wa alaikumus salam warahmatullah 1. jika itu kendaraan pribadi dan untuk dipake setiap hari, maka walaupun kini sudah diuangkan (dijual), tidak ada kewajiban zakatnya. tapi, kalo mau shadaqah, kama itu bagus. 2. jika itu kendaraan memang dijual dari dulu, dan kini baru laku, maka zakatnya adalah setiap tahun, sejak 2003, terus hingga tahun kini. 3. jika itu kendaraan modal usaha (semacam bis angkutan umum), maka tidak ada zakat atas modal tetap. wallahu a'lam dhea ====
Kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Afwan mohon bantuan penjelasan mengenai zakat Harta. Ana mempunyai kendaraan sejak tahun 2003, kemudian tahun ini kendaraan tersebut di jual. 1. Apakah atas kendaran tersebut setiap tahunnya harus membayar zakat ? 2. Bagaiman perhitungan zakatnya jika ada perbedaan nilai saat di beli dgn saat dijual kembali ? Syukron, Jazakumullaah khairaan katsiraa Wasalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Kusnadi --------------------------------- Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs.Try it free. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
