wa'alaikum salam waromatullohi wabarokatuh ingin meberi masukan sedikit jika ada kesalahan mohon dikoreksi. Jika kita masih satu aqidah yaitu aqidah ahlu sunnah waljama'ah (aqidah salaf), maka para ulama salaf tidak ada perbedaan masalah aqidah, tetapi didalam fiqiyah para ulama bisa berbeda pendapat. bagaimana kita menyikapi perbedaan pendapat para ulama atau para ustadz semetara kita masih awam dalam keilmuan. 1. kita harus tetap berhusnuzhon (berbaik sangka) terhadap mereka dan kita harus tetap mencintai mereka, karena mereka berilmu sedangkan kita tidak memiliki ilmu itu. 2. kita senantiasa berdo'a kepada Alloh untuk dicondongkan hati kita kepada pendapat mereka yang mendekati keshohihan. wallohu 'alam. Sedangkan masalah sikap kita terhadap ulama atau ustadz yang suka menta'zir, ada artikel yang bisa menjelaskan permasalahan itu. ana lampirkan artikelnya mudah-mudahan bermanfa'at.
wassalam adi ABU NAWANG ABU NAWANG <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ya ihwatillah, ana baru bergabung pd millis ini. ana mau nimbrung nih, boleh kan? Ttg PERBEDAAN ini ana juga bingung sebab dari dulu selalu dikedepankan diantara kita padahal itu hanya masalah furu' shg kita selalu curiga mencurigai & melihat mereka dari kelompok mana. Hal ini tentu membuat ukuwah islamiah terdegradasi! semua kelompok mengklaim sbg ahlus sunnah wal jamaah, lebih fokus lagi menklaim sbg salafiyun tapi kenapa masih ada aktifis da'wahnya yg suka menghujat, menta'zir bahkan menganggap salafiyun yg lain itu surruri, hizbi dll. Jadi tdk hanya krn perbedaan pemikiran yg terkontaminasi barat saja yg tdk di hargai tapi sekarang sama2 menuntut ilmu di timur tengahpun juga saling menta'zir serta mengupas tuntas kesalahan (yg sebenarnya hanya perbedaan pemahaman) ustad yg lain pd halaqohnya (bisa di baca pada situs salaf yg lain) shg menimbulkan benih kebencian. jadi menurut ana, mari kita rajut kembali ukuwah islamiah kita agar perbedaan yg ada tdk semakin renngang. wasalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. dhea s <[EMAIL PROTECTED]> menulis: wa alaikumus salam warahmatullah wabarakatuh ikutan ngejawab: 1. Benar. perkataan itu benar sekali. Penjelasannya begini: jika kita masih satu aqidah, misalnya aqidah ahlus sunnah wal jamaah, maka kita kudu saling hargai perbedaan. Kenapa?? sebab, perbedaan di kalangan ahlus sunnah itu tidak lain karena perbedaan tashhih hadits dan istinbath fiqhhiyah semata. Perbedaan itu bukan karena ingin keluar dari 3 pokok dalil: qur'an sunnah dan ijma'. 2. Adapun jika perkataan itu diartikan kita kudu saling hargai perbedaan kepada SIAPA saja yg ngaku muslim, meskipun otak dan fikirannya sosialis, atau demokrasi, atau yahudi, atau nahsari, mu;tazilah, jabariyah, syiah, dll. maka ini tidak benar. Misalnya, ada orang ngaku muslim, baru pulang dari kuliah doktoralnya di amerika 20 tahun di sana, terus pulang ke indonesia. lalu ngomong macem-macem tentang Islam. Maka, berarti orang itu ngakunya muslim tapi otak dan fikirannya bukan Islam. Dan laen-laen. NB. maaf jika ada kata yg kurang berkenan. dhea ==== SAGITA SAMSUNJAYA <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon tanya ada seorang yang mengatakan kita harus saling menghargai perbedaan pendapat asalkan masih se - aqidah? apakah perkataan itu benar? Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh, --------------------------------- Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/Title: Versi Cetak - almanhaj.or.id Apakah Dhowabit [Batasan-Batasan] Tahdzir dan Hajr..?
Sabtu, 15 April 2006 10:08:04 WIB
Kategori : Al-Masaa'il
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action="">
APAKAH DHOWABIT (BATASAN-BATASAN) TAHDZIR DAN
HAJR..?
Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily
Hafidzohullah
Pertanyaan
Syaikh Ibrahim bin Amir
Ar-Ruhaily Hafidzohullah ditanya : Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Apakah dhowabit (batasan-batasan) tahdzir dan hajr..?
Jawaban:
Adapun
tahdzir, kita lihat kesalahannya, tersebar atau tidak, jika kesalahan itu
tersebar di masyarakat, wajib atas kita untuk menasehati orang yang bersalah
tadi, kita katakan padanya : Anda salah, kesalahan Anda telah tersebar, maka
kembalilah kepada yang haq !!. Kita terangkan pada dia yang haq, sehingga hilang
kesalahan itu, karena rujuknya orang yang bersalah dari kesalahannya lebih baik
daripada tahdziran kita terhadapnya.
