Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Alhamdulillah 

Semoga Allah Ta'ala melapangkan dada kita semua untuk menerima
kebenaran, dan mensucikan jiwa kita dari keangkara murkaan dan hawa
nafsu serta bisikan syethan yang menyesatkan.

Semoga Allah menguatkan kita utk membantu menegakkan sunnah melalui
kita-kita 

Khair ya akhi... apabila antum memiliki dasar keilmuan yg kuat. Dan
anapun bersyukur tahu ada ikhwan yg dengan segala kemampuannya mampu
menimba ilmu dari berbagai wasilah yg dimilikinya.
  
Sebaiknya kita tidak berpolemik dalam masalah kartu kredit tetapi
tolong kita kembalikan kepada inti pertanyaan, sehingga apa yg
ditanyakan oleh ikhwan kita tidak dijawab dengan jawaban yg menyimpang
dari topik.  

Judul pertanyaannya sudah jelas yaitu voucher dari transaksi riba. 
Jadi hendaknya antum silahkan memberikan jawaban berdasarkan
pertanyaan tersebut bukan berdasarkan pengalaman antum menggunakan
kartu kredit, sehingga jawaban tersebut fokus. Karena tidak semua
pengguna kartu kredit seperti antum yg selalu berusaha hati-hati dalam
penggunaannya agar terhindar dari riba. Bagaimana dengan yg lain yg
menggunakan fasilitas sejenis yg naya-nyata menghalalkan riba tentunya
hasilnya adalah hasil riba. 

Antum juga tentunya mengetahui bahwa tidak setiap orang yg membaca
suatu jawaban kapasitas keilmuannya setara dengan antum yg cerdas. Dan
ada yg baru belajar dan ada juga orang² hizbi yg sengaja masuk utk
sekedar menguji dll, serta berbagai macam  type² manusia yg setiap
saat bisa masuk keluar milist ini. 
Sehingga alangkah lebih ahsan apabila pertanyaan tsb dijawab sesuai
dengan pertanyaan dgn disertai dalil tentunya yg sharih lagi shahih.
Apalagi antum orang berilmu yg tentunya banyak perbendaharaan dalilnya.  
   
Untuk menutup masalah ini dan mudah²an bisa menjawab inti pertanyaan
mengenai Voucher hasil riba maka ana kutipkan dari tulisan Ust.
Muhammad Arifin Badri MA (afwan mungkin lafadzh arabnya tidak terbaca)
sbb : 

Nabi shalallahu `alaihi wa sallam adalah pembawa wahyu, dan dialah
yang diberi tugas untuk menyampaikan dan menjelaskan wahyu (agama
islam) ini kepada umatnya. Dengan demikian diharamkannya hal-hal ini
adalah hal yang baku, dan prinsip bagi umat islam, sehingga tidak ada
alasan atau celah untuk merekayasa atau tawar menawar akan keharaman
hal-hal di atas.

Demikian juga orang yang menentang syariat ini (pengharaman akan
hal-hal tersebut) berarti ia telah menentang Alloh dan Rosul-Nya,
karena Alloh dan Rosul-Nya lah yang telah mengharamkannya. Hadits ini
juga mengisyaratkan akan satu kaidah besar dalam perdagangan dalam
islam, yaitu, "Setiap hal yang diharamkan, maka hasil
memperdagangkannya haram pula". Hal ini nyata-nyata disebutkan dalam
hadits Ibnu Abbas berikut:

(إن الله إذا 
حرم شيئا حرم 
ثمنه). رواه 
أحمد وابن 
حبان وغيرهما.

"Sesungguhnya Alloh bila mengharamkan sesuatu, maka Ia-pun
mengharamkan hasil penjualannya". (HR Ahmad, Ibnu Hibban dll)

Dalam riwayat lain disebutkan:

(إن الذي حرم 
شربها حرم 
بيعها). رواه 
مسلم

"Sesungguhnya Zat Yang mengharamkan untuk meminum khamar, Dia-lah Yang
mengharamkan untuk menjualnya". (HR Muslim)

Sebagai contohnya:

عن أبي مسعود 
الأنصاري رضي 
الله عنه أن 
رسول الله 
الله صلى الله 
عليه و
سلم نهى عن 
ثمن الكلب 
ومهر البغي 
وحلوان 
الكاهن.

"Dari Abu Mas'ud Al Anshari rodhiallohu `anhu bahwasanya Rosululloh
shalallahu `alaihi wa sallam melarang umatnya dari hasil penjualan
(harga) anjing, upah pelacuran, penghasilan dari perdukunan."
(Muttafaqun `alaih)

Sebagai praktek dalam kehidupan kita sehari-hari, pakaian wanita yang
bertentangan dengan syariat, misalnya pakaian renang, pakaian yang
transparan, dll, maka memperjualbelikan pakaian wanita jenis ini
adalah haram hukumnya.

Hal ini karena kaum muslimin secara keseluruhan memiliki kewajiban
untuk bahu membahu dan kerja sama dalam kebaikan dan diharamkan atas
mereka untuk bahu membahu dalam kebatilan.

وَتَعَاوَنُواْ
 عَلَى 
الْبرِّ 
وَالتَّقْوَى
 وَلاَ 
تَعَاوَنُواْ
 عَلَى 
الإِثْمِ

"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". (QS Al
Maaidah: 2)

Dalam hal khamar secara khusus, Rasulullah shalallahu `alaihi wa
sallam bersabda:

عن أنس بن 
مالك قال: لعن 
رسول الله في 
الخمر عشرة 
عاصرها 
ومعتصرها
وشاربها 
وحاملها 
والمحمولة 
إليه وساقيها 
وبائعها وآكل 
ثمنها 
والمشتري لها
والمشتراة له. 
رواه الترمذي 
وابن ماجة 
والطبراني، 
وقال الحافظ 
رواته ثقات.

Dari sahabat Anas bin Malik rodhiallohu `anhu ia berkata: Rosululloh
telah melaknati berkaitan dengan khamar sepuluh orang: pemerasnya,
pemesan yang meminta untuk diperaskan, peminumnya, pembawanya
(distributornya), orang yang dibawakan kepadanya, pelayan yang
menuangkannya, penjualnya, pemakan hasil jualannya, pembelinya, dan
orang yang dibelikan untuknya". (HR Tirmizi, Ibnu Majah, dan Thabrani,
dan Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: Para perawinya adalah tsiqat
(memiliki kredibilitas tinggi)

Dalam hal riba, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

عن جابر قال: 
لعن رسول الله 
الله صلى الله 
عليه و سلم 
آكل الربا 
وموكله
وكاتبه 
وشاهديه، 
وقال: هم سواء) 
رواه مسلم

Dari sahabat Jabir rodhiallohu `anhu ia berkata: Rasulullah shalallahu
`alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang
memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan
juga dua orang saksinya". Dan beliau juga bersabda: "Mereka itu sama
dalam hal dosanya" (HR Muslim)

Subhanalloh, demikianlah agama islam, agama yang sempurna dari segala
aspeknya, islam menghendaki agar masyarakat muslim benar-benar
masyarakat yang bersih dan suci dari praktek-praktek kemaksiatan,
sehingga segala pintu yang menuju kepadanya ditutup dan diharamkan.
Dan segala hal yang berkaitan dengan kemaksiatan dan syiar-syiarnya
dimusnahkan. Begitu juga kebalikannya, segala kebaikan dan pintu
menuju kepadanya di buka lebar-lebar, Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُواْ
 عَلَى 
الْبرِّ 
وَالتَّقْوَى

"Dan bertolong menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan". (QS Al
Maaidah: 2) 

Demikian ya akhi...afwan kalau kurang berkenan,  semoga Allah
menambahkan kita ilmu dan dijauhkan dari sifat futur utk menerapkan
ilmu dari Dien yg Haq lagi mudah ini. 
Wallahul musta'an 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

--- In [email protected], Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Utk sdr abu Ghazi,
> Alhamdullillah,keluarga saya selalu berhati-hati dalam bertransaksi,
> masalah fatwa-fatwa dari ulama sekaliber bin Baz,Utsmaimin dan para
> murid2 nya yg menyebar di barat (Inggris&Amerika),kami sudah
mendengarkan
> fatwa-fatwa mereka ttg kartu kredit sampe asuransi mobil,sayang saya tak
> bisa menuliskan bukti (buku terlalu banyak,males),juga dari DVD
lectures dari para
> syaikh2 manhaj salaf itu.Kami tinggal di negara kafir,jadi harus
lebih berhati-hati,
> tapi kalo saya banding2kan dengan negaraku(Indonesia),duh rasanya malu,
> marah dan sesak napas,mayoritas muslim tapi tega bank konvensionalnya
> tidak ada fasilitas tabungan tanpa bunga, kartu kredit tanpa iuran
tahunan.
> Bank syariah saja masih diragukan ttg cara-cara bagi hasil nya.
> 
> Mengenai pembayaran iuran bulanan itu bukanlah riba, tapi merupakan uang
> jasa kepada bank yg telah memberikan fasilitas ATM
international,debit card
> dan credit card,dan biaya nya murah,kalo dibandingkan bank-bank
konvensional
> di Indonesia sudah bayar pajak bulanan ,bayar iuran tahunan juga.
> (setuju dengan sdr Hanif)
> 
> salam
> 
> 
> hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> FYI, nggak semua visa/Master card itu = credit card.
> 
> Saya punya kartu visa, tapi debit card. Jadi ketika saya bayar dg debit
> card, tabungan saya langsung dipotong sama persis jumlah yg hrs saya
bayar.
> Dan memang ada iuran bulanan 5,16 EUR per bulan. Tapi itu sudah mencakup
> semua jasa bank. Dan setahu saya gak ada bunganya.
> 
> hanif
> 
> 

> > >
> > > Kusnadi <kusnadi@> wrote:
> > > Assalamu'alaikum wr wb
> > >
> > > Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari
orang
> > > lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan
> > > point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram
> > > menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu
> > > Kredit" itu merupakan praktek riba
> > >
> > > mohon penjelasannya
> > >
> > > wasalamu'alaikum wr wb
> > >
> > > kusnadi
>









Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke