kritikan atas "melengkapi": 1. Zakat tidak ada ketentuan "konstan", yang ada justeru standar minimal wajib zakat, yaitu senilai dengan 85 gr emas 24K dan atau lebih. Jadi syarat konstan, tidak berdasar sama sekali. 2. Nah, jika kurang dari standar minimal artinya kurang dari nishab, tentu tidak wajib zakat. 3. Ya dizakati tahun berikutnya, jika pada tahun berikutnya nilainya diatas standar minimal tsb. dhea ===
Muhammad Padli <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Melengkapi ... Zakat harta dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan konstan selama setahun. Jadi jika fluktuatif dalam setahun dan pernah dibawah nishab.... nggak wajib zakat. (ikhwan yg lain... klo salah mohon dibetulkan). Pertanyaan saya : Apakah harta yang telah dizakati pada tahun sebelumnya wajib pula dizakati pada tahun berikutnya ???? Atau dengan kata lain apakah dizakati dua kali ?? wassalaam, Padli On 7/24/06, dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > wassalamu alaikum > zakat = harta anda dikurangi kebutuhan harian selama setahun. jika > mencapai nishab (85 gram emas 24 K), maka anda kena zakat. > wallahu a'lam > ==== > > > asral asral <[EMAIL PROTECTED] <asralst%40yahoo.com>> wrote: > Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > saya seorang mahasiswa pasca sarjana luar negeri, mendapat beasiswa > dari pemerintah indonesia, yang saya tanyakan apakah saya mesti > mengeluarkan zakat dari beasiswa saya tersebut? > > Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh --------------------------------- Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2ยข/min or less. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