Contohnya : kesalahan seorang
pengajar di salah satu kelas, kita katakan pada dia : Syaikh ..mungkin Anda lupa
atau keliru dan yang benar adalah begini, karena murid-murid akan membawa
kesalahan itu dari Anda, tidak diragukan lagi jika guru tersebut merujuk kepada
yang haq, maka dia akan bersumpah mengakui kesalahannya. Maka hal ini akan
menghilangkan kesalahan dan lebih mengena dalam menasehati. Beda jika kita
katakan: Pengajar itu salah dan mengatakan begini dan begitu, terkadang bisa
hilang kesalahan itu (dengan cara tersebut), tapi hilangnya kesalahan itu tidak
sama dengan rujuknya guru tersebut kepada al-haq, maka jika kita mampu untuk
menasehati dahulu, itulah yang harus dilakukan.
Jika ternyata orang yang
bersalah ini tidak mau kembali pada yang haq, dan kesalahannya tersebar di
khalayak ramai (masyarakat luas), maka kita wajib mentahdzir dia dan
kesalahannya tadi, tapi hanya sebatas tersebarnya kesalahan itu. Contohnya jika
seseorang berbicara pada suatu masyarakat atau kelompok tertentu dan salah dalam
ucapannya, maka kita tahdzir dia sebatas masyarakat atau kelompok dimana orang
itu berbicara dan tidak boleh kita masyhurkan orang tadi di seluruh kota dan
kita katakan: Fulan telah salah dan mengatakan begini dan begitu, karena hal ini
tidak akan mewujudkan mashlahat.
Dan maksud dari tahdzir itu adalah
untuk menghilangkan kesalahan yang ada pada masyarakat sesuai sesuai dengan
kadar tersebarnya kesalahan itu. Jika kesalahan itu tersebar di suatu negara,
maka tidak boleh kita tahdzir pula di negara lain, jika kesalahan itu tersebar
di sebuah kota, maka tidak boleh kita tahdzir di kota lain. Contohnya juga
kesalahan yang terjadi pada penuntut ilmu, bukan suatu maslahat kita
mengumpulkan orang awwam untuk mentahdzir dia, karena mereka tidak
mengetahuinya. Maka tahdzir itu harus sesuai dengan kadar tersebarnya kesalahan.
Demikian juga jika kesalahan itu di antara salafiyyin saja, kita tahdzir
dia sebatas salafiyyin, tidak boleh kita bawa ahli bidah serta memasyhurkannya,
jika kesalahan itu sampai pada kelompok tertentu, wajib kita tahdzir sebatas
tersebarnya kesalahan itu, dan jika kita tidak sampai pada kelompok tertentu,
maka tidak boleh membawa kesalahan itu pada mereka, karena mereka tidak tahu
tentangnya.
Kemudian ketika mentahdzir, kita harus membedakan antara
kesalahan dengan orang yang berbuat kesalahan. Adapun kesalahan kita katakan
bahwa ini salah, dan adakalanya tanpa menyebutkan pelakunya dengan mengatakan
Fulan bersalah. Misalnya seseorang bersalah dalam suatu masalah, maka terkadang
tahdzir itu tidak perlu untuk menyebutkan pelakunya, dengan kita katakana Yang
benar dalam masalah ini adalah begini dan begitu tanpa menyebutkan: Fulan salah
atau kita katakan: Sebagian orang atau sebagian penuntut ilmu telah mengatakan
begini, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
ketika mengatakan: Kenapa ada kaum yang melakukan begini dan begitu. Semuanya
ini adalah tahdzir dari kesalahan, tidak boleh kita mencela jika orang yang
salah itu adalah mujtahid dari ahlul-haq, apalagi mengecam dan menganggap
sebagai ahlul bid'ah.
Adapun jika kesalahan itu berasal dari ahlul bid'ah
atau orang yang bahayanya telah menyebar dan kita takut masyarakat terpengaruh
dengannya, maka kita tahdzir dia, karena kesalahannya tidak hanya sebatas dalam
satu masalah saja, bahkan kesalahannya telah begitu masyhur dan tersebar di
antara manusia, kita katakan pada orang-orang: Berhati-hatilah dari Fulan karena
dia telah menyimpang dari manhaj dan aqidah
Jika pelaku kesalahan itu
sudah sedemikian parahnya, sehingga mencapai tingkatan yang keterlaluan, kita
boleh menyinggung pribadi dia dengan mengatakan: Fulan ahlul bid'ah dan penyebar
fitnah ini adalah termasuk nasehat, tapi semuanya ini tidak dilakukan kecuali
jika telah pasti bahwa orang tersebut salah, bukan semata-mata dengan sangkaan,
bukan pula nukilan isu yang kemudian lantas kita sampaikan pada manusia, inilah
batasan-batasan tahdzir.
Adapun masalah hajr, berbeda sesuai dengan
perbedaan maksudnya, ada hajr untuk mashlahat dakwah, seperti menghajr ahlul
bid'ah, pelaku kejahatan dan lainnya, ada pula hajr untuk mashlahat haajir (yang
menghajr), seperti orang yang takut akan keselamatan diri dan agamanya jika
bergaul dengan pelaku bidah dan kejahatan, maka dia dalam hal ini menghajr untuk
kemashlahatan dirinya sendiri, ada pula hajr untuk kemashlahatan al mahjur
(orang yang dihajr), artinya hajr itu terkadang berpengaruh padanya sehingga
diapun kembali kepada al-haq, maka hajr itu berbeda sesuai dengan perbedaan
keadaan (situasi dan kondisi).
Adapun batasan-batasan hajr untuk
kemashlahatan haajir (yang menghajr) adalah setiap orang yang takut akan
keselamatan diri dan agamanya jika dia bergaul dengan fulan atau kelompok
tertentu, maka wajib bagi dia untuk menjauhinya. Adapun batasan-batasan hajr
untuk kemashlahatan al mahjur (yang dihajr), dilihat keadaannya, apakah hajr itu
akan bermanfaat bagi dia atau tidak. Karena hajr itu bukan sesuatu yang harus
sehingga setiap yang menyimpang harus dihajr, tapi kita lihat apa yang lebih
bermanfaat bagi dia, apakah yang lebih bermanfaat bagi dia itu adalah hajr
sehingga dia kembali pada sunnah ataukah yang lebih manfaat itu adalah talif
(pendekatan), tapi kita harus melihat beberapa hal-hal yang lain:
[a].
Pengaruh al haajir (orang yang menghajr), sebagian orang ada yang berpengaruh
hajrnya, seperti para ulama, pemerintah atau orang yang mempunyai kedudukan,
adapun yang hajrnya tidak berpengaruh, seperti teman kepada teman yang lain,
terkadang hajrnya tidak berpengaruh terhadap temannya itu, bahkan terkadang
hajrnya itu dipahami dengan yang tidak-tidak. Maka haruslah al haajir (orang
yang menghajr) itu mempunyai pengaruh terhadap yang dihajr.
[b]. Melihat
keadaan yang dihajr, apakah hajr itu berpengaruh pada dia atau tidak, jika hajr
itu malah membuat dia semakin sombong dan keras kepala, maka dia tidak layak
untuk dihajr. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh: Nabi
shallallahu alaihi wasallam terkadang menghajr dan terkadang talif (melakukan
pendekatan).
[c]. Melihat masa hajr, hajr itu harus bermanfaat dan sesuai
dengan kesalahan. Berkata Ibnu Qoyyim rohimahulloh: Hajr itu bagaikan obat, jika
kelebihan dosis bisa membunuh atau membahayakan, dan jika kurang tak akan
bermanfaat. Maka masa hajr itu harus sesuai dengan jenis penyimpangannya, jika
kita melihat orang yang dihajr itu kembali pada al-haq, maka tidak boleh kita
menambah masa hajr, karena akan membahayakan dia.
[d]. Melihat keadaan
masyarakat, jika masyarakatnya adalah masyarakat sunny dimana mengakibatkan dia
kembali pada al-haq, maka kita boleh melakukan hajr dalam masyarakat itu, adapun
jika masyarakatnya adalah masyarakat bid'ah yang mungkin jika kita hajr orang
itu akan diseret oleh ahlul bidah dan dibawa kepada kesesatan yang lebih besar
sehingga bertambah penyimpangan dia, maka tidak boleh kita hajr. Jadi kita harus
melihat keadaan masyarakat yang dilakukan hajr di dalamnya, inilah
batasan-batasan yang harus diperhatikan ketika hendak menghajr.
[e].
Sebelum dan sesudahnya kita harus ikhlas semata karena Allah dalam menghajr,
bukan untuk keuntungan pribadi tapi untuk kemaslahatan syari, karena hajr itu
terkadang dilakukan untuk kemaslahatan dirinya, atau kemaslahatan yang
didakwahi, atau kemaslahatan dakwah secara umum dan kemaslahatan kaum muslimin.
Seperti ada seorang alim dan ahlul bid'ah, jika orang alim itu berhubungan
dengan dia, mungkin bisa bermanfaat bagi ahlul bid'ah itu, tapi di sisi lain
bisa jadi malah menjadi fitnah bagi masyarakat, sehingga mereka berkata: Orang
alim ini tidak akan berkunjung dan duduk dengan dia kecuali karena orang itu di
atas jalan yang benar. Maka orang (ahlul bid'ah tadi) harus dihajr untuk
kemaslahatan dakwah. Adapun orang yang lebih rendah kedudukannya dari alim tadi,
yang tidak berpengaruh terhadap masyarakat, maka boleh baginya untuk mengajari
dan berhubungan dengan ahli bidah tadi.
[Diterjemahkan dari Nasehat
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah, dan risalah ini disusun oleh
Abu Abdirrahman Abdullah Zaen dan Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk Mahasiswa
Universitas Islam Madinah]
