febri kristianto said:
> assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
>
> bisa minta penjelasan apa arti mazhab?
>
> wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
>

Wa 'alaikumus-salam warohmatulloh wabarokatuh.

Mazhab artinya jalan (tempat keluarnya/sumber asal). Dalam masalah agama
sering disebut aliran. Sebenarnya banyak sekali aliran dan mazhab yang
dikenal dalam sejarah Islam. Sejak masa sahabat dan munculnya perbedaan
pendapat dalam masalah cabang agama, setiap pendapat lalu disebut dengan
istilah mazhab, maka di sana terkenal mazhab Aisyah, mazhab Adbullah bin
Umar, mazhab Abdullah bin Mas'ud dll.

Sampai sekitar pertengahan abad keempat, ada sekitar 13 mazhab terkenal
yang pendapat mereka dikodifikasikan oleh para pengikut mereka, termasuk
di
dalamnya mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
Selanjutnya mazhab empat tersebut yang yang paling populer di kalangan umat
Islam sunni serta mendapatkan perhatian intelektual yang sangat besar dari
para pengikutnya.

Sebenarnya tidak ada keharusan bermazhab dalam agama, demikian juga tidak
ada keharusan mengikuti mazhab empat. Yang menjadi kewajiban adalah
mengikuti al-Qur'an dan Sunnah dan dalil-dalil lainnya secara benar.

Bagi orang awam bermazhab adalah semata untuk memudahkan mereka mengikuti
ajaran agama, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari
sumber aslinya yaitu al-Qur'an, hadist, Ijma' dll., namun mereka cukup
membaca ringkasan tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa
dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam, bila harus
mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur'an dan Hadist. Betapa
beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad.

Dalam menggunakan pendapat madzhab yang berbeda-beda yang perlu diperhatikan
adalah sbb :
1. Tidak dengan sengaja mencari-cari yang mudah (sengaja mencari enaknya)
dengan tujuan mempermainkan agama, apalagi yang mengantarkan kapada hukum
baru yang sama sekali tidak dikatakan oleh salah seorang ulama. Misalnya
mengambil pendapat yang mengatakan boleh nikah tanpa wali, kemudian
mengambil pendapat kedua yang mengatakan boleh nikah tanpa saksi, kemudian
mengambil pendapat ketiga yang mengatakan sah nikah tanpa mahar, lalu
mencetuskan pendapat "boleh nikah tanpa wali, saksi dan mahar". Pendapat ini
tidak ada seorang pun ulama yang mengatakannya.
2. Tidak mengantarkan kepada pendapat baru yang sama sekali bertentangan
dengan dalil.
3. Tidak memaksakan diri menggunakan pendapat yang telah diketahui atau
diyakini kelemahannya.
4. Tidak boleh dalam satu ibadah, misalnya dalam wudlu mengambil mazhab
Syafi'i dalam mengusap sebagain kepala, kemudian mengikuti mazhab Hanafi
dalam masalah tidak batal memegang kemaluan, padahal tanpa mengetahui dalil
masing-masing dan hanya bermazhab buta atau taqlid.

Wallohu a'lam.
Wassalamu 'alaikum warohmatulloh wabarokatuh...





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke