afwan Akh kalo ana bersikap ghuluw. Memang tidak ada peraturan seperti itu. 
Hanya himbauan, sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah sebagai 
berikut :
6. Sesuai Ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang 
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia agar diberitahukan kepada masyarakat, 
Instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih 
selama lima hari berturut-turut, mulai tanggal 14 Agustus 2005 sampai dengan 
tanggal 18 Agustus 2005.
1.. Menteri Sekretaris Negara,
Selaku
Ketua Panitia Negara Perayaan
Hari-hari Nasional dan Penerimaan
Kepala Negara/Pemerintah Asing/
Pimpinan Organisasi Internasional,
ttd.
Yusril Ihza Mahendra

sumber http://www.dephut.go.id/INFORMASI/UMUM/60thRI.htm

afwan jiddan



----- Original Message -----
From: "Nuryanto, Arief" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, August 15, 2006 8:44 PM
Subject: RE: [assunnah] Mengibarkan bendera

> Assalamu'alaikum wa rahmatulloh
>
> Maaf, mohon konfirmasi ...Apakah ada peraturan pemerintah (Indonesia) yang
> mewajibkan
> warga / rakyatnya untuk mengibarkan bendera saat 17 Agustus, sehingga kita
> harus mentaatinya?
> karena sampai saat ini saya belum pernah mendengar atau membaca hal
> tersebut.
> Setau saya, yang dilakukan oleh kebanyakan orang, mengibarkan bendera
> adalah untuk ikut serta
> memperingati hari kemerdekaan RI, bukan karena mentaati peraturan
> pemerintah (jika memang ada).
> Lantas, bagaimana hukumnya "memperingati hari kemerdekaan?"
>
> Salam,
> Arief Nur





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke