Syukron Pak Budi Ari, tapi ada komentar sbb: 1. Jika, sang ibu tidak puasa karena khawatir akan dirinya maka dia wajib mengqadha puasa tidak boleh membayar fidyah!! 2. Jika Sang Ibu khawatir karena anaknya yang sedang disusuinya maka wajib membayar Fidyah & Mengqodho puasanya, kesimpulannya tidak hanya membayar Fidyah..tapi keduanya.
Mohon Penjelasannya.. Secara Sunnah Terima Kasih... Awall Pada tanggal 06/09/18, Budi Ari <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Anwar, > > Jumlah makanan atau fidyah yang diberikan kepada fakir miskin adalah satu > mud. Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu pernah ditanya seorang wanita hamil jika > khawatir pada kandungannya, maka ia menjawab, > > > "*Dia boleh tidak berpuasa, tetapi harus memberi satu mud gandum setiap > hari kepada satu orang miskin"* (HR. al Baihaqi IV/230) > > > Dalam *al Qamus*, *mud* adalah takaran, yaitu dua liter atau 1,33 (satu > sepertiga) liter atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi > keduanya lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah *mud* (Lihat > *Subulus > Salam* pada pembahasan hadits no.37). Dan ada pula yang berpendapat satu * > mud* adalah 562,5 gram, *wallaHu a'lam*. > > > Dari Anas bin Malik *radhiyallaHu 'anHu*, bahwasannya dia pernah tidak > mampu berpuasa selama setahun (maksudnya 30 hari di Bulan Ramadhan), maka > dia pun membuat bubur satu mangkuk besar dan memanggil 30 orang miskin > hingga membuat mereka semua kenyang (Lihat *Irwaa-ul Ghaliil* IV/21 oleh > Syaikh al Albani) > > > Maraji': > > > > 1. *Meneladani Shaum Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam*, > Syaikh Salim bin 'Ied Al Hilali dan Syaikh 'Ali Hasan 'Ali Abdul Hamid, > Pustaka Imam Syafi'i, Bogor, Cetakan Kedua Agustus 2005 M > 2. *Meraih Puasa Sempurna, *Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Ahmad > Ath Thayyar, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, September 2004. > > Semoga Bermanfaat > > > *Anwar Sutresna <[EMAIL PROTECTED]>* wrote: > > Assalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh > > Istri Saya sedang menyusui dan Bulan Ramadhan ini rencana untuk tidak > berpuasa, dan kami akan membayar fidyah istri saya.., mohon penjelasan > perhitungan rinci / tata cara pembayaran fidyah yang sesuai dengan Sunnah > Rasul > > Syukron > Awall Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
