Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Hal senada juga dipertanyakan oleh akh Awaludin Arif.
Perlu diingat bahwa hadits hadits tersebut bersifat umum. Dalam artian tidak dibedakan apakah itu mahrom (ini istilah yang tepat) atau bukan. Menurut hadits tersebut, bila laki laki bersentuhan dengan wanita (atau lawan jenis), maka tidak batal wudhu'. Dan tidak dikhususkan itu mahrom atau bukan. Kalau maknanya harus dikhususkan lagi maka perlu dalil lagi. Karena ini menentukan lagi kepada sesuatu yang lebih spesifik. Bila tidak ada dalil yang mengkhususkan maka dikembalikan kepada yang umum, yaitu asal masuk dalam lingkup lawan jenis. Dan dari hadits hadits tersebut tidak batal wudhu' karena menyentuh wanita. Yang berpendapat wudhu' tidak batal dengan sebab menyentuh perempuan adalah Ali, Ibnu Abbas, 'Atha', Thawus, Abu Hanifah dan Sufyan Ats Tsauri. (Sifat Wudhu' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Syaikh Fahd bin Abdurrahman Asy Syuwaiyyib, Ta'liq Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Darul Qalam. Cet. V, 2004 M, Hal. 134). Kalau seseorang harus berwudhu' lagi (karena batal) dengan sebab menyentuh wanita, maka dia harus mendatangkan dalil yang memerintahkan demikian, yaitu yang memerintahkan harus berwudhu' lagi dengan sebab menyentuh wanita. Adakah? Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 6a. Re: Dalil Tidak Batal Wudhu' kalau bersentuhan dg lawan jenis Posted by: "sandhi nur" [EMAIL PROTECTED] nur_sandhi Date: Mon Jul 31, 2006 3:20 pm (PDT) hadis yang dicantumkan akh chandra hanya menunjukkan tidak batalnya wudhu ketika bersentuhan dengan wanita muhrim, bukan berarti menyentuh wanita non muhrim juga berarti halal. wallahu'alam Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikum salam Menyentuh lawan jenis tidak dengan syahwat maka tidak membatalkan wudhu'. Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata : "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat, sedangkan aku terbentang di hadapannya sebagaimana terbentangnya jenazah, sehingga apabila ia mau sujud, disentuhnya kakiku lalu aku lipatkan kakiku." (Mutafaq'alaihi). Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata : "Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam (dari tempat tidurnya), kemudian aku mencarinya sambil tanganku meraba raba, tiba tiba tanganku menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya dalam keadaan ditegakkan ketika beliau sujud." (HR. Muslim 3 : 203). Itu dua hadits yang saya temukan di buku Sifat Wudhu' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karya Syaikh Fahd bin Abdurrahman Asy Syuwaiyyib, Ta'liq Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Darul Qalam. Hal. 131 - 133. Yang kesimpulannya, menyentuh wanita dengan tidak disertai syahwat, tidak membatalkan wudhu'. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer ----- Original Message ----- 11. Dalil Tidak Batal Wudhu' kalau bersentuhan dg lawan jenis Posted by: "Zulfikri A." [EMAIL PROTECTED] dinamika_sentosa Date: Thu Jul 27, 2006 5:54 am (PDT) Assalamualaikum Ada ikhwah yang bisa bantu dalil apa yang menyebutkan bahwa Tidak Wudhu kalau bersentuhan kulit antara lawan jenis? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
