Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Perkenankan saya meminta penjelasan dari saudara-saudaraku ataupun para ustadz pada milis ini mengenai "shaum wishal". Berikut ini keterangan yang saya baca pada Majalah Al Muslimun (Luthfie Abdullah Ismail, Shaum dan Masalahnya, Bonus Majalah Al Muslimun): "Shaum wishal adalah menyambung shaum satu hari atau lebih tanpa berbuka. Shaum ini hanya dibolehkan untuk Nabi shalallahu `alaihi wassalam (khususiyah Nabi shalallahu `alaihi wassalam) sedangkan umat beliau haram mengerjakannya."
Pertanyaan saya yang kurang ilmu ini ialah: (1) Bagaimana bunyi hadits yang shahih mengenai shaum wishal? (2) Adakah tindakan Nabi shalallahu `alaihi wassalam yang tidak untuk diteladani oleh umatnya? Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberi ganjaran berlipat ganda kepada para ahli ilmu yang ikhlas membagi ilmunya kepada yang membutuhkan. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Abu Farhan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
