Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Ana orang awam dan tergelitik dengan pemberitaan di
Detik pada hari ini (Jum'at 22 Sept 2006) mengenai
sunat bagi perempuan. Di situ diberi judul "Sunat
perempuan, rusak fungsi alat kelamin" pada loka karya
yang bertajuk 'Menggunakan HAM untuk kesehatan
maternal & neonatal'.

Yang ingin ana ketahui adalah apa dan bagaimana
hukumnya menurut Syara mengenai sunat bagi perempuan ?

Mohon penjelasan.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke