Wassalamu'alaikum waromatullahi wabarokatuh.
Menurut Syekh Salih Utsaimin dalam buku Tanya Jawab bahwa steril haram hukumnya 
kecuali dikuatirkan bagi si Ibu bila Hamil lagi akan mengganggu jiwanya sesuai 
rekomendasi Dokter yang fair dan jujur


Syamsul Arifin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum warohamatullohi wabarokatuh

Saya punya teman yang telah mempunyai 2 anak, dan karenanya tidak ingin
menambah anak lagi. Menurut kesepakatan suami istri, maka istrinya akan
diikutkan keluarga berencana dengan metode steril. Melalui millist ini,
adakah diantara para sahabat Assunnah yang bisa memberikan pandangan
hukum perihal metode steril tersebut, terutama berdasarkan fatwa para ulama
mutakhir.

Mohon maaf kalau sudah ada penjelasan sebelumnya yang tidak sempat saya
ikuti.
Jazaakumullohu khoiron katsiron



---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1ยข/min.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke