Zakat Mal yaitu Harta kita yang disimpan (emas, perak, uang) kalo sudah sampe 
nisob (batas minimum untuk berzakat) mulai menghitung Haul (1 tahun). Kalo 
berkurang nisobnya karena ada kebutuhan, maka berhenti untuk menghitung Haul. 
Dan mulai lagi menghitung haul kalo sudah sampai nisobnya.

Berikut fatwa ulama:

CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang 
uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya 
itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat 
menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan 
zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan 
dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah 
sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia 
menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya 
mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, 
tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul (satu tahun)!

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering 
disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, 
supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait 
sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, 
harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia 
sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan 
zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib 
dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia 
hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama 
kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah 
ditetapkannya itu bila telah genap satu haul (satu tahun).

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai 
nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu 
pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih 
mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan 
yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk 
berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu" 
[Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.

[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da'imah, hal 75-77]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
266-267 Darul Haq]


ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah 
kendaraan dan rumah yang disewakan, uang   hasil persewaan itu dipakainya untuk 
menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang 
itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan 
dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya   dan berapakah jumlah yang harus 
dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu 'alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

Jawaban.
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk 
diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap 
kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, 
atau untuk jalan-jalan   kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu 
tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Berdasarkan dalil-dalil umum 
dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan 
hadits riwayat Abu   Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas 
barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad   Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 273 
Darul Haq]

Note:
Fatwa-fatwa ulama dinukil dari: www.almanhaj.or.id
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=491&bagian=0

wassalamu'alaikum

--
With best regards,
Syafrudin
Comunications Carrier Service
NPTQ PT. Siemens Indonesia
KPI Cluster Sumbagsel BSS Telkomsel Project
Mobile: +62 811 782 256
Email: [EMAIL PROTECTED]



Kusnadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Afwan mohon bantuan penjelasan mengenai zakat Harta.
Ana mempunyai kendaraan sejak tahun 2003, kemudian tahun ini kendaraan
tersebut di jual.
1. Apakah atas kendaran tersebut setiap tahunnya harus membayar zakat ?
2. Bagaiman perhitungan zakatnya jika ada perbedaan nilai saat di beli
dgn saat dijual kembali ?

Syukron,  Jazakumullaah khairaan katsiraa

Wasalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Kusnadi



---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1ยข/min.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke