Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu Bagaimana sholat berjama'ah dengan suami yang bacaan-nya belum baik? wajibkah istri mengikuti atau lebih baik sendiri-2 saja ? Bagaimanakah hukumnya sholat dengan membaca Al'Quran ? (mengambil, membaca, kemudian meletakkan kembali Al'Quran tersebut?) Jazakallahu khoiron katsiro Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu
----- Original Message ----- From: "Budi Ari" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Tuesday, August 01, 2006 11:44 AM Subject: Re: [assunnah] Solat Subuh Jamaah atau munfarid ??? > Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh akhi Akhsan > > Sebaiknya antum tetap datang ke mesjid untuk mengikuti shalat shubuh berjama'ah karena shalat fardhu secara berjama'ah di mesjid hukumnya wajib. > > Namun demikian jika antum mampu dan tidak ada fitnah yang akan timbul, antum tidak perlu mengikuti qunut shubuh yang dilakukan oleh imam, karena qunut shubuh yang dilakukan terus menerus adalah bid'ah. > > Keadaan yang antum alami sama dengan keadaan ana, biasanya ketika imam qunut shubuh ana tidak mengikuti imam dan ana membaca doa i'tidal yang cukup panjang secara sirr, "Rabbana wa lakal hamdu mil asamaawaati wa mil al 'ardhi wamil amaa syi'ta ...dst". > > Berikut ana kutipkan hadits yang insya Allah bisa bermanfaat, > > Berkaitan dengan masalah ini, Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda, > > "Mereka shalat mengimami kalian.Apabila mereka betul, kalian dan mereka mendapat pahala.Apabila mereka keliru, kalian mendapat pahala sedangkan mereka mendapat dosa" (HR. Al Bukhari no. 694 dan Ahmad II/355 dari Abu Hurairah ra.) > > Imam Hasan al Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya shalat di belakang ahlul bid'ah, beliau menjawab, > > "Shalatlah di belakangnya dan ia yang menanggung dosa bid'ahnya".Lalu Imam al Bukhari memberikan Bab dalam Kitab Shahihnya berkaitan dengan perkataan Imam Hasan al Bashri rahimahullah tadi yaitu : Bab Imamatil Maftuun wal Mubtadi' di Kitabul Adzan. > > Berkata pula Imam Nawawi rahimahullah, "Bahwa shalat di belakang orang yang fasik dan pemimpin yang zhalim, sah shalatnya" (al Majmu' Syahrul Muhadzdzab IV/253) > > Dan Imam Syafi'i rahimahullah menyebutkan dalam al Mukhtashar bahwa makruh hukumnya shalat di belakang orang fasik dan ahlul bid'ah, kalau dikerjakan juga, maka shalatnya tetap sah, dan inilah pendapat jumhur ulama'. > > Maraji' > Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka At Taqwa, Bogor, Cetakan Kedua, April 2005 M. > > > akhsan 81 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu > > Minta pencerahan, ana lagi bingung masalah solat subuh jamaah di masjid > sekitar tempat kos ana karena *selalu menggunakan qunut* akhir rokaatnya > padahal itu tidak dibenarkan. Dan untuk saat ini ana belum tahu masjid > didekat ana yg jamaah subuh tanpa qunut. Menurut antum sekalian ana harus > gimana?Apakah lebih baik munfarid, padahal pahala solat jamaah subuh sangat > besar? > Jazakallahu khoiron katsiro > > Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
