Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah
Semoga Allah Ta'ala melapangkan dada kita semua untuk menerima kebenaran, dan mensucikan jiwa kita dari keangkara murkaan dan hawa nafsu serta bisikan syethan yang menyesatkan. Semoga Allah menguatkan kita utk membantu menegakkan sunnah melalui kita-kita Khair ya akhi... apabila antum memiliki dasar keilmuan yg kuat. Dan anapun bersyukur tahu ada ikhwan yg dengan segala kemampuannya mampu menimba ilmu dari berbagai wasilah yg dimilikinya. Sebaiknya kita tidak berpolemik dalam masalah kartu kredit tetapi tolong kita kembalikan kepada inti pertanyaan, sehingga apa yg ditanyakan oleh ikhwan kita tidak dijawab dengan jawaban yg menyimpang dari topik. Judul pertanyaannya sudah jelas yaitu voucher dari transaksi riba. Jadi hendaknya antum silahkan memberikan jawaban berdasarkan pertanyaan tersebut bukan berdasarkan pengalaman antum menggunakan kartu kredit, sehingga jawaban tersebut fokus. Karena tidak semua pengguna kartu kredit seperti antum yg selalu berusaha hati-hati dalam penggunaannya agar terhindar dari riba. Bagaimana dengan yg lain yg menggunakan fasilitas sejenis yg naya-nyata menghalalkan riba tentunya hasilnya adalah hasil riba. Antum juga tentunya mengetahui bahwa tidak setiap orang yg membaca suatu jawaban kapasitas keilmuannya setara dengan antum yg cerdas. Dan ada yg baru belajar dan ada juga orang² hizbi yg sengaja masuk utk sekedar menguji dll, serta berbagai macam type² manusia yg setiap saat bisa masuk keluar milist ini. Sehingga alangkah lebih ahsan apabila pertanyaan tsb dijawab sesuai dengan pertanyaan dgn disertai dalil tentunya yg sharih lagi shahih. Apalagi antum orang berilmu yg tentunya banyak perbendaharaan dalilnya. Untuk menutup masalah ini dan mudah²an bisa menjawab inti pertanyaan mengenai Voucher hasil riba maka ana kutipkan dari tulisan Ust. Muhammad Arifin Badri MA (afwan mungkin lafadzh arabnya tidak terbaca) sbb : Nabi shalallahu `alaihi wa sallam adalah pembawa wahyu, dan dialah yang diberi tugas untuk menyampaikan dan menjelaskan wahyu (agama islam) ini kepada umatnya. Dengan demikian diharamkannya hal-hal ini adalah hal yang baku, dan prinsip bagi umat islam, sehingga tidak ada alasan atau celah untuk merekayasa atau tawar menawar akan keharaman hal-hal di atas. Demikian juga orang yang menentang syariat ini (pengharaman akan hal-hal tersebut) berarti ia telah menentang Alloh dan Rosul-Nya, karena Alloh dan Rosul-Nya lah yang telah mengharamkannya. Hadits ini juga mengisyaratkan akan satu kaidah besar dalam perdagangan dalam islam, yaitu, "Setiap hal yang diharamkan, maka hasil memperdagangkannya haram pula". Hal ini nyata-nyata disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas berikut: (إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه). رواه أحمد وابن حبان وغيرهما. "Sesungguhnya Alloh bila mengharamkan sesuatu, maka Ia-pun mengharamkan hasil penjualannya". (HR Ahmad, Ibnu Hibban dll) Dalam riwayat lain disebutkan: (إن الذي حرم شربها حرم بيعها). رواه مسلم "Sesungguhnya Zat Yang mengharamkan untuk meminum khamar, Dia-lah Yang mengharamkan untuk menjualnya". (HR Muslim) Sebagai contohnya: عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله الله صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. "Dari Abu Mas'ud Al Anshari rodhiallohu `anhu bahwasanya Rosululloh shalallahu `alaihi wa sallam melarang umatnya dari hasil penjualan (harga) anjing, upah pelacuran, penghasilan dari perdukunan." (Muttafaqun `alaih) Sebagai praktek dalam kehidupan kita sehari-hari, pakaian wanita yang bertentangan dengan syariat, misalnya pakaian renang, pakaian yang transparan, dll, maka memperjualbelikan pakaian wanita jenis ini adalah haram hukumnya. Hal ini karena kaum muslimin secara keseluruhan memiliki kewajiban untuk bahu membahu dan kerja sama dalam kebaikan dan diharamkan atas mereka untuk bahu membahu dalam kebatilan. وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". (QS Al Maaidah: 2) Dalam hal khamar secara khusus, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda: عن أنس بن مالك قال: لعن رسول الله في الخمر عشرة عاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشتري لها والمشتراة له. رواه الترمذي وابن ماجة والطبراني، وقال الحافظ رواته ثقات. Dari sahabat Anas bin Malik rodhiallohu `anhu ia berkata: Rosululloh telah melaknati berkaitan dengan khamar sepuluh orang: pemerasnya, pemesan yang meminta untuk diperaskan, peminumnya, pembawanya (distributornya), orang yang dibawakan kepadanya, pelayan yang menuangkannya, penjualnya, pemakan hasil jualannya, pembelinya, dan orang yang dibelikan untuknya". (HR Tirmizi, Ibnu Majah, dan Thabrani, dan Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: Para perawinya adalah tsiqat (memiliki kredibilitas tinggi) Dalam hal riba, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda: عن جابر قال: لعن رسول الله الله صلى الله عليه و سلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء) رواه مسلم Dari sahabat Jabir rodhiallohu `anhu ia berkata: Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya". Dan beliau juga bersabda: "Mereka itu sama dalam hal dosanya" (HR Muslim) Subhanalloh, demikianlah agama islam, agama yang sempurna dari segala aspeknya, islam menghendaki agar masyarakat muslim benar-benar masyarakat yang bersih dan suci dari praktek-praktek kemaksiatan, sehingga segala pintu yang menuju kepadanya ditutup dan diharamkan. Dan segala hal yang berkaitan dengan kemaksiatan dan syiar-syiarnya dimusnahkan. Begitu juga kebalikannya, segala kebaikan dan pintu menuju kepadanya di buka lebar-lebar, Allah berfirman: وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى "Dan bertolong menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan". (QS Al Maaidah: 2) Demikian ya akhi...afwan kalau kurang berkenan, semoga Allah menambahkan kita ilmu dan dijauhkan dari sifat futur utk menerapkan ilmu dari Dien yg Haq lagi mudah ini. Wallahul musta'an Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. --- In [email protected], Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Utk sdr abu Ghazi, > Alhamdullillah,keluarga saya selalu berhati-hati dalam bertransaksi, > masalah fatwa-fatwa dari ulama sekaliber bin Baz,Utsmaimin dan para > murid2 nya yg menyebar di barat (Inggris&Amerika),kami sudah mendengarkan > fatwa-fatwa mereka ttg kartu kredit sampe asuransi mobil,sayang saya tak > bisa menuliskan bukti (buku terlalu banyak,males),juga dari DVD lectures dari para > syaikh2 manhaj salaf itu.Kami tinggal di negara kafir,jadi harus lebih berhati-hati, > tapi kalo saya banding2kan dengan negaraku(Indonesia),duh rasanya malu, > marah dan sesak napas,mayoritas muslim tapi tega bank konvensionalnya > tidak ada fasilitas tabungan tanpa bunga, kartu kredit tanpa iuran tahunan. > Bank syariah saja masih diragukan ttg cara-cara bagi hasil nya. > > Mengenai pembayaran iuran bulanan itu bukanlah riba, tapi merupakan uang > jasa kepada bank yg telah memberikan fasilitas ATM international,debit card > dan credit card,dan biaya nya murah,kalo dibandingkan bank-bank konvensional > di Indonesia sudah bayar pajak bulanan ,bayar iuran tahunan juga. > (setuju dengan sdr Hanif) > > salam > > > hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > FYI, nggak semua visa/Master card itu = credit card. > > Saya punya kartu visa, tapi debit card. Jadi ketika saya bayar dg debit > card, tabungan saya langsung dipotong sama persis jumlah yg hrs saya bayar. > Dan memang ada iuran bulanan 5,16 EUR per bulan. Tapi itu sudah mencakup > semua jasa bank. Dan setahu saya gak ada bunganya. > > hanif > > > > > > > > Kusnadi <kusnadi@> wrote: > > > Assalamu'alaikum wr wb > > > > > > Afwan saya mau tannya, kalau kita menerima voucher belanja dari orang > > > lain kemudian kita tahu kalau voucher itu diperoleh dari pengumpulan > > > point pemakaian "Kartu Kredit" orang tersebut, Apakah hukumnya haram > > > menggunakan voucher tersebut ?, karena setahu ana penggunaan "Kartu > > > Kredit" itu merupakan praktek riba > > > > > > mohon penjelasannya > > > > > > wasalamu'alaikum wr wb > > > > > > kusnadi > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
