Afwan, sedikit kurang paham tentang maksud dari kalimat jika tidak mampu dipenuhi dengan nafkah wajib..? tetapi masih bisa mengeluarkan zakat, apakah bukan berarti dia juga wajib dizakati kalau tidak mampu dengan nafkah wajib?
jazakallahu, Abu Hanifah [Catatan Admin] Bila antum tidak berkeberatan, untuk waktu mendatang, mohon dapat menghapus bagian email yang di-reply ke milis, yang kurang relevan dengan pertanyaan lanjutan yang antum tanyakan. Hal ini agar tidak membingungkan pembaca email di milis Assunnah, dan dapat lebih fokus terhadap permasalahan yang sedang ditanyakan. Abu hilmy wrote: >Wa'alaikum salam warokhmatullohi wabarokatuh. > ... (deleted by Admin) > >>2. Bolehkan kita menyalurkan Zakat Fitrah atau Zakat >>Mal kepada orang yang masih memiliki hubungan >>Keluarga, namun termasuk pada orang yang tidak >>mampu. > > >Masih ana salin dari almanhaj. Kategori Zakat > >..... Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : >Sahkah memberikan zakat harta atau zakat fithri kepada >saudara-saudaraku yang fakir yang pendidikannya >ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, >rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada >saudara kami yang tidak fakir namun kami rasa >merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang >memberinya .? > >Jawaban. >Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama >ketimbang kepada yang lain, sebab berzakat kepada >keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan nilai >shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah >menjadi tanggungan biaya hidup yang berzakat itu >sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun jika >saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan >harta kamu tak akan cukup membiayainya, maka tak >menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu pula, jika >mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh >membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu >tak mesti harus dipenuhi oleh kerabatnya pula. >Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat merupakan >hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu >punya hutang dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh >membayarnya dengan hasil zakat dengan syarat bila >tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib. > >Demikian dari ana. mohon koreksi dari ikhwan. >untuk point no 3 silahkan ikhwan bisa membantunya. >Jazakallohu khoir. > >Abu hilmy. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
