Konstan yang ana maksudkan adalah haul dan hisab-nya.

Jika saya menabung uang dengan jumlah yang sudah mencapai hisab dan
berlangsung selama setahun maka wajib zakatnya. Namun jika uang tersebut
sebelum mencapai haul-nya (setahun) telah sempat berkurang sehingga di bawah
hisab maka tidak wajib zakat...

lafadz "Konstan" yang ana maksudkan adalah konstan di atas hisab.... artinya
tidak pernah dibawah hisab selama setahun...

wallaahu 'alam




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke