HUKUM MENYEMBELIH HEWAN TERNAK DENGAN TENAGA LISTRIK

Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan
sumber http://www.almanhaj.or.id

Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam 
Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 6: Hukum Menyembelih 
Hewan Ternak dengan Tenaga Listrik,

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) di dalam pembahasannya yang berjudul 
Penyembelihan Ahli Kitab hal. 48 menjelaskan sebagai berikut:

"Permasalahan yang kedua: Apakah disyaratkan bahwa penyembelihan kita, yaitu 
dengan memakai alat yang tajam (seperti pisau) sebagaimana fatwa umumnya 
para ulama? Adapun menurut golongan penganut mazhab Maliki, alat tajam bukan 
menjadi syarat. Imam Al-Qadhi Ibnul 'Arabi di dalam tafsir ayat 3 surat 
Al-Maidah menerangkan: "Ini adalah dalil yang pasti kebenarannya bahwa 
buruan dan makanan ahli kitab termasuk perkara thayyibat, dihalalkan oleh 
Allah, kehalalannya adalah mutlak. Adapun Allah mengulang-ulang pembahasan 
ini adalah untuk menghilangkan keraguan serta musnahnya anggapan-anggapan 
yang membawa bahaya kerusakan sehingga memperpanjang permasalahan." Saya 
pernah ditanya tentang orang Nasrani yang membekuk leher ayam lalu 
dimasaknya, apakah dagingnya halal di amakan bersama makanannya atau diambil 
makanannya saja? Saya jawab: "Dagingnya halal dimakan, karena itu adalah 
makanannya. Rahib dan ahbarnya sekalipun sembelihannya tidak seperti kita. 
Sebab Allah menghalalkan makannya untuk kita secara umum tidak ada 
perkecualian. Dan semua apa yang mereka lihat di dalam diennya halal, maka 
untuk kitapun halal kecuali apa yang dijelaskan oleh Allah tentang 
kebohongannya. Ulama kita ada yang berfatwa bahwa mereka pun menyerahkan 
wanitanya untuk dinikahi, tentunya boleh dikumpuli, lalu mengapa kita enggan 
makan sembelihannya? Ingat makan itu lebih ringan daripada menyetubuhi dalam 
kehalalan dan keharaman. Inilah apa yang dijelaskan oleh Ibnul 'Arabi." 
Beliau menambahkan pada maudlu' (topik) yang ke-2: "Apa yang mereka makan 
tanpa sesembelihan seperti pencekikan dan pemukulan kepalanya -tanpa niat 
menyembelih-, maka itu dinamakan bangkai, hukumnya haram."

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) berkata: "Dua perkataan itu tidak bertentangan, 
sebab selagi mereka menilainya itu sebagai sesembelihan, maka halal bagi 
kita untuk memakannya. Sekalipun cara penyembelihannya tidak sama dengan 
kita. Sebaliknya jika mereka menilai hal itu bukan sesembelihan, maka haram 
bagi kita memakannya. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa selagi 
ada tujuan untuk mengeluarkan nyawa hewan, maka dapat dikatakan menyembelih. 
Inilah pendapat pengikutnya Maliki secara umum.

Karenanya berdasarkan keterangan yang kami paparkan di atas tadi, kita dapat 
mengetahui hukum daging yang diimpor dari Ahli Kitab, seperti ayam dan 
daging sapi yang dibungkus. Boleh jadi penyembelihannya dengan alat listrik 
dan yang semisalnya selagi mereka menilainya halal maka halal pula untuk 
kita, juga sesuai dengan pemahaman keumuman ayat."

Selesailah pembicaraan penulis yang intinya beliau berusaha menghalalkan 
daging impor yang penyembelihannya bertentangan dengan syariat Islam.

Jawaban kami kepadanya ada beberapa segi.

Pertama.
Penulis nampaknya berani mengubah apa yang ia nukil dari perkataan Ibnul 
'Arabi, berani menambah, mengurangi dan merubah kalimatnya. Tentunya 
perbuatan ini penyelewengan amanat ilmiah dan hilang rasa takutnya kepada 
Allah. Jika kita mau mengembalikan apa yang ia nukil lalu kita padukan 
dengan aslinya, maka nampak ketidakjujurannya.

Misal pertama, Ibnul 'Arabi berkata: "Mereka (Ahli Kitab) itu menyerahkan 
anak laki-laki dan wanita mereka untuk dimiliki selama waktu perdamaian". 
Tetapi ibarat yang diungkapkan oleh penulis demikian: "Mereka menyerahkan 
kepada kita wanita-wanitanya agar dinikahi". Penulis menghapus kalimat 
"anak-anak laki-laki mereka" dan "selama waktu perdamaian". Penulis juga 
merubah "untuk dimilikiI" menjadi “untuk dinikahi".

Contoh kedua, Ibnul 'Arabi berkata: "Maka jika apa yang mereka makan itu 
bukan dalam bentuk penyembelihan seperti dengan cara pencekikan dan 
pemukulan kepala, maka hal ini hukumnya bangkai. Haram hukumnya menurut nash 
walaupun mereka memakannya, maka kitapun haram memakannya. Demikian juga 
babi bagi mereka halal demikian juga makanan mereka yang lain, tetapi hal 
itu itu haram bagi kita". Adapun redaksi dari penulis dalam penukilannya 
adalah sebagai berikut: "Apa yang mereka makan yang bukan disembelih seperti 
dengan cara pencekikan dan pemukulan kepada tanpa niat disembelih", lalu 
beliau menghapus kata-kata "menurut nash" sampai pada kata "demikian juga 
makanan mereka yang lain".

Barangkali dia berbuat demikian bertujuan agar fatwa Ibnul 'Arabi dapat 
dijadikan dasar untuk dihalalkannya binatang yang dibunuh dengan listrik, 
sekalipun menyimpang dengan penyembelihan menurut syara'.

Kedua.
Bahwa perkataan Ibnul 'Arabi ini sangat berlawanan, suatu saat dia 
mengungkapkan: "Apa yang dimakan oleh ahli Kitab, padahal dia menyembelihnya 
bukan dengan cara penyembelihan, tentunya hukum makannya haram karena itu 
bangkai. Demikian juga babi, haram untuk kita."

Fatwa beliau ini adalah benar karena sejalan dengan syariat Islam, 
lebih-lebih binatang yang mati karena dicekik lehernya. Demikian juga 
penafsiran beliau tentang Al-Munkhaniqati (binatang yang tercekik) 
sebagaimana di dalam ayat, mencakup pula binatang yang dijerat lehernya.

Beliau (Ibnul 'Arabi) berkata: "Wal Munkhaniqah ialah yang terjerat lehernya 
dengan tali baik disengaja atau tidak, atau tanpa tali." Ini menandakan 
tertolaknya tambahan kalimat "tanpa niat penyembelihan" oleh Yusuf Qardhawi.

Kemudian berlawanan pula perkataannya Ibnul 'Arabi yang pertama dan kedua, 
karena beliau mengatakan: "Bahwa dihalalkan bagi kita penyembelihan orang 
Nasrani dengan cara menjerat lehernya, sebab sudah menjadi makanan para 
rahib (pendeta) dan ahbar (paderi)-nya, sekalipun cara penyembelihannya 
tidak sama dengan kita." Sekarang kita bertanya, mana di antara dua 
perkataannya tadi yang dapat dijadikan pegangan? Maka tidak diragukan lagi 
lagi bahwa fatwanya yang pertamalah yang dapat dijadikan pegangan karena 
sesuai dengan nash syara'. Adapun fatwanya yang kedua keliru, tidak bisa 
dijadikan pegangan.

Selanjutnya penulis pada awalnya mengatakan: "Saya tidak bisa menerima 
dengan akal yang waras, bahwa saya ini dituduh taqlid atau bermadzhab 
tertentu dalam segala permasalahan, baik itu keliru atau benar." Lalu 
mengapa dia sendiri di sini menyampingkan akalnya dalam pembahasan ini dan 
bertaqlid kepada Ibnul 'Arabi dalam pendapatnya yang keliru lagi 
bertentangan sehingga dengan fatwanya ditarik kesimpulan boleh makan 
sembelihan dengan cara penyetruman listrik.

Ketiga.
Penulis mengatakan: "Pemahaman menyembelih ialah bermaksud untuk 
mengeluarkan nyawa binatang dengan niat untuk dimakan."

Perkataan ini mempunyai arti kapan saja binatang itu dapat dicabut nyawanya 
dengan niat untuk dimakan, berarti hukumnya seperti menyembelih menurut 
syara', walaupun dengan memakai beberapa cara dan di manapun mengena pada 
badannya. Jelas pendapat ini adalah keliru, sebab penyembelihan menurut 
syara' mempunyai sifat yang khas dan alat yang khas serta di tempat bagian 
badannya yang khas pula sebagaimana penjelasan para ulama.

