Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Mengenai apa hukumnya sholat tarawih secara berjama'ah, berikut ini saya
kutip tulisan Ustadz Arifin Badri MA. dengan judul: Sunnahkah Zikir
Berjama'ah? Bantahan terhadap buku "Zikir Berjamaah Sunnah Atau Bid'ah"
Karya K.H. Ahmad Dimyathi Badruzzaman.

Wassalaamu'alaikum,
>>Alvisyahri<<

...........kutipan

Untuk mendudukkan hukum sholat tarawih secara berjama'ah dan apakah relevan
bila disebut sebagai amalan bid'ah secara istilah dalam syari'at, maka
perlu diketahui bahwa:

Shalat tarawih, dan menjalankannya dengan berjamaah bukanlah hasil rekayasa
Umar bin Al Khatthab rodhiallahu'anhu, sehingga dikatakan sebagai suatu
amalan bid'ah hasanah, akan tetapi kedua hal ini pernah dilakukan oleh
Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam beserta sahabatnya. Marilah kita
simak hadits berikut:

"Dari sahabat 'Aisyah –radhiallahu 'anha- bahwasannya Rasulullah
shollallahu'alaihiwasallam pada suatu malam menjalankan sholat di masjid,
maka ada beberapa orang yang mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam
selanjutnya beliau shalat lagi, dan orang-orang yang mengikuti shalat
beliau-pun bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga
atau keempat, dan beliau shollallahu'alaihiwasallam tidak keluar menemui
mereka, pada pagi harinya beliau bersabda: Sungguh aku telah mengetahui apa
yang kalian lakukan (yaitu berkumpul menanti shalat berjamaah) dan tidaklah
ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, melainkan karena aku
khawatir bila (shalat tarawih) diwajibkan atas kalian" (*) dan itu terjadi
pada bulan Ramadhan. (Riwayat Al Bukhari 1/380, hadits no: 1077, dan Muslim
1/524, hadits no: 761).

(*) Alasan Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam ini membuktikan kepada
kita betapa sayangnya beliau kepada umatnya, sampai-sampai beliau kawatir
bila beliau terus menerus shalat tarawih dengan berjamaah, akan diturunkan
wahyu yang mewajibkan shalat tarawih. Semoga salawat dan salam semoga Allah
limpahkan kepada beliau, keluarga dan seluruh sahabatnya, amiin.

As Syathibi berkata: "Perhatikanlah hadits ini dengan seksama! Pada hadits
ini ada petunjuk bahwa shalat tarawih adalah sunnah, karena berjamaahnya
Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersama para sahabat pada beberapa
hari merupakan dalil dibenarkannya shalat tarawih berjamaah di masjid.
Adapun keengganan beliau setelah hari itu untuk keluar rumah, disebabkan
oleh rasa khawatir akan diwajibkannya shalat tarawih, bukan berarti beliau
tidak mau lagi untuk berjamaah shalat tarawih selama-lamanya. Hal ini
karena masa itu ialah masa diturunkannya wahyu dan syari'at, sehingga
sangat dimungkinkan bila banyak orang yang berjamaah shalat tarawih, akan
diturunkan wahyu kepada Rasulullah yang mewajibkan shalat tarawih. Dan
tatkala alasan ini telah tiada dengan wafatnya Nabi
shollallahu'alaihiwasallam, maka permasalahan shalat tarawih berjamaah
kembali kepada hukum asal, yaitu telah tetapnya syari'at dibolehkannya
shalat tarawih berjama'ah.

Dan Abu Bakar rodhiallahu'anhu tidak menjalankan hal ini, karena adanya dua
kemungkinan: Mungkin karena beliau berpendapat bahwa shalat pada akhir
malam dan membiarkan orang-orang shalat sendiri-sendiri itu lebih utama
dibanding menyatukan mereka shalat dibelakang seorang imam pada awal malam.
Alasan ini diungkapkan oleh At Tharthusi. Atau karena pendeknya masa
khilafah beliau rodhiallahu'anhu, sehingga tidak sempat memikirkan hal
semacam ini, ditambah lagi beliau disibukkan oleh urusan orang-orang yang
murtad dari agama Islam, dan urusan lainnya yang jauh lebih penting
dibanding shalat tarawih.

Dan tatkala kaum muslimin telah tenang pada zaman khilafah Umar bin Al
Khatthab rodhiallahu'anhu, dan beliau mendapatkan orang-orang
terpencar-pencar di dalam masjid –sebagaimana yang dikisahkan dalam riwayat
diatas- beliau berkata: Seandainya saya satukan mereka shalat dibelakang
seorang imam, niscaya itu lebih baik. Dan tatkala keinginannya ini telah
terlaksana, beliau mengingatkan bahwa bila mereka menjalankan shalat
tarawih pada akhir malam, itu lebih baik". [Al I'itishom, oleh As Syathibi,
1/140].

Dengan demikian telah terbukti bahwa yang dimaksud dari kata "bid'ah" dalam
ucapan sahabat Umar bin Al Khatthab ialah bid'ah dengan pengertian bahasa,
yaitu yang bermaknakan: metode atau jalan, dan bukan bid'ah secara
pengertian istilah syari'at. Sehingga ucapan sahabat Umar ini tidak dapat
dijadikan dalil guna mengatakan bahwa bid'ah itu ada dua: bid'ah hasanah
dan bid'ah madzmumah. Karena amalan shalat tarawih, dan pelaksanaan shalat
tarawih berjamaah di masjid, telah dicontohkan oleh Nabi
shollallahu'alaihiwasallam.


Adapun ucapan bapak Kyai Dimyathi pada hal: 40 : "Dari hadits yang tidak
diragukan kesahihannya ini, begitu jelas dan tegas bahwa shalat tarawih
berjama'ah secara terus menerus sebulan penuh dalam bulan ramadhan itu
adalah perbuatan bid'ah, karena tidak dikenal pada zaman Nabi
shollallahu'alaihiwasallam", adalah ucapan yang gegabah dan tidak
berdasarkan realita dan data ilmiah. Untuk membuktikan ini, akan saya bahas
satu demi satu ucapan bapak Kyai ini:


A.
Shalat tarawih berjama'ah secara terus menerus, adalah sunnah hukumnya, ini
dikarenakan yang menjadikan Nabi shollallahu'alaihiwasallam tidak
meneruskan shalat tarawih berjamaah pada hari ketiga dan keempat dan juga
seterusnya ialah rasa khawatir beliau akan diturunkannya wahyu yang
mewajibkan shalat tarawih, sehingga akan memberatkan umatnya. Bukan karena
beliau tidak mau lagi atau tidak mengizinkan lagi hal itu. Oleh karena
dalam teks hadits ini, Nabi shollallahu'alaihiwasallam tidak berwasiat
kepada para sahabatnya agar tidak mengulang di kemudian hari perbuatan
menjalankan shalat tarawih dengan berjamaah. Ini menunjukkan bahwa hukum
disunnahkannya shalat tarawih dengan berjama'ah tidak dihapuskan. Ulama'
ushul fiqih menegaskan bahwa penghapusan (nasekh) suatu hukum harus dengan
dalil yang tegas dan jelas, bukan dengan dalil yang tidak tegas dan jelas,
apalagi hanya sekedar ucapan seorang ulama' atau praduga. [lihat Al
Mustashfa oleh Al Ghazali 2/89, Irsyadul Fuhul oleh As Syaukani 2/79].
Tentu bapak Kyai memahami hal ini dengan baik, sehingga tidak perlu saya
berpanjang lebar membahas masalah ini.


B.
Shalat tarawih berjama'ah telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad
shollallahu'alaihiwasallam dan pelaksanaannya secara terus menerus selama
bulan Ramadhon telah di contohkan dan dilakukan semenjak kholifah rasyid
Umar bin Al Khottab rodhiallahu'anhu, sehingga amalan ini tidak dapat
dikatakan bid'ah, karena definisi bid'ah -sebagaimana yang bapak Kyai
sebutkan sendiri- ialah suatu amalan agama yang tidak dikenal di zaman Nabi
shollallahu'alaihiwasallam dan juga tidak pada zaman sahabatnya.
Terlebih-lebih amalan ini yang memerintahkannya ialah Umar bin Al Khatthab
rodhiallahu'anhu, kemudian diamalkan oleh khulafa' setelah beliau. Dan
tidak lupa beliau ialah salah seorang al khulafa' ar rasyidin, yang kita
diperintahkan untuk meneladani mereka, sebagaimana yang disebutkan dalam
hadits sahabat 'Irbadh bin Sariyah rodhiallahu'anhu.


"Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa'
Ar Rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak. Berpegang eratlah
kalian dengannya, dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah oleh kalian
urusan-urusan yang diada-adakan, karena setiap urusan yang diada-adakan
ialah bid'ah, dan setiap bid'ah ialah sesat".


Dengan demikian bapak Kyai telah bertentangan dengan kesimpulannya sendiri
tentang definisi bid'ah, dan yang lebih parah lagi ialah: beliau telah
mengatakan bid'ah suatu amalan yang diajarkan dan dijalankan oleh
Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam dan Khalifah Umar bin Al Khatthab
rodhiallahu'anhu.


Dan pada kesempatan kali ini saya harap bapak Kyai: merenungkan kembali
perkataan bapak bahwa amalan Nabi shollallahu'alaihiwasallam dan al
khulafa' ar rasyidin adalah amalan bid'ah.


Sebagai saran saya kepada bapak Kyai, bacalah kembali tulisan bapak sendiri
pada hal: 73-77, yaitu suatu pembahasan dengan judul: "KONSEKWENSI MEMVONIS
BID'AH KEPADA AMALIAH YANG SEBENARNYA SUNNAH".


Agar menjadi jelas sejauh mana kekeliruan bapak Kyai Dimyathi, baca kembali
hadits diatas. Bila sudah, bukankah Nabi shollallahu'alaihiwasallam telah
menyatakan dengan jelas bahwa amalan-amalan Al Khulafa' Al Rasyidin adalah
sunnah?? Akan tetapi bapak Kyai malah mengatakan bahwa amalan mereka adalah
bid'ah.


Tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan adalah suatu amalan sunnah yang
telah disepakati oleh seluruh sahabat semenjak zaman Umar bin Al Khatthab,
dan tidak ada seorang ulama'pun yang mengingkarinya, apalagi memvonisnya
sebagai amalan bid'ah, [Diantara ulama' yang telah menyebutkan kesepakatan
tentang sunnahnya shalat tarawih dengan berjamaah selama satu bulan, ialah
Imam Abu Al Abbas Ibnu Suraij As Syafi'i, Abu Ishaq Al Marwazy As Syafi'i,
dan As Syathibi Al Maliki. Lihat Al Majmu' Syarah Muhazzab oleh Imam An
Nawawi 4/38 dan Al I'ithishom oleh As Syathibi 1/141], kecuali bapak Kyai
Ahmad Dimyathi Badruzzaman sendiri.

--- In [email protected], "aqila nuha" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
>
> Mohon artikel tentang sholat tarawih. dimana yang saya ketahui
selama ini, bahwa Rasululloh pernah berjama'ah dan juga sering
sholat sendirian dirumah (karena Rasul kawatir bahwa sholat tersebut
difardhukan). Dan setelah Rasul wafat, sholat berjama'ah tersebut
dihidupkan kembali oleh Umar ra.
> Jadi manakah yang lebih afdhol?
> Juga tentang rokaat baik yg 20 maupun 8 kedua2 nya setahu saya
sama2 hadits dhoif.
> jadi berapa roka'atkah yg lebih afdhol?
> syukron atas jawabannya
>
> Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke