Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin menanyakan masalah, bagaimanakah hukum seorang suami yang menceraikan istri untuk menikahi wanita lain? Saya pernah membaca suatu hadits (cuman lupa dimana membacanya dan tidak ingat exactly matannya) bahwa Rasulullah melaknat suami yang menceraikan istri untuk menikahi wanita lain.
Tolong penjelasannya dengan disertai dengan hujjah yang kuat. Jazakumullah khair Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
