NIAT PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id


[1]. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau
persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga
puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di
malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar,
maka tidak ada puasa baginya" [1]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya,
maka tidak ada puasa baginya" [2]

Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang
sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban
niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain
bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan
berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154]

Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda', Abu Thalhah,
Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhum dibawah
benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul
Ta'liq 3/144-147]

Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya
niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta'ala
a'lam

[2]. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari'at

Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga
diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri
(makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta
menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha'). Barangsiapa yang
belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka
tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu
dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk
dari ushul syari'at yang telah ditetapkan : "Kemampuan adalah dasar
pembebanan Syari'at".

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, (dia berkata).

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
memerintahkan puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi
yang mau puasa Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan"
[Hadits Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]

Dan dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu, ia berkata.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani
Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah
makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan
teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura" [Hadits Riwayat
Bukhari 4/216, Muslim 1135]

Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus
kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai
siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka
hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah
(berbeda) sedikitpun.

[3]. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama

Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa
Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut
sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena
diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk
menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa'
tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam keluar menemui kami pada hari Asyura kemudian beliau
bersabda : "Apakah kalian puasa pada hari ini ?" sebagian mereka menjawab :
"Ya" dan sebagian yang lainnya menjawab : "Tidak" (Kemudian) beliau bersabda
: "Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini". Dan beliau menyuruh mereka
untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan
sisa hari mereka" [3]

Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [4] : "Ketika
diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura".

Dan ucapan Aisyah [5] : "Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka
Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura
tidak wajib lagi hukumnya -pent)

Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang
dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas
lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya
kewajibannya. Wallahu a'lam.

Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah
mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang
benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara
(yaitu) :

[a]. Wajibnya puasa Asyura
[b]. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum
terbitnya fajar karena tidak tahu, maka tidaklah rusak puasanya, dan
[c]. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka
tidak wajib mengqadha'

Yang mansukh adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah sunnah
sebagaimana yang telah dijelaskan. Dimansukhkannya hukum tersebut bukan
berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Walalhu a'lam.

Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409 dari jalan
Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya, ia berkata : "Bahwa bani
Aslam pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau bersabda : "Kalian puasa hari
ini?" Mereka menjawab, "Tidak" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha'lah kalian"

Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :

[1]. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah. Adz-Dzahabi
berkata tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 : "(Dia) tidak dikenal" Al-Hafidz
berkata dalam At-Tahdzib 6/239 : "Keduanya majhul". Dibawakan oleh Ibnu Abi
Hatim di dalam Al-Jarhu wa Ta'dil 5/288, tidak disebutkan padanya Jarh atau
Ta'dil.

[2]. Ada 'an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis

[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Hadits Riwayat Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 dari
jalan Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi'ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu
Bakar bin Hazm dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya,
dari Hafshah. Dalam satu lafadz pada riwayat Ath-Thahawi dalam Syarah
Ma'anil Atsar 1/54 : "Niat di malam hari" dari jalan dirinya sendiri. Dan
dikeluarkan An-Nasa'i 4/196, Tirmidzi 730 dari jalan lain dari Yahya, dan
sanadnya Shahih
[2]. Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162 dari
jalan Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, sanadnya shahih kalau
tidak ada 'an-anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya
[3]. Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa'i 4/192, Ibnu
Majah 1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya'bi darinya.
Dengan sanad yang Shahih.
[4]. Hadits Riwayat Muslim 1127
[5]. Hadits Riwayat Muslim 1125

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke