Wa'alaikumsalam wa rohmatullohi wa barokatuh

Pak Gazali,

Saya salinkan tanya jawab di fatwa-ulama.com mengenai bagaimana
seorang muslim berbakti kepada ortu bila sudah meninggal dunia.

Adi


5 Perkara Termasuk Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Setelah Meninggal

Penulis: Syaikh Ibnu Utsaimin
Bagaimana caranya berbakti kepada kedua orang tua? Dan apakah boleh
mengumrahkan untuk salah seorang mereka walaupun pernah
melaksanakannya?

Berbakti kepada kedua orang tua adalah berbuat baik kepada mereka
dengan harta, wibawa dan bantuan fisik. Ini hukumnya wajib.


Sedangkan durhaka kepada kedua orang tua termasuk perbuatan yang
berdosa besar, yaitu tidak memenuhi hak-hak mereka. Berbuat baik
kepada mereka semasa hidup, sudah maklum, sebagaimana kami sebutkan
tadi, yaitu dengan harta, wibawa (kedudukan) dan bantuan fisik.


Adapun setelah meninggal, maka cara berbaktinya adalah dengan
mendoakan dan memohonkan ampunan bagi mereka, melaksanakan wasiat
mereka, menghor-mati teman-teman mereka dan memelihara hubungan
kekerabatan yang ada tidak akan punya hubungan kekerabatan dengan
me-reka tanpa keduanya. Itulah lima perkara yang merupakan bakti
kepada kedua orang tua setelah mereka meninggal dunia.

Bersedekah atas nama keduanya hukumnya boleh. Tapi tidak harus,
misalnya dengan mengatakan kepada sang anak, "Bersedekahlah." Namun
yang lebih tepat, "Jika engkau bersedekah, maka itu boleh." Jika tidak
bersedekah, maka mendoakan mereka adalah lebih utama, berdasarkan
sabda Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam-,


إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ
ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ
أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ


"Jika seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalnya kecuali
dari tiga; Shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak
shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dalam al-Washiyah (1631)).

Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- menyebutkan bahwa doa itu
berstatus memperbaharui amal. Ini merupakan dalil bahwa mendoakan
kedua orang tua setelah meninggal adalah lebih utama daripada
bersedekah atas nama mereka, dan lebih utama daripada mengumrahkan
mereka, membacakan al-Qur'an untuk mereka dan shalat untuk mereka,
karena tidak mungkin Nabi -shollallaahu'alaihi wasallam- menggantikan
yang utama dengan yang tidak utama, bahkan tentunya beliau pasti
menjelaskan yang lebih utama dan menerangkan bolehnya yang tidak
utama. Dalam hadits tadi beliau menjelaskan yang lebih utama.
Adapun tentang bolehnya yang tidak utama, disebutkan dalam hadits Sa'd
bin Ubaidillah, yaitu saat ia meminta izin kepada Nabi
-shollallaahu'alaihi wasallam- untuk bersedekah atas nama ibunya, lalu
beliau mengizinkan. (HR. Al-Bukhari dalam al-Washaya (2760)).

Juga seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi -shollallaahu'alaihi
wasallam-, "Wahai Rasulullah, ibuku meninggal tiba-tiba, dan aku
lihat, seandainya ia sempat bicara, tentu ia akan bersedekah. Bolehkah
aku bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab, "Boleh." (HR.
Al-Bukhari dalam al-Jana'iz (1388); Muslim dalam al-Washiyah (1004)).

Yang jelas, saya sarankan kepada anda untuk banyak-banyak mendoakan
mereka sebagai pengganti pelaksanaan umrah, sedekah dan sebagainya,
karena hal itulah yang ditunjukkan oleh Nabi -shollallaahu'alaihi
wasallam-. Kendati demikian, kami tidak mengingkari bolehnya
bersedekah, umrah, shalat atau membaca al-Qur'an atas nama mereka atau
salah satunya. Adapun bila mereka memang belum pernah melaksanakan
umrah atau haji, ada yang mengatakan bahwa melaksanakan kewajiban atas
nama keduanya adalah lebih utama daripada mendoakan. Walllahu a'lam.

Kitab ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/148-149.Disalin dari buku
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

http://fatwa-ulama.com/baru/content/view/44/65/

On 8/29/06, Gazali, Mohamad: Mr. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum wr. wb.
>
> Ana mau tanya...bagaimana hukum kita menghajikan orang tua yang sudah
> meninggal.
>
> Jazakallah Khairan Katziiraa.....
>
> Mit freundlichen Grusse - Best regards,
>
> Mohamad Gazali


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke