Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Sabiq

Hukum Aqiqah menurut Jumhur Ulama adalah sunnah bukan wajib, dan sangat 
dianjurkan jika seseorang memiliki keluasan rizki serta tidak mengapa bagi 
orang yang tidak memiliki dana untuk mengadakan aqiqah.

Mudah-mudahan tulisan berikut ini bisa bermanfaat :

'Aqiqah menurut bahasa artinya sembelihan atau pemotongan. Ini arti yang 
dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan, "Aqiqah itu 
artinya tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri" (Tuhfatul Maudud VI/5)

Sedangkan menurut istilah arti 'aqiqah ialah, "Menyembelih kambing untuk anak 
pada hari ketujuh dari hari kelahirannya".

Dari Samurah bin Jundub ra., Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda,

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (kambing) untuknya pada hari 
ketujuh dan dicukur rambut(nya) dan diberi nama" (HR. Abu Dawud no. 2838, at 
Tirmidzi no. 1522, An Nasai no. 4231, Ibnu Majah no. 3165 dan lainnya, 
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghalil no. 1165)

Hadits – hadits yang berbicara tentang disyariatkannya aqiqah terkumpul dari 
fi'il (perbuatan) dan qaul (perkataan) Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam. Dari 
fi'il beliau telah mutawatir beritanya bahwa beliau meng'aqiqahkan kedua cucu 
beliau yaitu Hasan dan Husain. Salah satunya adalah dari jalan Abdullah bin 
Abbas ra., ia berkata,

"Sesungguhnya Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam telah meng'aqiqahkan 
untuk Hasan dan Husain (masing – masing) dengan dua ekor kambing kibasy" (HR. 
an Nasai no. 4219, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwaa-ul Ghalil no. 
1164)

Adapun jumlah kambing yang disembelih untuk anak laki – laki adalah 2 ekor dan 
untuk anak perempuan adalah satu ekor. Dari Aisyah ra., ia berkata,

"Sesungguhnya Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam telah memerintahkan 
kepada mereka agar kami ber'aqiqah untuk anak laki – laki dua ekor kambing yang 
sama dan untuk anak perempuan seekor kambing" (HR. at Tirmidzi no. 1513, at 
Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan – shahih", Syaikh al Albani mengatakan 
dalam al Irwaa no. 1166 bahwa sanad hadits ini shahih)

Berkenaan dengan hukum 'aqiqah para ulama berbeda pendapat, namun pendapat 
jumhur (kebanyakan) ulama adalah seperti pendapatnya Imam Malik yang mengatakan 
dalam al Muwaththa, "Dan 'aqiqah itu tidaklah wajib, tetapi dianjurkan sebagai 
sunnah untuk diamalkan" (Lihat juga Syarhus Sunnah IX/276 oleh al Baghawi dan 
lainnya).

Sementara itu yang dimaksud dengan hari ketujuh adalah dimana hari kelahiran 
itu dihitung sebagai satu hari dan ditambah dengan enam hari berikutnya, 
misalnya sang buah hati lahir pada hari Ahad (ini dihitung satu hari) maka 
penyembelihan dilakukan pada hari Sabtu dan seterusnya (Lihat perkataan Imam an 
Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzdzab 8/431)

Dan daging aqiqah sebagiannya dapat dimakan dan sebagian dibagikan kepada 
tetangga, fakir dan miskin serta diperbolehkan pula mengundang orang untuk 
memakan daging 'aqiqah (Lihat Tuhfah al Wadud oleh Ibnu Qayyim al Jauziyyah).

Maraji' :

Buah Hati yang Dinanti, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdar, Darul Qalam, 
Jakarta, Cetakan Keempat, 1425 H/2005 M.

Ringkasan Tuhfatul Wadud bi Ahkamil Maulud, Peringkas : Abu Shuhaib al Karami, 
Pustaka Arafah, Solo, Cetakan Pertama, Maret 2006.

BarakallaHu fiik
Budi Ari



Sabiq Hasanuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barokatuh,

Akhi, saya punya problem besar tentang bab Aqiqah.
Saya punya anak laki2 berumur 2.5 tahun namun belum diqiqahkan, hal ini 
dikarenakan saya mendapat masukan dari Ayah saya bahwa kalau belum mampu maka 
aqiqah bisa dimundurkan tanpa batas waktu.

Pertanyaan saya adalah:
1. Dosakah saya dengan perilaku saya diatas?
2. Mohon masukan dasar2 shohih bab aqiqah?

Atas perhatiannya saya ucapkan Jazakumullahu khairan katsira,

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Sabiq




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke