Assalamualaikum, Minggu kemarin saya dengar pengajian di masjid bahwa kalau kita tidak boleh mensyirikkan atau mengkafirkan orang lain, selama dia bertuhan Allah walaupun melakukan perbuatan syirik spt melakukan upacara buang kepala kerbau ke laut u buang sial..
Kalau kita mensyirikkan atau mengkafirkan orang tsb, kita sendiri juga dikategorikan sebagai orang syirik.. Bagaimana yang sebenarnya hukumnya menurut Alqur'an dan hadist shahih? Siapa saja yang boleh kita sebut sebagai orang syirik atau kafir? Mohon pencerahannya, Jazakumullah Khairan katsira.. Wassalamualaikum, Zainul Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
