Assalamu'alaykum warahmatulahi wabarokatuuh Akhi Fillah... Adakah diantara antum yang memiliki dasar hukum tentang "Nama Ganda" atau "Alias"..? Yang ana ketahui, nama ganda yang diperbolehkan misalnya : Nama Asli : Anwar Nama Anak : Abdurrahman Nama lain dari Anwar adalah : Abu Abdurrahman (Maaf ini hanya permisalan saja dan tidak bermaksud menuju keseseorang)
Bagaimana halnya dengan orang yang memiliki banyak "alias" seperti yang dilakukan oleh para pelaku bom bali misalnya...? Ana juga menemui pengusaha yang memiliki nama ganda agar jati diri sebenarnya tidak mudah terlihat orang..? Bagaimana hukumnya dalam kasus ini. Mohon penjelasan serta dalil-dalil yang jelas. Sukron Katsira Wassalam, Abu Azzam Muzhoffar Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