Selanjutnya Ibnul 'Arabi di dalam menafsirkan ayat 3 surat al Maidah 
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penyembelihan menurut syara' ialah 
mengalirnya darah, terpotongnya urat leher hewan yang disembelih di 
lehernya. Adapun penyembelihan binatang yang sulit diatasinya -sebagaimana 
penjelasan yang lalu- dengan disertai niat menyembelihnya dan menyebut nama 
Allah.

Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum 
menyembelih dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada 
asalnya sebagaimana kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa 
penyembelihan sekalipun ada niat untuk mengalirkan darah, tetapi 
penyembelihan itu termasuk bagian dari ibadah dan mendekatkan diri kepada 
Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman jahiliyah penyembelihan itu mereka 
maksudkan untuk patung-patung dan berhalanya, disembelihnya untuk selain 
Allah, dan mereka menjadikan sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri 
dan beribadah kepada-Nya. Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan 
niat dan ibadah kepada-Nya. Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada 
sangkut pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu 
'Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya, sebagaimana 
beliau telah bersabda:

"Artinya : Bahwasanya penyembelihan itu di tenggorokan dan di lehernya."

Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi:

"(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka 
makanlah."

Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan 
sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam 
kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: "Adapun 
tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara 
pangkal leher dan dada). Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini 
menurut ijma'.

Keempat.
Bahwa fatwa penulis menghalalkan daging impor yang kadang-kadang 
penyembelihannya dengan sengatan listrik dan semisalnya adalah fatwa yang 
batil. Sebab penyembelihan dengan cara ini, tidak halal dagingnya. 
Lebih-lebih yang menyembelihanya bukan orang Islam, sebab cara itu tidak 
memenuhi persyaratan penyembelihan. Inilah fatwa yang berdasarkan qaul Ibnul 
'Arabi dan yang lainnya, dan sudah kami jelaskan pertentangan dan 
kerusakannya.

Syaikh Abdullah bin Abdur Rahman bin Jasir di dalam kitab Manasik-nya II/219 
menukil qaulnya para fuqaha, beliau mengatakan: "Jika penyembelihan itu 
diwakilkan kepada orang ahli, sekalipun kafir dzimmi Ahli Kitab, maka sah 
tetapi makruh."

Kami katakan, "Yang dimaksud oleh fuqaha boleh mewakilkan ahli kitab dzimmi 
dalam penyembelihan hewan milik orang Islam atau korbannya dengan syarat 
Ahli Kitab dzimmi itu menyembelih pada tempat yang disyariatkan dan menurut 
persyaratan yang berlaku. Tetapi jika mereka menyembelihnya dengan 
menusukkan paku atau kapak di kepalanya dan semisalnya atau dengan listrik 
sebagaimana yang dilakukan oleh orang Nasrani pada masa sekarang, maka 
dilarang mewakilkannya dan haram dagingnya. Sebab penyembelihan dengan cara 
itu tidak dinamakan penyembelihan tetapi bangkai. Hal itu adalah haram 
sekalipun yang melakukannya orang Islam. Wallahu a'lam.

Adapun perkataan penulis: "Selagi mereka menilai halal dan disembelih, maka 
kitapun halal memakannya sesuai dengan keumuman ayat." Kami jawab: "Bukanlah 
yang dimaksud Allah menghalalkan kepada kita makanan yang mereka halalkan, 
tetapi makanan mereka yang dihalalkan oleh Allah untuk mereka (maka halal 
pula untuk kita). Adapun ucapan Ibnul 'Arabi yang menjadi sandaran oleh 
pengarang, di sini adalah menjelaskan kebalikan sebagaimana yang beliau 
katakana tadi, bahkan memperkuat pendapat kami. Mengapa? Sebab kebolehan 
penyembelihan mereka itu dikaitkan dengan anggapan mereka dalam agamanya dan 
Allah tidak mendustakan mereka tentang masalah itu, supaya menjadi makanan 
bagi pendeta dan rahib mereka. Sekarang kami bertanya: "Apakah penyembelihan 
dengan cara sengatan listrik dan mereka menganggapnya halal menurut agamanya 
dan sembelihannya dimakan oleh ahbar dan rahib mereka, tidak didustakan oleh 
Allah? Tentunya penulis harus menelaahnya terlebih dahulu.

[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi 
Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh 
Shalih bin Fauzah bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke