Assalamu'alaikum Sering dijumpai di lingkungan sanak famili ana fenomena berikut ini:
Ayah dan ibu disantuni oleh anaknya, sehingga sang ayah tidak memberikan uang nafkah lagi ke istrinya (sang ibu), padahal sang ayah masih memiliki uang penghasilan dari dana pensiun yg ia terima setiap bulan. Apa hukumnya, baik itu bila sang ibu (istrinya) ridho ataupun tidak ridho?? Mohon pencerahannya. Wassalamu'alaikum --------------------------------- Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
