Dari informasi seorang teman yang berjual beli saham. Modelnya seperti ini:

Kita menyetor dana yang akan diperjualbelikan pada sekuritas (semacam buka
rekening pada bank). Nah.. sekuritas tsb yang nantinya akan melakukan
transaksi jual beli saham sesuai instruksi dari kita karena kita secara
probadi tidak mempunyai semua instrument yang dibuthkan untuk jual beli itu
(komputer, jaringan, dll). Biayanya sekitar 0.3% dari nilai transaksi untuk
transaksi beli dan 0.4% dari nilai transaksi untuk transaksi jual.
Selain itu tidak ada lagi biaya2 tambahan (administrasi, dll).

Jika perusahaan yang kita beli sahamnya melakukan pembagian keuntungan maka
keuntungan kita akan masuk ke rekening kita di sekuritas secara otomatis.

Bagaimana hukumnya jika seperti ini ?

jazakumullahu khairan.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke