Assalamualaikum wr.wb. Saya pernah terbaca hadits sbb. (ma'af No.Haditsnya lupa) :
"Barang siapa mendapat serakaat dari shalat, maka sungguhlah dia telah mendapati shalat". Dengan demikian, shalat maghrib tetap sah dan tidak perlu menjamaknya pada shalat isya. Wassalam wr.wb. ----- Original Message ----- From: "Nawarih" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, August 28, 2006 5:14 PM Subject: [assunnah] Tanya : Shalat Maghrib di penghujung waktu Isya > Assalamu'alaikum wr.wb > > minggu lalu, saya shalat maghrib di penghujung waktu, saat saya masuk > rakaat ke 2, azan isya masuk. > > Pertanyaan: > apakah saya menghentikan dan mengulang shalat maghrib saya? atau shalat > maghrib tetap sah dan tidak perlu menjamaknya pada shalat isya. > > Karena saya ragu - ragu, shalat maghrib saya putus dan kemudian saya > ulangi di waktu isya. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
