Wa'alaykum salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Alhamdulillah, berikut ini ana kutipkan dari rubrik :
"Konsultasi Ustadz: Mendidik Anak" oleh ustadz Arifin Badri, MA
Sumber :  http://muslim.or.id/?p=295


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kelima:

Di antara metode pendidikan yang dapat kita simpulkan dari hadits-hadits di atas ialah dibenarkannya hukuman fisik, yaitu berbentuk pukulan, bahkan Nabi dengan jelas memerintahkan kita untuk memukul anak-anak kita bila mereka telah berumur 10 tahun dan berani meninggalkan shalat atau bermalas-malasan untuk shalat. Bukan hanya dalam mendidik anak saja kita disyari'atkan untuk memukul, bahkan dalam mendidik istri (yang tentu sudah baligh dan dewasa, dan mungkin sudah berumur 60 thn) kita juga disyari'atkan untuk menggunakan metode memukul, sebagimana ditegaskan dalam firman Allah berikut:

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (sikap tidak taat pada suami), maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka." (An Nisa' 34)

Dan dalam hadits Nabi bersabda:

"Dari Mu'awiyyah bin haidah ia bertkata: Aku bertanya kepada Rasulullah: Ya Rasulullah! Apakah hak-hak istri kami atas kami? Beliau menjawab: Engkau beri makan mereka bila engkau makan, engkau beri mereka pakaian bila engkau berpakaian, dan janganlah engkau memukul wajah…" (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

Dan dalam hadits lain Nabi bersabda:

"Pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras (tidak membikin patah tulang, atau luka, atau mengeluarkan darah, atau meninggalkan bekas)."

Tentunya metode ini tidak dilakukan dengan sembarangan dan semena-mena, atau bahkan dengan cara-cara yang menjadikan anak cidera atau terluka, atau memukul di muka dll, sebagaimana yang dijelaskan dalam dua hadits di atas. Dan tentunya tidak dilakukan setiap saat, sebagaimana hal ini jelas dari teks ayat di atas, yaitu bila nasehat dan peringatan yang berbentuk kata-kata tidak berguna atau tidak dihiraukan lagi.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mudah-mudahan bermanfaat.

On 9/30/06, patkay_pqr <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh

Ikhwah sekalian, seperti yang diajarkan oleh Rasuulullaah
sallallaahu 'alayhi wa sallaam, bahwa seorang anak jika sudah berumur
10 (cmiiw) dan tidak mau sholat maka harus kita pukul.

Permasalahannya adalah saya tidak tahu bagaimanakah tata cara memukul
anak kalau dia tidak mau sholat? Apalagi dalam akhir-akhir ini
semakin sering muncul wacana mengenai KDRT (Kekerasan Dalam Rumah
Tangga).

Jadi, saya menanyakan kepada ikhwah sekalian, bagaimanakah tata cara
memukul anak yang tidak mau sholat menurut faham salafus shalih
seperti yang pernah diajarkan oleh Rasuulullaah sallallaahu 'alayhi
wa sallam?

Atas segala bantuan saya ucapkan jazaakumullaahu khairan katsiyran

Wassalaamu'alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh

El Harun Affandy
Ade Irma Suryani II / 509
Malang

__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke