Assalamu'alaykum wa rahmatullah 

Rekan netters sekalian, saya mau tanya tentang masalah cerai.
Kalau ada laki - laki menceraikan istrinya, tetapi suami tersebut 
masih ingin kembali lagi. Bagaimana caranya dan apa yang mesti 
dikerjakan oleh suami itu?

Jazaakallah khoiran katsiran 











Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke