Assalamualaikum wr.wb.

Saya pernah terbaca  hadits sbb. (ma'af No.Haditsnya lupa) :

"Barang siapa mendapat serakaat dari shalat, maka sungguhlah dia telah
mendapati shalat".

Dengan demikian, shalat maghrib tetap sah dan tidak perlu menjamaknya pada
shalat isya.

Wassalam wr.wb.


----- Original Message -----
From: "Nawarih" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, August 28, 2006 5:14 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Shalat Maghrib di penghujung waktu Isya

> Assalamu'alaikum wr.wb
>
> minggu lalu, saya shalat maghrib di penghujung waktu, saat saya masuk
> rakaat ke 2, azan isya masuk.
>
> Pertanyaan:
> apakah saya menghentikan dan mengulang shalat maghrib saya? atau shalat
> maghrib tetap sah dan tidak perlu menjamaknya pada shalat isya.
>
> Karena saya ragu - ragu, shalat maghrib saya putus dan kemudian saya
> ulangi di waktu isya.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke