Semua yang berasal dari riba, otomatis apapun bentuk dan sistemnya, maka
hal itu adalah haram hukumnya. Detailnya seperti ini : benar SHU
dibagikan kepada anggota koperasi, tetapi sistem bagi hasilnya setelah
dipotong bunga bagi anggota yang menyimpan uangnya di Koperasi. Jadi
misalnya si menyimpan uang di Koperasi dengan kesepakatan bunga 8%,
terus si B pinjam ke Koperasi dengan kesepakatan bunga 12%, maka yang
menjadi SHU adalah bunga yang 4%. Hasil bunga . Hasil bunga 4% ini akan
dibagikan kepada seluruh anggota berdasarkan prosentase sumbangsih
kepada koperasi. 

Haryogo Pamungkas
Telp. 021-3502150 ext. 1387


-----Original Message-----
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Susiana
Sent: Wednesday, September 06, 2006 1:44 PM
To: assunnah
Subject: [assunnah] tanya: koperasi

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Assalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu

Mohon maaf sebelumnya...

Saya mau bertanya...apa hukum meminjam uang dari koperasi dengan system
bunga...akan tetapi pada saat2 tertentu ada sisa hasil usaha yang
dibagikan ke seluruh anggota...yang berarti bunga yg mereka terapkan
untuk kemudian dibagikan kepada anggota / si peminjam...sebagai sisa
hasil usaha tersebut...bunga / riba hukumnya haram..bagaimana dengan
uang dari sisa hasil usaha tersebut..apakah haram juga...mohon
penjelasannya kepada antum sekalian yang mengetahuinya...

Mohon maaf jika pernah dibahas...sebelumnya, dan jazakumullohu khoir...

Wassalamu'alaikum wa Rohmatulloohi Ta'ala wa Barokatuhu








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke