisihi 
Al-Qur’an dan Sunnah layak diberi sangsi, berlainan dengan yang diam (tidak 
menyeru kepada bid’ah). Semuanya ini termasuk kebaikan Islam dan seruan 
Islam untuk berbuat adil dan menjauhi segala bentuk penganiayaan dan 
kedzoliman” [4]

[6]. Jihad (tholab/menyerang ,-pent) haruslah bersama imam kaum muslimin 
atau dengan seizinnya baik pemimpin/imam tersebut orang yang baik ataupun 
fasik. Ini diantara kententuan yang paling penting yang harus ada dalam 
jihad fi sabilillah, karena jihad –khususnya jihad melawan musuh-musuh Allah 
dengan senjata- tidak bisa dilakukan melainkan dengan kekuatan dan kekuatan 
tidak bisa diperoleh melainkan dengan persatuan. Dan persatuan tidak dapat 
terwujud melainkan dengan kepemimpinan. Dan kepemimpinan tidak berjalan 
melainkan dengan adanya sikap mendengar serta taat (kepada pemimpin). Semua 
perkara ini saling berkaitan dan tidak sempurna sebagiannya melainkan dengan 
sebagian yang lain, bahkan tidak akan tegak agama dan dunia ini melainkan 
dengannya[5].

Ketentuan ini telah dijelaskan dalam sunnah serta ucapan para salaf. 
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya imam/pemimpin itu adalah perisai yang (kaum 
muslimin) berperang dibelakangnya dan menjadikan sebagai tameng” [Hadits 
Riwayat Bukhari 2957 dan Muslim 1841]

Imam Abu Ja’far Ath-Thohawi berkata dalam Aqidah Thohawiyahnya : “Haji dan 
jihad senantiasa dilaksanakan bersama ulim amri/pemimpin kaum muslimin yang 
baik maupun yang dzolim sampai hari kiamat…”.
Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata : “Barangsiapa yang mengatakan ; 
dibolehkan sholat dibelakang setiap imam yang baik maupun fasik dan 
dibolehkan jihad bersama para kholifah, serta dia tidak memberontak terhadap 
penguasa dengan mengangkat senjata dan dia mendo’akan kebaikan untuknya, 
maka sungguh di telah keluar dari ucapan kelompok Khowarij dari awal sampai 
akhir” [6]

[7]. Jihad di jalan Allah disesuaikan dengan keadaan kaum muslimin, sudah 
kuatkah atau masih lemah ? karena keadaan bisa berubah setiap waktu dan 
tempat. Jihad di jalan Allah disyariatkan dalam Islam dengan melalui 
beberapa tahapan ; Pada waktu di Mekkah belum disyariatlan jihad dengan 
mengangkat senjata, karena kaum muslimin pada saat itu masih minoritas dan 
lemah, akan tetapi disyariatkan jihad dengan hati dan lisan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah 
terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar” [Al-Furqon : 52] 
ayat ini makkiyah (turun sebelum hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam ke Madinah, -pent)

Firman Allah : “Wajahidhum”. Ibnu Abbas mengatakan : “Dengan Al-Qur’an” 
seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Setelah beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah dan mulai mendirikan negara 
Islam diizinkan beliau untuk berperang secara mutlak melalui firmanNya.

“Artinya : telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, 
karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, 
benar-benar Maha Kuasa menolong mereka” [Al-Haj : 39]

Kemudian diwajibkan jihad kepada kaum muslimin serta diperintahkan untuk 
memerangi orang-orang yang memerangi mereka dan menahan diri dari 
orang-orang yang tidak mengganggu mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, 
(tetapi) janganlah kamu melampui batas, karena sesungguhnya Allah tidak 
menyukai orang-orang yang melampui batas” [Al-Baqarah : 190]

Setelah itu Allah menurunkan ayat yang memerintahkan untuk berjihad secara 
mutlak serta tidak menahan diri dari siapapun sampai mereka masuk kedalam 
agama Allah atau membayar jizyah, seperti yang termaktub dalam firmanNya.

“Artinya : Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama 
itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka 
sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan” [Al-Anfal : 39]

Para pakar ulama menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa ayat-ayat 
tersebut tidak ada yang mansukh/dihapus (hukumnya,-pent) akan tetapi 
ayat-ayat tersebut berlaku sesuai dengan kondisi yang ada, maka hendaknya 
kaum muslimin disetiap waktu dan tempat untuk mengambil ayat-ayat tersebut 
sesuai dengan kemampuan mereka. Apabila mereka dalam keadaan lemah maka 
jihadnya sesuai dengan kemampuan mereka. Jika mereka lemah maka cukup dengan 
berdakwah secara lisan. Dan jika mereka telah memiliki sebagian kekuatan 
maka mereka (dibolehkan) memerangi orang-orang yang memerangi mereka atau 
yang dekat dengan mereka serta menahan diri dari yang tidak menganggu 
mereka. Dan apabila mereka telah amat kuat dan memiliki kekuasaan maka 
(dibolehkan) untuk memerangi semuanya sehingga manusia semuanya masuk Islam 
atau membayar jizyah. [7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Barangsiapa diantara 
kaum muslimin dalam keadaan lemah di suatu tempat atau waktu, maka hendaknya 
dia mengamalkan ayat kesabaran dan memaafkan orang-orang yang menyakiti 
Allah dan RasulNya dari kalangan ahli kitab maupun orang-orang 
musyrikin”.[8]

Syaikh Abdurrohman As-Sa’di rahimahullah berkata : “Hendaknya mereka 
mengetahui bahwa Allah tidak membebani manusia melainkan sesuai kemampuan 
mereka dan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suri tuladan mereka. 
Dahulu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui dua keadaan dalam 
berdakwah dan berjihad. Beliau diperintah sesuai dengan keadaannya. Disaat 
kaum muslimin dalam keadaan lemah dan dikuasai musuh beliau diperintah untuk 
membela diri saja dan mencukupkan diri dengan berdakwah serta menahan diri 
dari jihad mengangkat senjata, karena hal tersebut lebih banyak madhorotnya. 
Dan disaat yang lain mereka diperintahkan untuk menolak kejahatan para musuh 
dengan segala kekuatan yang ada dan berdamai selama terdapat maslahat dalam 
perdamaian tersebut, serta memerangi orang orang-orang yang melampui batas 
jika maslahatnya lebih besar. Wajib bagi kaum muslimin untuk meneladani Nabi 
mereka dalam hal ini. Dan meneladani beliau adalah kemaslahatan dan 
kesuksesan” [9]

[8]. Jihad haruslah dapat mewujudkan kemaslahatan dan tidak mengakibatkan 
kemadhorotan yang lebih besar. Yang demikian itu karena Jihad dengan segala 
bentuknya disyariatkan untuk mewujudkan maslahat dan menolak madhorot dari 
Islam dan kaum muslimin baik perorangan maupun kelompok. Senantiasa jihad 
disyariatkan apabila diketahui dengan seyakin-yakinnya atau diperkirakan 
dengan seksama dapat mewujudkan tujuan tersebut. Tapi sebaliknya, jika 
diketahui dengan yakin atau diperkirakan dengan seksama hal tersebut lebih 
banyak mendatangkan madhorot, maka jihad pada saat itu tidak disyariatkan. 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Seutama-utamanya jihad 
dan amal shalih adalah yang lebih mentaati Allah dan lebih bermanfaat bagi 
hamba Allah. Apabila jihad dapat memadhorotkannya serta menghalangi dari 
yang lebih bermanfaat maka tidak bisa dikatagorikan sebagai amal shalih” 
[10]

[9]. Kesimpulan : Pondasi dari kaidah-kaidah diatas adalah menjadikan 
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai tolak ukur dalam segala keadaan dan hal 
tersebut mencakup empat perkara : Aqidah yang benar, Niat yang ikhlas, 
Kejujuran dalam bertawakkal, dan Mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam. Seorang mujahid yang tidak berpegang dengan aqidah yang benar 
maka ucapan dan perbuatannya tidak terlepas dari kerusakan dan penyimpangan, 
karena benarnya aqidah seseorang adalah pondasi bagi keselamatan ucapan dan 
perbuatan. Dan seorang mujahid yang tidak berpegang dengan niat ikhlas dalam 
ucapan dan perbuatannya maka jihadnya bukan karena wajah Allah atau untuk 
menegakkan kalimatNya bahkan hanya untuk memuaskan hawa nafsunya. Dan 
mujahid yang tidak jujur dalam bertawakkal kepada Allah maka dia tidak akan 
bisa istiqomah dalam berjihad di jalan Allah dan dalam memikul beban jihad, 
bahkan tekadnya bisa cepat lemah dan mudah pesimis dari pertolongan Allah. 
Dan seorang mujahid yang tidak mengikuti jejak Rasul Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam maka jihadnya tidak akan benar dan tidak jauh dari bid’ah dan 
penyimpangan. Bahkan jihadnya lebih condoh kepada pengrusakan terhadap 
dirinya dan selainnya dari pada perbaikan dan seruan kepada jalan Allah yang 
lurus.

[Diringkas dari kitab “Al-Quthuuful Jiyaad min Hikami wal Ahkaamil Jihaad” 
hal. 23-35 oleh Syaikh DR Abdurrozzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad, Alih bahasa 
Abdurrahman bin Thayib]

[Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 18 Th IV Muharram 
1427H/Peb-Maret 2006M. Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Jl. Sultan 
Iskandar Muda 45 Surabaya]
_________
Foote Note
[1]. Pembahasan ini kami ringkaskan dari kitab “Al-Quthuuful Jiyaad min 
Hikami wal Ahkaamil Jihaad” hal. 23-35 oleh Syaikh DR Abdurrozzaq bin Abdul 
Muhsin Al-Abbad, Alih bahasa Abdurrahman bin Thayib.
[2]. Lihat Majmu fatawa oleh Syaikhul Islam rahimahullah 28/135-136
[3]. Majmu Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah 28/35
[4]. Majmu Fatawa oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah 28/161 dan 
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’aad 3/100, 105
[5]. Majmu Fatawa 28/390
[6]. Syarhus Sunnah hal. 57
[7]. Majmu Fatawa oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah 
18/131,133,136-137
[8]. Ash-Shoorimul Maslul 2/413
[9]. Wujuubur Ta’awun Bainal Muslimin 5/190
[10]. Majmu Fatawa 22/300

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke