Assalaamu'alaikum,

Berikut ana salinkan pembahasan tentang batal tidaknya wudhu jika bersentuhan 
dengan wanita yang bukan mahram (diambil dari 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1697&bagian=0). Walaupun 
konteks pertanyaannya adalah pada saat thawaf, akan tetapi jawaban Syaikh di 
sini mencakup pula batal tidaknya wudhu jika bersentuhan dalam keadaan apa saja 
(bukan cuma saat thawaf saja).


MENYENTUH KULIT WANITA KETIKA THAWAF

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang lelaki thawaf 
ifadhah dalam kepadatan manusia dan dia menyentuh kulit wanita yang bukan 
mahramnya. Apakah thawafnya batal dan dia harus memulai dari putaran pertama 
dengan mengqiyaskan pada wudhu, ataukah tidak .?

Jawaban
Seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan 
berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga 
tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa 
pendapat para ulama. Di mana ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah 
menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak ?

Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak. Kedua, tidak membatalkan wudhu secara 
mutlak. Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat.

Adapun pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut 
adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan 
wudhu secara mutlak. Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya 
maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau shalat dan tidak wudhu lagi. 
Dan karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh 
mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang 
menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak.

Adapun firman Allah : "aulaamastumu an-nisaa" [Al-Maidah : 6] , maka yang benar 
dalam tafsirnya bahwa yang dimaksudkan menyentuh istri dalam ayat tersebut 
adalah bersenggama. Demikian pula dengan bacaan yang lain : "aulamastum 
an-nisaa" Maka yang dimaksudkan menyentuh di sini juga melakukan senggama 
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok sahabat, dan bukan yang 
dimaksudkan itu hanya sekedar menyentuh kulit sebagaimana diriwayatkan dari 
Ibnu Mas'ud Radhiallahu 'anhu. Dengan demikian kita tahu bahwa seseorang yang 
menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal karena wudhunya 
tidak batal. Bahkan seandainya suami mencium istrinya maka tidak batal wudhunya 
jika tidak sampai mengeluarkan sperma.

Wallahu a'lam


sandhi nur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
hadis yang dicantumkan akh chandra hanya menunjukkan tidak batalnya wudhu 
ketika bersentuhan dengan wanita muhrim, bukan berarti menyentuh wanita non 
muhrim juga berarti halal.

wallahu'alam


Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaikum salam

Menyentuh lawan jenis tidak dengan syahwat maka tidak membatalkan wudhu'.

Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata :
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah melaksanakan
shalat, sedangkan aku terbentang di hadapannya sebagaimana terbentangnya
jenazah, sehingga apabila ia mau sujud, disentuhnya kakiku lalu aku lipatkan
kakiku." (Mutafaq'alaihi).

Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata :
"Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
(dari tempat tidurnya), kemudian aku mencarinya sambil tanganku meraba raba,
tiba tiba tanganku menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya
dalam keadaan ditegakkan ketika beliau sujud." (HR. Muslim 3 : 203).

Itu dua hadits yang saya temukan di buku Sifat Wudhu' Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, karya Syaikh Fahd bin Abdurrahman Asy Syuwaiyyib, Ta'liq
Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Darul Qalam. Hal. 131 - 133. Yang
kesimpulannya, menyentuh wanita dengan tidak disertai syahwat, tidak
membatalkan wudhu'.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


----- Original Message -----
11. Dalil Tidak Batal Wudhu' kalau bersentuhan dg lawan jenis
Posted by: "Zulfikri A." [EMAIL PROTECTED] dinamika_sentosa
Date: Thu Jul 27, 2006 5:54 am (PDT)

Assalamualaikum

Ada ikhwah yang bisa bantu dalil apa yang menyebutkan bahwa Tidak Wudhu kalau 
bersentuhan kulit antara lawan jenis?



---------------------------------
Groups are talking. We&acute;re listening. Check out the handy changes to 
Yahoo! Groups.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke