afwan Akh kalo ana bersikap ghuluw. Memang tidak ada peraturan seperti itu. Hanya himbauan, sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah sebagai berikut : 6. Sesuai Ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia agar diberitahukan kepada masyarakat, Instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama lima hari berturut-turut, mulai tanggal 14 Agustus 2005 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2005. 1.. Menteri Sekretaris Negara, Selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/ Pimpinan Organisasi Internasional, ttd. Yusril Ihza Mahendra
sumber http://www.dephut.go.id/INFORMASI/UMUM/60thRI.htm afwan jiddan ----- Original Message ----- From: "Nuryanto, Arief" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Tuesday, August 15, 2006 8:44 PM Subject: RE: [assunnah] Mengibarkan bendera > Assalamu'alaikum wa rahmatulloh > > Maaf, mohon konfirmasi ...Apakah ada peraturan pemerintah (Indonesia) yang > mewajibkan > warga / rakyatnya untuk mengibarkan bendera saat 17 Agustus, sehingga kita > harus mentaatinya? > karena sampai saat ini saya belum pernah mendengar atau membaca hal > tersebut. > Setau saya, yang dilakukan oleh kebanyakan orang, mengibarkan bendera > adalah untuk ikut serta > memperingati hari kemerdekaan RI, bukan karena mentaati peraturan > pemerintah (jika memang ada). > Lantas, bagaimana hukumnya "memperingati hari kemerdekaan?" > > Salam, > Arief Nur Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
