Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
 
Bolehnya Wanita dalam Kondisi Haidh atau Nifas
Membaca Al Qur’an
 
Aisyah radhiyallaHu ‘anHu berkata,
 
“Kami keluar bersama Nabi (dan) kami tidak menyebut kecuali haji.  Maka ketika kami sampai di (suatu tempat bernama) Sarif aku haidh.  Lalu Nabi masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, ‘Apa yang menyebabkanmu menangis ?’, jawabku, aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini.  Beliau bertanya, ‘Apakah engkau haidh ?’, jawabku ya.  Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak – anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa – apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain thawaf di ka’bah sampai engkau suci (dari haidh)’” (HR. al Bukhari no. 305 dan Muslim 4/30)
 
Hadits yang mulia ini dijadikan dalil oleh para ulama diantaranya Imam al Bukhari yang menjelaskan di dalam Kitab Shahihnya di kitabul haidh bahwa perempuan haidh, nifas dan orang junub boleh membaca Al Qur’an berdasarkan sabda Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam pada hadits di atas,
 
“… oleh karena itu kerjakanlah apa – apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain thawaf di ka’bah sampai engkau suci (dari haidh)”
 
[Artinya boleh melakukan apa saja yang dilakukan oleh orang yang sedang berhaji kecuali thawaf, dan thawaf di baitullah ini sama maknanya dengan shalat sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,
 
“Thawaf di Baitullah adalah shalat.  Hanya saja Allah menghalalkan bicara di dalamnya” (HR. At Tirmidzi no. 967, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih al Jaami’ush Shaghiir)]
 
Sehingga selain thawaf di baitullah dan shalat maka boleh bagi muslimah yang dalam kondisi haidh atau nifas membaca Al Qur’an.
 
Lalu bagaimana dengan hadits – hadits yang melarang wanita membaca Al Qur’an ketika dalam kondisi haidh dan nifas ? Berikut penjelasannya :
 
Hadits Pertama
 
“Janganlah perempuan yang haidh dan orang – orang junub membaca sedikit pun juga dari Al Qur’an” (HR. at Tirmidzi no. 121, Ibnu Majah no. 595 dan lainnya)
 
Hadits tersebut dicatat oleh para Imam Hadits dari Ismail bin ‘Ayyaasy, dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi, dari Ibnu Umar.
 
Berkata Imam al Bukhari, “Ismail (bin ‘Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia meriwayatkan) hadits dari penduduk Hijaz dan penduduk Irak”.  Berkata al Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir 1/138, “Di dalam sanadnya ada Ismail bin ‘Ayyaasy, sedangkan riwayatnya dari penduduk Hijaz dha’if dan diantaranya (hadits) ini”.  Sehingga demikian status hadits tersebut adalah dha’if.
 
Hadits Kedua
 
“Perempuan yang haidh dan orang junub, keduanya tidak boleh membaca sedikit pun juga dari (ayat) al Qur’an” (HR. ad Daruquthni 1/117)
 
Imam ad Daruquthni mencatat hadits ini dari seorang laki – laki, dari Abu Masy’ar, dari Musa bin Uqbah, dari Ibnu Umar.
 
Hadits tersebut dha’if karena ada rawi yang mubham (yang tidak disebut namanya yaitu dari seorang laki – laki).
 
Hadits Ketiga
 
“Tidak boleh bagi perempuan yang haidh dan nifas membaca (ayat) Al Qur’an sedikit pun juga” (HR. ad Daruquthni 2/87 dan Abu Nua’im di kitabnya al Hilyah 4/22)
 
Imam hadits mencatat hadits tersebut dari Muhammad bin Fadl, dari bapaknya, dari Thawus, dari Jabir.
 
Di dalam sanad hadits tersebut terdapat Muhammad bin Fadl bin ‘Athiyyah yang telah dikatakan oleh para Imam ahli hadits sebagai pendusta sebagaimana keterangan al Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqribnya 2/200.  Di kitabnya yang lain yaitu Talkhisul Habir 1/138, Ibnu Hajar mengatakan bahwa orang ini matruk.  Sehingga demikian status hadits tersebut maudhu’ (palsu).
 
Maraji’ :
 
Al Masaail Jilid 5, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus Sunnah, Jakarta, Cetakan Kesatu, November 2005.
 
Semoga bermanfaat.


aam aminah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum waRohmatullohi wa Barokatuh

Akhfillah. Adakah dasar hadits yang melarang membaca Al qur'an /
memegang mushaf ketika sedang haid?. karena teman-teman di kosan ana
terdiri dari berbagai pemahaman tentang masalah ini. mohon penjelasan!

jazakalloh khairan katsira

Wassalamu'alaikummussalam warohmatullohi wabarokatuh


---------------------------------
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail Beta.




Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
 
Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]


Groups are talking. We´re listening. Check out the handy changes to Yahoo! Groups. __._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]





YAHOO! GROUPS LINKS




__,_._,___

Kirim email ke