Allah Subhanahu Wata'ala menyebutkan, bahwa hilyah (perhiasan) termasuk 
diantara sifat-sifat wanita dan perhiasan tersebut secara umum, baik perhiasan 
emas atau lainnya. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 
Abu Dawud dan An Nasa'i dengan sanad yang baik (Jayyid), dari Amirul Mu'minin 
Ali bin Abi Thalib radiayallahu 'anh, bahwa Nabi Sallallahu 'Alaihi wassalam, 
mengambil sutera, kemudian di letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas, 
kemudian di letakkan di tangan kirinya, lalu beliau bersabda, "Sesungguhnya 
kedua benda ini (sutera dan emas) diharamkan bagi laki-laki dari umatku."

Yang menjadi masalah adalah bila pemakaian emas dengan tujuan menunjukkan 
nunjukkan, atau bisa timbul perasaan bangga dan sombong ini yang perlu 
dihindari.
Oleh sebab itu, pakailah yang seadaanya dan tidak membuat orang silau matanya 
dan cemburu. Atau jika melihat teman wanita kita tidak pakai emas, sementara 
kita punya lebih, berilah..sedekahkanlah padanya.

Semoga bermanfaat.

Wassalam
--------


--- In [email protected], debby oktariana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bismillahirrahmannirrahim,
>
> Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,
>
> Afwan , ana mau tanya , benarkah haram hukumnya bagi
> wanita memakai perhiasan emas ? Seperti cincin ,
> kalung , anting2(giwang) dan gelang.
>
> Terimakasih atas bantuannya
>
> Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke