Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh
rekan2 milis yth.

setelah membaca artikel tentang jual beli kredit di almanhaj.or.id,
ada hal yang masih menjadi pertanyaan bagi saya, diantaranya : 
disitu disebutkan bahwa berjualan dengan dua harga dalam satu akad
adalah riba. lalu bagaimana hukumnya kalau kita hanya berjualan dengan
satu harga, yaitu harga cicilan. jadi kita hanya menjual barang dengan
sistem cicilan, dan tidak menjual dengan sistem cash and carry. apakah
itu termasuk juga riba?

mohon pencerahan segera, terima kasih

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh

Faisal Abduh Habiburrachman









Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke