Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh,
ini saya kirimkan ualng titipan pertanyaan teman saya... kejelasan persoalan ini akan sangat membantu bagi teman saya untuk menambah keharmonisan keluarganya.. Amin.. Terima kasih sebelumnya.. Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.. Best Regards, Anna Raswanti Project Service ________________________ From: Anna Raswanti Sent: Friday, August 04, 2006 4:03 PM To: '[email protected]' Subject: [Tanya] Pertanyaan ke Assunnah Bismillahirrahmannirrahim, Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, teman2 ini ada titipan pertanyaan... Tolong tanggapannya.. Terima kasih sebelumnya.. Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.. Tanya: Setahun lalu saya menikah dengan seorang wanita yang sudah pernah menikah sebelumnya dan memiliki seorang anak (sebut saja B , sekarang 5.5 th). Suaminya meninggal dunia dalam usia muda, setelah mereka berkeluarga selama kurang lebih 2 tahun. Saya sendiri seorang duda cerai dengan 3 anak ketika menikahi istri saya sekarang. Selama istri saya dulu menjanda, dia mengurus makam mantan suaminya dengan sangat tertib termasuk membayar biaya bulanan perawatan makam maupun biaya sewa tahunan makam. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, 1. bagaimana hukumnya bagi istri saya sekarang mengenai perawatan makam mantan suami pertamanya itu? Apakah masih menjadi kewajiban dia atau apakah sebaiknya pengurusan makam mantan suami pertamanya itu diserahkan kembali kepada keluarga mantan suaminya seperti ibu atau adik atau kakak kandung mantan suami? Pernah kami bahas mengenai masalah ini dan saya berpendapat, setelah istri menikah dengan saya, mestinya putus juga urusan mengurus makam mantan suaminya seperti saya dulu putus urusan dan tanggung jawab saya mengurus istri pertama saya setelah kami bercerai. Menurut saya, tanggung jawab mengurus makam seyogyanya dikembalikan kepada keluarga mantan suaminya. Soal pendidikan anak ( B ) agar senantiasa mengingat dan mendoakan ayah kandungnya, menurut saya cukup dilakukan dengan ziarah setahun sekali atau ketika si anak memang memintanya. Saya sendiri masih juga merasa tidak ridho ketika dikemudian hari mengetahui bahwa ternyata, istri saya itu masih 'mengurus' makam mantan suaminya dengan cara meminta kakak kandung istri saya untuk menjadi juru bayar biaya bulanan perawatan makam walaupun uang yang digunakan istri saya adalah uang milik A putri kami. Istri saya sendiri memiliki penghasilan sendiri dari pekerjaannya. Bagaimanakah menurut pendapat agama mengenai hal ini? 2. Salahkah saya dengan masih merasa cemburu kepada istri saya atas 'perhatian'nya kepada urusan makam mantan suaminya itu? 3. Untuk soal ziarah, saya sendiri merasa enggan untuk mengijinkan istri saya berziarah, bahkan bersama saya sekalipun, karena rasa cemburu saya. Untuk putri kami (agar dia senantiasa ingat untuk mendoakan ayah kandungnya), saya niatkan untuk ziarah setahun sekali atau ketika eyang putrinya mengajak ziarah. Salah atau tidak kebijakan saya ini? Atas petunjuk dan penjelasannya saya ucapkan semoga Allah SWT membalas kebaikan saudara berlipat ganda. Amin. Anna R Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
