Alhamdulillah
Semoga Allah Tabaraka wa ta'ala menambahkan ilmu kepada kita semua dan dimudahkanNya utk mengamalkannya. aamiin
Alhamdulillah ana dapat artikel dari milist ini juga artikel 3 Nov 2000 seperti di bawah ini semoga bermanfaat.
Sekedar saran utk masalah seperti ini ada baiknya antum mengetik keyword pada fasilitas search, karena hal-hal yg berkaitan dengan masalah² seperti ini tentunya tidak tersembunyi dari ikhwan² kita dan kemungkinan besar sudah pernah dibahas.
BULAN SYABAN
Antara
Yang Disyariatkan dan Yang Tidak Disyariatkan
Perkara-Perkara Yang Disyariatkan
- Siapa yang memasuki bulan Syaban sementara dia punya qadha puasa Ramadhan, wajib baginya untuk segera menggantinya jika dia mampu, tidak boleh baginya untuk menundanya hingga setelah Ramadhan berikutnya jika tidak ada halangan. Siapa yang tidak mengganti qadha puasanya hingga berakhir bulan Syaban maka wajib baginya bertaubat atas kelalaiannya dan dia tetap diwajibkan mengganti puasanya tersebut ditambah membayar kafarat setiap hari yang ditinggalkan dengan memberikan kepada orang miskin satu mud beras (atau makanan pokok lainnya).
- Disunnahkan untuk memperbanyak shaum (puasa) pada bulan Syaban, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dahulu selalu melakukannya. Dalam kitab As-Shahihain (Shahih Bukhari dan Muslim) terdapat hadits Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata: Aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam menyempurnakan shaum selama satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan aku belum pernah melihat beliau memperbanyak shaum dalam satu bulan kecuali pada bulan Syaban. Hikmah diperintahkannya untuk memperbanyak shaum pada bulan Syaban wallahu alam- adalah sebagai pembukaan bagi bulan Ramadhan yang diwajibkan shaum padanya, agar terlatih untuk melakukan shaum pada bulan tersebut.
- Tidak boleh menyambung shaum pada bulan Syaban hingga bulan Ramdhan. Sehari atau dua hari terakhir pada bulan Syaban harus dihentikan, kecuali jika pada hari itu berbarengan dengan hari biasa dia melakukan shaum padanya, seperti hari Senin atau Kamis, maka dia boleh melakukannya. Terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam beliau bersabda: Jangan kalian dahulukan Ramadhan dengan shaum sehari atau dua hari, kecuali (pada hari) yang dia (biasa) shaum, maka shaumlah. Para ulama menyebutkan hikmahnya dalam masalah ini yaitu: Agar puasa bulan Ramadhan tidak ditambah dengan puasa selainnya sebagaimana untuk tujuan yang sama dilarang shaum pada hari raya (hari Ied). Begitu juga hikmah yang lainnya sebagaimana diketahui bahwa antara perbuatan sunnah (nafl) dan perbuatan wajib (fardhu) hendaknya ada pemisah (jeda) waktu pelaksanaannya, sebagaimana antara shalat nafilah (sunnah) dan shalat fardhu.
Perkara-Perkara Yang Tidak Disyariatkan
- Mengkhususkan hari dan malam Nisfu Syaban (pertengahan bulan Syaban) dengan melakukan shaum dan shalat, semua perbuatan tersebut tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, juga dari para sahabatnya. Hal tersebut merupakan perkara yang diada-adakan. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda: Jika datang malam Nisfu Syaban maka beribadahlah pada malam harinya dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah Taala turun pada hari itu saat matahari terbenam di langit dunia seraya berfirman: Siapa yang meminta ampun akan Aku ampuni, siapa yang minta rizki akan Aku beri rizki, siapa yang sakit akan Aku sembuhkan. Hadits ini dilemahkan oleh Imam Bukhari dan lainnya. Adapun mengenai keutamaan malam nisfu Syaban, maka berkatalah Al-hafidz Ibn Rajab Rahimahullah: Mengenai keutamaan malam nisfu Syaban terdapat sejumlah hadits yang diperselisihkan kedudukannya, sebagian besar ulama melemahkannya, sedangkan Ibnu Hibban menyatakan shahih sebagiannya dan menempatkannya dalam kitab Shahihnya. (Lathaiful Maarif: 143). Perlu diketahui bahwa Ibnu Hibban dikenal oleh ulama hadits sebagai orang yang menggampangkan dalam men-shahihkan hadits.
- Di sebagian tafsir disebutkan bahwa: Malam mulia yang padanya diturunkan Al-Quran yang termasuk dalam firman Allah Taala: inna anzalnahu fi lailatil qadr adalah malam Nisfu Syaban. Pendapat ini keliru dan menyimpang dari kandungan Al-Quran itu sendiri, dan para ulama telah membantahnya. Al-Qurthubi seraya mengutip Abu Bakar bin Arabi berkata dalam tafsirnya: Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa malam tersebut (maksudnya Lailatul qadar) terjadi pada malam Nisfu Syaban, itu adalah pendapat yang keliru, karena Allah Taala tatkala berfirman dalam kitab-Nya (syahru romadhonalladzi unzila fihilquran) menjelaskan bahwa waktu turunnya Al-Quran adalah pada bulan Ramadhan dan kemudian menetapkan waktu malamnya dalam ayat ini: (fi lailati mubarokah) maka siapa yang menyangka bahwa hal tersebut terjadi pada waktu selainnya maka itu merupakan dusta yang sangat besar terhadap Allah Taala.
Seksi Terjemah, Kantor Kerjasama Dawah dan Bimbingan Islam, Sulay P.O. Box 1419 Riyadh.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Abu Ghazi
Indah Kusuma <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
setau ana memang hadist2 tentang nishfu sya'ban itu dhoif atau malah
mau'du (tolong dicheck) trus tentang solat awwabin itu adalah sama
dengan sholat dhuha, jd bukan dikerjakan setelah sholat maghrib, tapi
afwan klo ana salah, mungkin rekan2 lain ada yang lebih tau.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
indah
Do you Yahoo!?
Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail. __._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "assunnah" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
__,_._,___
