Assalaamu'alaikum, Berikut ana salinkan pembahasan tentang batal tidaknya wudhu jika bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram (diambil dari http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1697&bagian=0). Walaupun konteks pertanyaannya adalah pada saat thawaf, akan tetapi jawaban Syaikh di sini mencakup pula batal tidaknya wudhu jika bersentuhan dalam keadaan apa saja (bukan cuma saat thawaf saja).
MENYENTUH KULIT WANITA KETIKA THAWAF Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang lelaki thawaf ifadhah dalam kepadatan manusia dan dia menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya. Apakah thawafnya batal dan dia harus memulai dari putaran pertama dengan mengqiyaskan pada wudhu, ataukah tidak .? Jawaban Seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama. Di mana ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak ? Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak. Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat. Adapun pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau shalat dan tidak wudhu lagi. Dan karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak. Adapun firman Allah : "aulaamastumu an-nisaa" [Al-Maidah : 6] , maka yang benar dalam tafsirnya bahwa yang dimaksudkan menyentuh istri dalam ayat tersebut adalah bersenggama. Demikian pula dengan bacaan yang lain : "aulamastum an-nisaa" Maka yang dimaksudkan menyentuh di sini juga melakukan senggama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok sahabat, dan bukan yang dimaksudkan itu hanya sekedar menyentuh kulit sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'anhu. Dengan demikian kita tahu bahwa seseorang yang menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal karena wudhunya tidak batal. Bahkan seandainya suami mencium istrinya maka tidak batal wudhunya jika tidak sampai mengeluarkan sperma. Wallahu a'lam sandhi nur <[EMAIL PROTECTED]> wrote: hadis yang dicantumkan akh chandra hanya menunjukkan tidak batalnya wudhu ketika bersentuhan dengan wanita muhrim, bukan berarti menyentuh wanita non muhrim juga berarti halal. wallahu'alam Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikum salam Menyentuh lawan jenis tidak dengan syahwat maka tidak membatalkan wudhu'. Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata : "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat, sedangkan aku terbentang di hadapannya sebagaimana terbentangnya jenazah, sehingga apabila ia mau sujud, disentuhnya kakiku lalu aku lipatkan kakiku." (Mutafaq'alaihi). Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata : "Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam (dari tempat tidurnya), kemudian aku mencarinya sambil tanganku meraba raba, tiba tiba tanganku menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya dalam keadaan ditegakkan ketika beliau sujud." (HR. Muslim 3 : 203). Itu dua hadits yang saya temukan di buku Sifat Wudhu' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karya Syaikh Fahd bin Abdurrahman Asy Syuwaiyyib, Ta'liq Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Darul Qalam. Hal. 131 - 133. Yang kesimpulannya, menyentuh wanita dengan tidak disertai syahwat, tidak membatalkan wudhu'. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 11. Dalil Tidak Batal Wudhu' kalau bersentuhan dg lawan jenis Posted by: "Zulfikri A." [EMAIL PROTECTED] dinamika_sentosa Date: Thu Jul 27, 2006 5:54 am (PDT) Assalamualaikum Ada ikhwah yang bisa bantu dalil apa yang menyebutkan bahwa Tidak Wudhu kalau bersentuhan kulit antara lawan jenis? --------------------------------- Groups are talking. We´re listening. Check out the handy changes to Yahoo! Groups. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
