Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, Mengenai apa hukumnya sholat tarawih secara berjama'ah, berikut ini saya kutip tulisan Ustadz Arifin Badri MA. dengan judul: Sunnahkah Zikir Berjama'ah? Bantahan terhadap buku "Zikir Berjamaah Sunnah Atau Bid'ah" Karya K.H. Ahmad Dimyathi Badruzzaman.
Wassalaamu'alaikum, >>Alvisyahri<< ...........kutipan Untuk mendudukkan hukum sholat tarawih secara berjama'ah dan apakah relevan bila disebut sebagai amalan bid'ah secara istilah dalam syari'at, maka perlu diketahui bahwa: Shalat tarawih, dan menjalankannya dengan berjamaah bukanlah hasil rekayasa Umar bin Al Khatthab rodhiallahu'anhu, sehingga dikatakan sebagai suatu amalan bid'ah hasanah, akan tetapi kedua hal ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam beserta sahabatnya. Marilah kita simak hadits berikut: "Dari sahabat 'Aisyah –radhiallahu 'anha- bahwasannya Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam pada suatu malam menjalankan sholat di masjid, maka ada beberapa orang yang mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam selanjutnya beliau shalat lagi, dan orang-orang yang mengikuti shalat beliau-pun bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, dan beliau shollallahu'alaihiwasallam tidak keluar menemui mereka, pada pagi harinya beliau bersabda: Sungguh aku telah mengetahui apa yang kalian lakukan (yaitu berkumpul menanti shalat berjamaah) dan tidaklah ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, melainkan karena aku khawatir bila (shalat tarawih) diwajibkan atas kalian" (*) dan itu terjadi pada bulan Ramadhan. (Riwayat Al Bukhari 1/380, hadits no: 1077, dan Muslim 1/524, hadits no: 761). (*) Alasan Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam ini membuktikan kepada kita betapa sayangnya beliau kepada umatnya, sampai-sampai beliau kawatir bila beliau terus menerus shalat tarawih dengan berjamaah, akan diturunkan wahyu yang mewajibkan shalat tarawih. Semoga salawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada beliau, keluarga dan seluruh sahabatnya, amiin. As Syathibi berkata: "Perhatikanlah hadits ini dengan seksama! Pada hadits ini ada petunjuk bahwa shalat tarawih adalah sunnah, karena berjamaahnya Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam bersama para sahabat pada beberapa hari merupakan dalil dibenarkannya shalat tarawih berjamaah di masjid. Adapun keengganan beliau setelah hari itu untuk keluar rumah, disebabkan oleh rasa khawatir akan diwajibkannya shalat tarawih, bukan berarti beliau tidak mau lagi untuk berjamaah shalat tarawih selama-lamanya. Hal ini karena masa itu ialah masa diturunkannya wahyu dan syari'at, sehingga sangat dimungkinkan bila banyak orang yang berjamaah shalat tarawih, akan diturunkan wahyu kepada Rasulullah yang mewajibkan shalat tarawih. Dan tatkala alasan ini telah tiada dengan wafatnya Nabi shollallahu'alaihiwasallam, maka permasalahan shalat tarawih berjamaah kembali kepada hukum asal, yaitu telah tetapnya syari'at dibolehkannya shalat tarawih berjama'ah. Dan Abu Bakar rodhiallahu'anhu tidak menjalankan hal ini, karena adanya dua kemungkinan: Mungkin karena beliau berpendapat bahwa shalat pada akhir malam dan membiarkan orang-orang shalat sendiri-sendiri itu lebih utama dibanding menyatukan mereka shalat dibelakang seorang imam pada awal malam. Alasan ini diungkapkan oleh At Tharthusi. Atau karena pendeknya masa khilafah beliau rodhiallahu'anhu, sehingga tidak sempat memikirkan hal semacam ini, ditambah lagi beliau disibukkan oleh urusan orang-orang yang murtad dari agama Islam, dan urusan lainnya yang jauh lebih penting dibanding shalat tarawih. Dan tatkala kaum muslimin telah tenang pada zaman khilafah Umar bin Al Khatthab rodhiallahu'anhu, dan beliau mendapatkan orang-orang terpencar-pencar di dalam masjid –sebagaimana yang dikisahkan dalam riwayat diatas- beliau berkata: Seandainya saya satukan mereka shalat dibelakang seorang imam, niscaya itu lebih baik. Dan tatkala keinginannya ini telah terlaksana, beliau mengingatkan bahwa bila mereka menjalankan shalat tarawih pada akhir malam, itu lebih baik". [Al I'itishom, oleh As Syathibi, 1/140]. Dengan demikian telah terbukti bahwa yang dimaksud dari kata "bid'ah" dalam ucapan sahabat Umar bin Al Khatthab ialah bid'ah dengan pengertian bahasa, yaitu yang bermaknakan: metode atau jalan, dan bukan bid'ah secara pengertian istilah syari'at. Sehingga ucapan sahabat Umar ini tidak dapat dijadikan dalil guna mengatakan bahwa bid'ah itu ada dua: bid'ah hasanah dan bid'ah madzmumah. Karena amalan shalat tarawih, dan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di masjid, telah dicontohkan oleh Nabi shollallahu'alaihiwasallam. Adapun ucapan bapak Kyai Dimyathi pada hal: 40 : "Dari hadits yang tidak diragukan kesahihannya ini, begitu jelas dan tegas bahwa shalat tarawih berjama'ah secara terus menerus sebulan penuh dalam bulan ramadhan itu adalah perbuatan bid'ah, karena tidak dikenal pada zaman Nabi shollallahu'alaihiwasallam", adalah ucapan yang gegabah dan tidak berdasarkan realita dan data ilmiah. Untuk membuktikan ini, akan saya bahas satu demi satu ucapan bapak Kyai ini: A. Shalat tarawih berjama'ah secara terus menerus, adalah sunnah hukumnya, ini dikarenakan yang menjadikan Nabi shollallahu'alaihiwasallam tidak meneruskan shalat tarawih berjamaah pada hari ketiga dan keempat dan juga seterusnya ialah rasa khawatir beliau akan diturunkannya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih, sehingga akan memberatkan umatnya. Bukan karena beliau tidak mau lagi atau tidak mengizinkan lagi hal itu. Oleh karena dalam teks hadits ini, Nabi shollallahu'alaihiwasallam tidak berwasiat kepada para sahabatnya agar tidak mengulang di kemudian hari perbuatan menjalankan shalat tarawih dengan berjamaah. Ini menunjukkan bahwa hukum disunnahkannya shalat tarawih dengan berjama'ah tidak dihapuskan. Ulama' ushul fiqih menegaskan bahwa penghapusan (nasekh) suatu hukum harus dengan dalil yang tegas dan jelas, bukan dengan dalil yang tidak tegas dan jelas, apalagi hanya sekedar ucapan seorang ulama' atau praduga. [lihat Al Mustashfa oleh Al Ghazali 2/89, Irsyadul Fuhul oleh As Syaukani 2/79]. Tentu bapak Kyai memahami hal ini dengan baik, sehingga tidak perlu saya berpanjang lebar membahas masalah ini. B. Shalat tarawih berjama'ah telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shollallahu'alaihiwasallam dan pelaksanaannya secara terus menerus selama bulan Ramadhon telah di contohkan dan dilakukan semenjak kholifah rasyid Umar bin Al Khottab rodhiallahu'anhu, sehingga amalan ini tidak dapat dikatakan bid'ah, karena definisi bid'ah -sebagaimana yang bapak Kyai sebutkan sendiri- ialah suatu amalan agama yang tidak dikenal di zaman Nabi shollallahu'alaihiwasallam dan juga tidak pada zaman sahabatnya. Terlebih-lebih amalan ini yang memerintahkannya ialah Umar bin Al Khatthab rodhiallahu'anhu, kemudian diamalkan oleh khulafa' setelah beliau. Dan tidak lupa beliau ialah salah seorang al khulafa' ar rasyidin, yang kita diperintahkan untuk meneladani mereka, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahabat 'Irbadh bin Sariyah rodhiallahu'anhu. "Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa' Ar Rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak. Berpegang eratlah kalian dengannya, dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah oleh kalian urusan-urusan yang diada-adakan, karena setiap urusan yang diada-adakan ialah bid'ah, dan setiap bid'ah ialah sesat". Dengan demikian bapak Kyai telah bertentangan dengan kesimpulannya sendiri tentang definisi bid'ah, dan yang lebih parah lagi ialah: beliau telah mengatakan bid'ah suatu amalan yang diajarkan dan dijalankan oleh Rasulullah shollallahu'alaihiwasallam dan Khalifah Umar bin Al Khatthab rodhiallahu'anhu. Dan pada kesempatan kali ini saya harap bapak Kyai: merenungkan kembali perkataan bapak bahwa amalan Nabi shollallahu'alaihiwasallam dan al khulafa' ar rasyidin adalah amalan bid'ah. Sebagai saran saya kepada bapak Kyai, bacalah kembali tulisan bapak sendiri pada hal: 73-77, yaitu suatu pembahasan dengan judul: "KONSEKWENSI MEMVONIS BID'AH KEPADA AMALIAH YANG SEBENARNYA SUNNAH". Agar menjadi jelas sejauh mana kekeliruan bapak Kyai Dimyathi, baca kembali hadits diatas. Bila sudah, bukankah Nabi shollallahu'alaihiwasallam telah menyatakan dengan jelas bahwa amalan-amalan Al Khulafa' Al Rasyidin adalah sunnah?? Akan tetapi bapak Kyai malah mengatakan bahwa amalan mereka adalah bid'ah. Tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan adalah suatu amalan sunnah yang telah disepakati oleh seluruh sahabat semenjak zaman Umar bin Al Khatthab, dan tidak ada seorang ulama'pun yang mengingkarinya, apalagi memvonisnya sebagai amalan bid'ah, [Diantara ulama' yang telah menyebutkan kesepakatan tentang sunnahnya shalat tarawih dengan berjamaah selama satu bulan, ialah Imam Abu Al Abbas Ibnu Suraij As Syafi'i, Abu Ishaq Al Marwazy As Syafi'i, dan As Syathibi Al Maliki. Lihat Al Majmu' Syarah Muhazzab oleh Imam An Nawawi 4/38 dan Al I'ithishom oleh As Syathibi 1/141], kecuali bapak Kyai Ahmad Dimyathi Badruzzaman sendiri. --- In [email protected], "aqila nuha" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh > > Mohon artikel tentang sholat tarawih. dimana yang saya ketahui selama ini, bahwa Rasululloh pernah berjama'ah dan juga sering sholat sendirian dirumah (karena Rasul kawatir bahwa sholat tersebut difardhukan). Dan setelah Rasul wafat, sholat berjama'ah tersebut dihidupkan kembali oleh Umar ra. > Jadi manakah yang lebih afdhol? > Juga tentang rokaat baik yg 20 maupun 8 kedua2 nya setahu saya sama2 hadits dhoif. > jadi berapa roka'atkah yg lebih afdhol? > syukron atas jawabannya > > Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
