ADOPSI DAN HUKUMNYA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi RasulNya, 
keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan dari 
sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan 
kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan 
kepadanya dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 
15/1/1392H, yang isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta 
kaidah-kaidah berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?

Jawaban
Pertama : Adopsi anak sudah dikenal sejak zaman jahiliyah sebelum ada 
risalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dahulu anak adopsi 
dinasabkan kepada ayah angkatnya, bisa menerima waris, dapat menyendiri 
dengan anak serta istrinya, dan istri anak adopsi haram bagi ayah angkatnya 
(pengadopsi). Secara umum anak adopsi layaknya anak kandung dalam segala 
urusan. Nabi pernah mengadopsi Zaid bin Haritsah bin Syarahil Al-Kalbi 
sebelum beliau menjadi Rasul, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin 
Muhammad. Tradisi ini berlanjut dari zaman jahiliyah hinga tahun ketiga atau 
ke empat Hijriyah.

Kedua : Kemudian Allah memerintahkan anak-anak adopsi untuk dinasabkan ke 
bapak mereka (yang sebenarnya) bila diketahui, tetapi jika tidak diketahui 
siapa bapak yang asli, maka mereka sebagai saudara seagama dan loyalitas 
mereka bagi pengadopsi juga orang lain. Allah mengharamkan anak adopsi 
dinasabkan kepada pengadopsi (ayah angkat) secara hakiki, bahkan anak-anak 
juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli, kecuali sudah 
terlanjur salah dalam pengucapan. Allah mengungkapkan hukum tersebut sebagai 
bentuk keadilan yang mengandung kejujuran dalam perkataan, serta menjaga 
nasab dari keharmonisan, juga menjaga hak harta bagi orang yang berhak 
memilikinya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai kandungmu 
(sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah 
mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). 
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama-nama bapak 
mereka, itulah yang lebih baik dan adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak 
mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) 
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu 
terhadaap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang 
disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” 
[Al-Ahzab : 4-5]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

“Artinya : Barangsiapa yang disebut bukan kepada bapaknya atau berafiliasi 
bukan kepada walinya, maka baginya laknat Allah yang berkelanjutan” [Hadits 
Riwayat Abu Daud]

Ketiga : Dengan keputusan Allah yang membatalkan hukum adopsi anak (yaitu 
pengakuan anak yang tidak sebenarnya alias bukan anak kandung) dengan 
keputusan itu pula Allah membatalkan tradisi yang berlaku sejak zaman 
jahiliyah hingga awal Islam berupa.

[1]. Membatalkan tradisi pewarisan yang terjadi antara pengadopsi (ayah 
angkat) dan anak adopsi (anak angkat) yang tidak mempunyai hubungan sama 
sekali. Dengan kewajiban berbuat baik antara keduanya serta berbuat baik 
terhadap wasiat yang ditinggalkan setelah kematian (ayah angkat) pengadopsi 
selama tidak lebih dari sepertiga bagian dari hartanya. Hukum waris serta 
golongan yang berhak menerimanya telah dijelaskan secara terperinci dalam 
syari’at Islam. Dalam rincian tersebut tidak disebutkan adanya hak waris di 
antara keduanya. Dijelaskan pula secara global perintah berbuat baik dan 
sikap ma’ruf dalam bertindak.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain 
lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang 
mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada 
saudara-saudaramu (seagama)” [Al-Ahzab : 6]

[b]. Allah membolehkan pengadopsi (ayah angkat) nikah dengan bekas istri 
anak angkat setelah berpisah darinya, walaupun diharamkan di zaman 
jahiliyah. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah sebagai penguat 
keabsahannya sekaligus sebagai pemangkas adat jahiliyah yang mengharamkan 
hal tersebut.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Artinya : Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya 
(menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan 
bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, 
apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. 
Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” [Al-Ahzab : 37]

Nabi menikahi Zaenab binti Jahsy atas perintah Allah setelah suaminya Zaid 
bin Haritsah menceraikannya.

Keempat : Dari uraian diatas, maka menjadi jelas bahwa pembatalan terhadap 
hukum adopsi bukan berarti menghilangkan makna kemanusiaan serta hak manusia 
berupa persaudaraan, cinta kasih, hubungan sosial, hubungan kebajikan dan 
semua hal berkaitan dengan semua perkara yang luhur, atau mewasiatkan 
perbuatan baik.

[a]. Seseorang boleh memanggil kepada yang labih muda darinya dengan sebutan 
“wahai anakku” sebagai ungkapan kelembutan, kasih sayang, serta perasaan 
cinta kasih sayang kepadanya, agar ia merasa nyaman dengannya dan 
mendengarkan nasehatnya atau memenuhi kebutuhannya. Boleh juga memanggil 
orang yang usianya lebih tua dengan panggilan, “wahai ayahku” sebagai 
penghormatan terhadapnya, mengharap kebaikan serta nasehatnya, sehingga 
menjadi penolong baginya, agar budaya sopan santun merebak dalam masyarakat, 
simpul-simpul antar individu menjadi kuat hingga satu sama lain saling 
merasakan persaudaraan seagama yang sejati.

[b]. Syari’at Islam telah menganjurkan untuk bertolong menolong dalam rangka 
kebajikan dan ketakwaan serta mengajak semua manusia berbuat baik dan 
menebarkan kasih sayang.

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaijkan dan 
takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” 
[Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Peumpamaan orang-orang mukmin dalam masalah kecintaan dan kasih 
sayang serta pertolongan di antara mereka bagaikan satu tubuh. Jika salah 
satu organ mengeluh kesakitan, niscaya seluruh tubuh ikut panas dan tak 
dapat tidur” [Hadits Riwayat Ahmad dan Muslim]
Dan sabda beliau.

“Artinya : Seorang mukmin terhadap orang mukmin lainnya bagaikan suatu 
bangunan sebagiannya menopang sebagian yang lain” [Hadits Riwayat Bukhari, 
Muslim, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i]

Termasuk dalam hal tersebut mengurusi anak yatim, fakir miskin, tuna karya 
dan anak-anak yang tidak mempunyai orang tua, yaitu dengan mangasuh dan 
berbuat baik kepadanya. Sehingga di masyarakat tidak terdapat orang yang 
terlantar dan tak terurus. Karena ditakutkan umat akan tertimpa akibat buruk 
dari buruknya pendidikan serta sikap kasarnya, ketika ia merasakan perlakuan 
kasar serta sikap acuh dari masyarakat.

Kewajiban pemerintah Islam adalah mendirikan panti bagi oran tidak mampu, 
anak yatim, anak pungut, anak tidak berkeluarga dan yang senasib dengan itu. 
Bila keuangan Baithul Mal tidak mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada 
orang-orang mampu dari kalangan masyarakat, sabda nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam.

“Artinya : Siapapun seorang mukmin mati meninggalkan harta pusaka, hendaknya 
diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak, siapapun mereka. Tetapi jika 
meninggalkan utang atau kerugian hendaklah dia mendatangiku, karena aku 
walinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

Inilah yang disepakati bersama, semoga shalawat dan salam senantiasa 
dilimpahkan Allah kepada Nabi Muhammad , keluarga serta sahabatnya.

[Komisi Tetap Untuk Fatwa, Fatawa Islamiyah 4/497]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa 
Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, 
Penerbit Griya Ilmu]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke