Konstan yang ana maksudkan adalah haul dan hisab-nya. Jika saya menabung uang dengan jumlah yang sudah mencapai hisab dan berlangsung selama setahun maka wajib zakatnya. Namun jika uang tersebut sebelum mencapai haul-nya (setahun) telah sempat berkurang sehingga di bawah hisab maka tidak wajib zakat...
lafadz "Konstan" yang ana maksudkan adalah konstan di atas hisab.... artinya tidak pernah dibawah hisab selama setahun... wallaahu 'alam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
