I'TIKAF (BERDIAM DIRI)

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id

[1]. Hikmahnya.

Al-Alamah Ibnul Qayyim berkata : "Manakala hadir dalam keadaan sehat dan 
istiqamah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung 
pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan 
menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah Ta'ala secara 
menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan dapat sembuh kecuali dengan 
menghadapkan(nya) kepada Allah Ta'ala, sedangkan makan dan minum yang 
berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara 
dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah 
berantakan (kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal 
tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkan, 
menghalangi dan menghentikannya.

Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk 
mensyariatkan bagi mereka puasa yang bisa menyebabkan hilangnya kelebihan 
makan dan minum pada hamba-Nya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat 
pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati 
menuju Allah Ta'ala, dan disyariatkannya (i'tikaf) berdasarkan maslahah 
(kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat 
dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Tidak akan merusak dan 
memutuskannya (jalan) hamba tersebut dari (memperoleh) kebaikannya di dunia 
maupun di akhirat kelak.

Dan disyariatkannya i'tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya 
adalah berdiamnya hati kepada Allah Ta'ala dan kumpulnya hati kepada Allah, 
berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, 
hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah mengingat-Nya, 
kecintaan dan penghadapan kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan 
betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah 
keinginan semuanya kepadanya dan semua betikan-betikan hati dengan 
mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dan sesuatu yang 
mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan ketika berkhalwat 
dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan 
dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada 
hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak ada lagi yang berbuat 
lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang dapat membahagiakan 
(dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung 
itu" [Zaadul Ma'ad 2/86-87]

[2]. Makna I'tikaf

Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang 
yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu'takif 
dan 'Akif. [Al-Mishbahul Munir 3/424 oleh Al-Fayumi, dan Lisanul Arab 9/252 
oleh Ibnu Mandhur]


[3]. Disyari'atkannya I'tikaf

Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainya sepanjang tahun. Telah 
shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beritikaf pada sepuluh 
(hari) terakhir bulan Syawwal[1] Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah bernadzar pada 
zaman jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf pada malam hari di 
Masjidil Haram'. Beliau menjawab :Tunaikanlah nadzarmu".

Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beritikaf pada malam harinya. [Riwayat 
Bukhari 4/237 dan Muslim 1656]

Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan beradasarkan hadits Abu 
Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam sering beritikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan 
manakala tibanya tahun yang dimana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) 
beritikaf selama dua puluh hari. [Riwayat Bukhari 4/245]

Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam seringkali beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan 
Ramadhan hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. 
[Riwayat Bukhari 4/266 dan Muslim 1173 dari Aisyah]

[4]. Syarat-Syarat I'tikaf

[a] Tidak disyari'atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu[2] sedangkan kamu 
beritikaf di dalam masjid" [Al-Baqarah : 187]

[b] Dan masjid-masjid disini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid ,-pent), 
tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulai (yaitu) sabda beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidak ada I'tikaf kecuali pada tiga masjid 
(saja). [3]

Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu) hendaknya berpuasa 
sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah Radhiyallahu 'anha yang telah disebutkan. 
[4]

[5]. Perkara-Perkara Yang Boleh Dilakukan

[a] Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan 
kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya). Aisyah 
Radhiyallahu 'anha berkata.

"Dan sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasukkan 
kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang itikaf di masjid (dan aku berada 
di kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain : aku cuci 
rambutnya) [dan antara aku dan beliau (ada) sebuah pintu] (dan waktu itu aku 
sedang haid) dan adalah Rasulullah tidak masuk ke rumah kecuali untuk 
(menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang I'tikaf" [5]

[b] Orang yang sedang Itikaf dan yang yang lainnya diperbolehkan untuk 
berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu di dalam masjid 
dengan wudhu yang ringan" [Dikeluarkan oleh Ahmad 5/364 dengan sanad yang 
shahih]

[c] Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I'tikaf untuk mendirikan tenda 
(kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri'tikaf, 
karena Aisyah Radhiyallahu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari 
bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau 
beri'tikaf[6] dan hal ini atas perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
[Sebagaimana dalam Shahih Muslim 1173]

[d] Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beritikaf untuk meletakkan 
kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan 
Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika 
i'tikaf dihamparkan untuk kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang 
tiang At-Taubah.[7]

[6]. I'tikafnya Wanita Dan Kunjungannya Ke Masjid

[a] Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada 
di tempat i'tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu 
masjid. Shafiyyah Radhiyallahu 'anha berkata.

"Artinya : Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (tatkala beliau sedang) 
i'tikaf [pada sepuluh (hari) terkahir di bulan Ramadhan] aku datang 
mengunjungi pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri 
beliau sedang bergembira ria] maka aku pun berbincang sejenak, kemudian aku 
bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata : jangan engkau tergesa-gesa 
sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliaupun berdiri besamaku untuk 
mengantar aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid- 
[sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu 
Salamah] lewatlah dua orang laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika 
keduanya melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka keduanyapun 
bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda : "Tenanglah[8], ini adalah Shafiyah 
binti Huyaiy", kemudian keduanya berkata : 'Subhanahallah (Maha Suci Allah) 
ya Rasullullah". Beliaupun bersabda : "Sesungguhnya syaitan itu menjalar 
(menggoda) anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan 
bersarangnya kejelakan di hati kalian -atau kalian berkata sesuatu"[9]

[b] Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya ataupun 
sendirian. berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan 
sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau i'tikaf 
setelah itu".[Telah lewat takhrijnya]

Berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani 
Rahimahullah, -pent) :"Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan 
atas bolehnya wanita i'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi 
(dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, 
berdasarkan dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah 
fiqhiyah.

"Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"


[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
_________
Foote Note.
[1]. Riwayat Bukhari 4/226 dan Muslim 1173
[2]. Yakni "Janganlah kami mejimai mereka" pendapat tersebut merupakan 
pendapat jumhur (ulama). Lihat Zaadul Masir 1/193 oleh Ibnul Jauzi
[3]. Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, 
dapat dilihat takhrijnya serta pembicaraan hal ini pada kitab yang berjudul 
Al-Inshaf fi Ahkamil I'tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid
[4]. Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al-Mushannaf 8037 dan riwayat 
8033 dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
[5]. Hadits Riwayat Bukhari 1/342 dan Muslim 297 dan lihat Mukhtashar Shahih 
Bukhari no. 167 oleh Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah dan Jami'ul Ushul 
1/3452 oleh Ibnu Asir
[6]. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari 4/226
[7]. Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 642-zawaidnya dan Al-Baihaqi, sebagaimana 
yang dikatakan oleh Al-Bushiri dari dua jalan. Dan sanadnya Hasan
[8]. Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci.
[9]. Dikeluarkan oleh Bukhari 4/240 dan Muslim 2157 dan tambahan yang 
terkahir ada pada Abu Dawud 7/142-143 di dalam Aunul Ma'bud

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke