On 7/25/06, Herry <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > "Fatwa-fatwa Jual Beli" > Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy > Disadur dari: > Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' > (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa) > > Fatwa tentang jual-beli saham: > ... > Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan > bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. > Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan > selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan > investasi yang berbau riba.
Yang dimaksud dengan keuntungan saham di atas dividen (yang memang berasal dari keuntungan perusahaan) ataukah juga mencakup keuntungan karena selisih harga saham? Banyak orang berjual beli saham bukan untuk investasi di perusahaan itu namun untuk menjualnya ketika harga saham tinggi. Harga saham berfluktuatif walaupun nilai nominalnya konstan. Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
