Assalamu'alaikum

Sering dijumpai di lingkungan sanak famili ana
fenomena berikut ini:

Ayah dan ibu disantuni oleh anaknya,
sehingga sang ayah tidak memberikan uang nafkah lagi
ke istrinya (sang ibu), padahal sang ayah masih
memiliki uang penghasilan dari dana pensiun yg ia
terima setiap bulan.

Apa hukumnya, baik itu bila sang
ibu (istrinya) ridho ataupun tidak ridho??

Mohon pencerahannya.

Wassalamu'alaikum



---------------------------------
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke