Asaalamu alaikum Wr. Wb. Para Ustd yg saya hormati ana Mau nanya tentang Kredit barang. 1. Bagaimana Hukumnya jika kita melakukan pembelian barang dengan sistem kredit. 2. Bagaimana hukumnya jika kita melakukan penjualan secara kredit misalnya harga dasar barang A Rp satu juta (ini sudah termasuk untungnya 5 - 10 Persen) secara langsung. Kemudian barang A tersebut saya jual secara kredit dengan menaikkan harga 20 Persen pertahun. Jadi Harga barang A menjadi Rp 1 200 000 di cicil selama 12 Bulan.
Mohon Jawabannya Terimah kasih Kemmank. --------------------------------- Do you Yahoo!? Get on board. You're invited to try the new Yahoo! Mail. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
