Wa alaikumus salam.

Akhi. Menurut saya metoda laser pada prinsipnya sama
saja dengan pisau atau gunting, yaitu sebagai alat
pemotong, dan yang dikhitan juga merasa sakit jika
tidak dibius. Hanya saja karena sifatnya yang panas,
maka darah pada titik luka langsung membeku.

Sahnya khitan bukan pada keluarnya darah, tapi pada
terpotongnya bagian ujung dzakar secara sempurna.

Yang harus diwaspadai adalah metoda khitan yang banyak
dipakai oleh beberapa lembaga pelayanan khitan di
Bandung atau di Jawa Barat, yang disinyalir
menggunakan metoda HIPNOTIS (SIHIR / MAGIC) alias
metoda SYIRIK, dengan beberapa fakta sbb :

- Anak kecil yang dikhitan tidak takut / tidak
menangis
- Ruang khitan gelap (bahkan menurut keponakan Ana
sendiri dari Tasik, ruangan dipenuhi dengan keris di
dinding)
- Orang tua tidak boleh masuk untuk menyaksikan
langsung
- Bahkan dokter pun ada yang menggunakan metoda
tersebut dalam mengkhitan
- Dll.

Menurut adik ana (seorang dokter di Tegal), hal
tersebut sangat dimungkinkan dilakukan di Jawa barat
mengingat adat di sana yang mengkhitankan anak pada
usia dini bahkan Balita, sehingga pihak dokter / dukun
sunat tidak perlu repot menangani merontanya anak
kecil waktu dikhitan.

Demikian mudah2an kita terindung dari keSYIRIKan itu.

SUPRIYADI ABU MUHAMMAD
CIMAHI

--- Pudji Basuki <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Bapak-2 ysh,
> Ass. Wr. Wb.,
> Melalui mimbar ini saya ingin menanyakan mengenai
> sah atau tidaknya 
> secara hukum islam, mengkhitan anak dengan metode
> cauter Laser).
> Hal ini kami tanyakan sehubungan dengan khitan
> dengan metode 
> konvensional mengeluarkan darah, sedangkan dengan
> metode 
> cauter/Laser tidak.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke