Jilbab Wanita Muslimah

Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany  

 
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf 
dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika 
seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota 
badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua 
telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi 
syarat-syarat sebagai berikut :


1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : 
"Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan 
mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan 
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka 
menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan 
mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka 
(mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau 
saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki 
mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau 
wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan 
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang 
belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar 
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu 
beruntung."

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah 
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : 
"Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak 
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita 
menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali 
yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan 
kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita 
Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu 
bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan." 

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. 
Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah 
bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian 
tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! 
Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika 
ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah 
dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan 
janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan 
ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang 
menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan 
oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di 
rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang 
jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, 
seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta 
meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang 
melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal 
oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun 
setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan 
Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam 
Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya 
serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat 
laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika 
tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti 
menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir 
umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) 
telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. 
Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di 
dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga 
tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari 
perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; 
Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat 
Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang 
mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk 
tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh 
As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai 
baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) 
kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. 
Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu 
kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, 
namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : 
Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat 
Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar). 

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan 
menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu 
lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat 
menyembunyikan kulit dan rambut."

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI 
TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah 
yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada 
beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : 
"Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan 
baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan 
baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa 
menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits 
Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah 
berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, 
jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis 
jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita 
menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar 
dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya 
menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : 
"Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar 
mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud 
II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 
1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi). 

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang 
diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali 
mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita 
yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia 
menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan 
dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba 
Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian 
berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah 
mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid 
sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, 
sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; 
Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu 
birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai 
wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan 
dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir 
dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak 
keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau 
tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu 
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir 
II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai 
wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun 
suaminya mengizinkan.

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri 
dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. 

Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian 
wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; 
Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : 
"Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum 
pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad 
II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah 
kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau 
bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan 
dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat 
kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang 
menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud 
II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 
dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang 
tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; 
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts 
(orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan 
IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182). 

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya 
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang 
pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.


7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) 
tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam 
ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman 
Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi 
orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada 
kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti 
orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian 
berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan 
kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu 
Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka 
seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di 
samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal 
membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini
 (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai 
mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. 

Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada 
Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi 
orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah 
melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan 
tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan 
plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah 
kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. 

Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada 
seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai 
orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud 
kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa 
mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian 
kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih 
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang 
dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk 
menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul 
Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang 
yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain 
dengan sikap angkuh dan sombong."

Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan 
perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, 
tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot 
parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan 
bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh 
Al-Albany) 


Syaiful Achmad

---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on  Yahoo! Small Business. 





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke