Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf
HUKUM NASYID-NASYID ISLAMI
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut “an-nasyid Islamiyyah”. Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ?
Jawaban
Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan “pada dasarnya tidak mengapa”, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syari’at, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa Jalla yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Qur’an dengan membaguskan suaranya, maka dia bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5023 dan Muslim no. 232-234]
“Artinya : Bacalah Al-Qur’an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya di akhirat kelak), maka bacalah Al-Qur’an dengan membaguskan suara(mu) dengannya”.
Lagipula, barangsiapa yang mengamati perihal para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, dia tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan mereka, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan.
[Al-Ashaalah, 17 hal. 70-71]
[Disalin ulang dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad Ini. Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
WAJIB WASPADA DARI NASYID-NASYID DAN MELARANG JUAL BELI SERTA PEREDARANNYA
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Sesuatu yang sepantasnya diperhatikan ialah, adanya kaset-kaset berisi nasyid-nasyid paduan suara yang beredar dikalangan para pemuda aktivis Islam yang mereka namakan nasyid Islam, padahal itu termasuk nyanyian. Dan kadangkala nasyid tersebut mengandung suara yang menggoda, dijual di pameran-pameran bersama kaset-kaset rekaman Al-Qur’an dan ceramah-ceramah agama.
Penamanaan nasyid ini dengan nasyid Islami adalah penamaan yang salah, karena Islam tidak mensyariatkan nasyid bagi kita. Tetapi mensyariatkan kepada kita dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan belajar ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid itu termasuk agama (tata-cara) orang sufi ahli bid’ah, yakni orang-orang yang menjadikan hal yang sia-sia dan permainan sebagai agamanya. Padahal menjadikan nasyid bagian dari agama adalah tasyabbuh dengan orang-orang Nashara yang menjadikan nyanyian bersama, serta senandung sebagai bagian (ibadah) agama mereka.
Maka dari itu wajib (bagi kaum muslimin) agar waspada dari nasyid-nasyid ini, serta melarang peredaran serta penjualannya disamping kandungan isinya yang jelek, yakni mengobarkan fitnah berupa semangat yang terburu nafsu (kurang perhitungan), dan menaburkan benih perselisihan diantara kaum muslimin. Orang yang menyebar luaskan nasyid ini kadang berdalih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperdengarkan disisi beliau syair-syair, dan beliau menikmatinya serta menetapkan (kebolehan)nya.
Maka jawabnya : Bahwa syair-syair yang diperdengarkan disisi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.
Para sahabat melantunkannya secara sendirian lantaran makna yang dikandungnya. Mereka melantunkan sebagan syair ketika bekerja melelahkan, seperti membangun (masjid), berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini menunjukkan atas kebolehan macam lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus (seperti) ini. Bukannya dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu pendidikan dan dakwah ! Sebagaimana hal ini merupakan kenyataan di zaman sekarang, yang mana para santri ditalqin (dilatih menghafal) nasyid-nasyid ini, lalu dikatakan sebagai nasyid-nasyid Islam. Ini merupakan perbuatan bid’ah dalam agama. Sedang ia merupakan agama kaum sufi ahli bid’ah. Mereka adalah orang-orang yang dikenali menjadikan nasyid-nasyid sebagai bagian agama.
Maka wajib memperhatikan makar-makar ini. Karena pada awalnya kejelekan itu bermula sedikit lalu berkembang lambat laun menjadi banyak, ketika tidak segera diberantas pada saat kemuculannya.
[Al-Khuthabul Minbariyah, Syaih Shalih Al-Fauzan]
TIDAK ADA YANG NAMANYA NASYID-NASYID ISLAMI DALAM KITAB-KITAB SALAF
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Wahai syaikh, banyak dibicarakan tentang nasyid Islami. Ada yang berfatwa membolehkannya. Ada juga yang mengatakan bahwa ia sebagai pengganti kaset nyanyian. Bagaimana menurut pandangan anda ?
Jawaban
Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka sebut ‘sama’ (nyanyian).
Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan manusia. Wa billahit Taufiq.
[Majalah Ad-Dakwah Vol 1632, Tanggal 7-11-1416H]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun IV, hal.35-36. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]
HUKUM NASYID-NASYID ISLAMI
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Banyak beredar di kalangan pemuda muslim kaset-kaset nasyid yang mereka sebut “an-nasyid Islamiyyah”. Bagaimana sebenarnya permasalahan ini ?
Jawaban
Jika an-nasyid ini tidak disertai alat-alat musik, maka saya katakan “pada dasarnya tidak mengapa”, dengan syarat nasyid tersebut terlepas dari segala bentuk pelanggaran syari’at, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, bertawassul kepada makhluk, demikian pula tidak boleh dijadikan kebiasaan (dalam mendengarkannya,-pent), karena akan memalingkan generasi muslim dari membaca, mempelajari, dan merenungi Kitab Allah Azza wa Jalla yang sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih, di antaranya beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Qur’an dengan membaguskan suaranya, maka dia bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5023 dan Muslim no. 232-234]
“Artinya : Bacalah Al-Qur’an dan baguskanlah suaramu dengannya sebelum datang beberapa kaum yang tergesa-gesa mendapat balasan (upah bacaan), dan tidak sabar menanti untuk mendapatkan (pahalanya di akhirat kelak), maka bacalah Al-Qur’an dengan membaguskan suara(mu) dengannya”.
Lagipula, barangsiapa yang mengamati perihal para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, dia tidak akan mendapatkan adanya annasyid-annasyid dalam kehidupan mereka, karena mereka adalah generasi yang sungguh-sungguh dan bukan generasi hiburan.
[Al-Ashaalah, 17 hal. 70-71]
[Disalin ulang dari buku Biografi Syaikh Al-Albani Rahimahullah Mujaddid dan Ahli Hadits Abad Ini. Penyusun Mubarak bin Mahfudh Bamuallim Lc, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
WAJIB WASPADA DARI NASYID-NASYID DAN MELARANG JUAL BELI SERTA PEREDARANNYA
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Sesuatu yang sepantasnya diperhatikan ialah, adanya kaset-kaset berisi nasyid-nasyid paduan suara yang beredar dikalangan para pemuda aktivis Islam yang mereka namakan nasyid Islam, padahal itu termasuk nyanyian. Dan kadangkala nasyid tersebut mengandung suara yang menggoda, dijual di pameran-pameran bersama kaset-kaset rekaman Al-Qur’an dan ceramah-ceramah agama.
Penamanaan nasyid ini dengan nasyid Islami adalah penamaan yang salah, karena Islam tidak mensyariatkan nasyid bagi kita. Tetapi mensyariatkan kepada kita dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dan belajar ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid itu termasuk agama (tata-cara) orang sufi ahli bid’ah, yakni orang-orang yang menjadikan hal yang sia-sia dan permainan sebagai agamanya. Padahal menjadikan nasyid bagian dari agama adalah tasyabbuh dengan orang-orang Nashara yang menjadikan nyanyian bersama, serta senandung sebagai bagian (ibadah) agama mereka.
Maka dari itu wajib (bagi kaum muslimin) agar waspada dari nasyid-nasyid ini, serta melarang peredaran serta penjualannya disamping kandungan isinya yang jelek, yakni mengobarkan fitnah berupa semangat yang terburu nafsu (kurang perhitungan), dan menaburkan benih perselisihan diantara kaum muslimin. Orang yang menyebar luaskan nasyid ini kadang berdalih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperdengarkan disisi beliau syair-syair, dan beliau menikmatinya serta menetapkan (kebolehan)nya.
Maka jawabnya : Bahwa syair-syair yang diperdengarkan disisi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah dilantunkan dengan paduan suara semacam nyanyian-nyanyian, dan tidak pula dinamakan nasyid-nasyid Islami, namun ia hanyalah syair-syair Arab yang mencakup hukum-hukum dan tamtsil (permisalan), penunjukan sifat keperwiraan dan kedermawanan.
Para sahabat melantunkannya secara sendirian lantaran makna yang dikandungnya. Mereka melantunkan sebagan syair ketika bekerja melelahkan, seperti membangun (masjid), berjalan di waktu malam saat safar (jihad). Maka perbuatan mereka ini menunjukkan atas kebolehan macam lantunan (syair) ini, dalam keadaan khusus (seperti) ini. Bukannya dijadikan sebagai salah satu cabang ilmu pendidikan dan dakwah ! Sebagaimana hal ini merupakan kenyataan di zaman sekarang, yang mana para santri ditalqin (dilatih menghafal) nasyid-nasyid ini, lalu dikatakan sebagai nasyid-nasyid Islam. Ini merupakan perbuatan bid’ah dalam agama. Sedang ia merupakan agama kaum sufi ahli bid’ah. Mereka adalah orang-orang yang dikenali menjadikan nasyid-nasyid sebagai bagian agama.
Maka wajib memperhatikan makar-makar ini. Karena pada awalnya kejelekan itu bermula sedikit lalu berkembang lambat laun menjadi banyak, ketika tidak segera diberantas pada saat kemuculannya.
[Al-Khuthabul Minbariyah, Syaih Shalih Al-Fauzan]
TIDAK ADA YANG NAMANYA NASYID-NASYID ISLAMI DALAM KITAB-KITAB SALAF
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Wahai syaikh, banyak dibicarakan tentang nasyid Islami. Ada yang berfatwa membolehkannya. Ada juga yang mengatakan bahwa ia sebagai pengganti kaset nyanyian. Bagaimana menurut pandangan anda ?
Jawaban
Penamaan ini tidak benar. Ia adalah nama yang baru. Tidak ada penamaan nasyid-nasyid Islami dalam kitab para ulama salaf, serta ahlul ilmi yang pendapat mereka diperhitungkan. Dan sudah menjadi maklum bahwa kaum sufilah yang menjadikan nasyid-nasyid itu sebagai agama mereka dan inilah yang mereka sebut ‘sama’ (nyanyian).
Pada masa kita ini, ketika banyak muncul kelompok dan golongan, maka masing-masing kelompok memiliki nasyid yang mendorong semangat yang kadang mereka namakan nasyid-nasyid Islami. Penamaan ini adalah tidak benar. Dan tidak boleh mengambil nasyid-nasyid ini serta mengedarkannya dikalangan manusia. Wa billahit Taufiq.
[Majalah Ad-Dakwah Vol 1632, Tanggal 7-11-1416H]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun IV, hal.35-36. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]
NASYID-NASYID ISLAMI ADALAH TERMASUK KEKHUSUSAN ORANG-ORANG SUFI
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukum nasyid-nasyid Islami ?
Jawaban
Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan kebanyakan para pemuda mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beristhighatsah kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul nasyid-nasyid baru dalam masalah i’tiqad sebagai perkembangan dari nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah mengapa, karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme (sebagaimana) yang terdapat di dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi setiap muslim wajib menetapi jalan yang telah ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setiap orang yang meneliti kitabullah dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang telah ditempuh oleh salafush shalih, maka secara mutlak tidak akan mendapati apa yang mereka namakan nasyid agamis, meski nasyid ini telah diluruskan dari (penyimpangan) nasyid-nasyid lama yang mengandung sikap ghuluw dalam memuji Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka cukup bagi kita untuk mengambil dalil dalam mengingkari nasyid-nasyid ini yang mulai merebak di kalangan para pemuda dengan klaim bahwasanya tidak ada penyelisihan terhadap syar’i, cukuplah bagi kita dalam sisi penunjukan dalil atas hal itu dengan dua perkara berikut.
Pertama : Bahwa nasyid-nasyid ini bukan termasuk jalan kaum Salafush Shalih.
Kedua : Dan ia pada kenyataannya berdasarkan apa yang aku rasakan dan saksikan, ternyata bahaya juga. Hal itu karena kita mulai melihat para pemuda muslim terlena dengan nasyid-nasyid agamis ini dan bernyanyi dengannya sebagaimana dikatakan pada masa lalu hajiirah “adat kebiasaannya” seterusnya dan selamanya. Lalu hal itu memalingkan mereka dari perhatiannya untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, serta bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskannya. Oleh karena itulah barangkali dari sebab ini dan penyimpangan yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Baguskanlah suaramu dengan Al-Qur’an, dan jagalah ia (tetaplah membacanya). Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh Al-Qur’an itu lebih mudah hilang (lupa/lepas dengan cepat) dari dalam dada manusia ketimbang onta (yang diikat) dari tambatannya” [1]
[Diringkas dari kitab Al-Bayaan Al-Mufiid An Hukmit Tamtsiil Wal Anaasyiid, Abdullah Al-Sulaimani, Pengantar Syaikh Shalih Al-Fauzan]
NASYID ISLAMI ADALAH NASYID BID’AH
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah kaum laki-laki melantunkan nasyid-nasyid bersama-sama ? Apakah boleh nasyid diiringi dengna pukulan rebana ? Dan apakah nasyid diperbolehkan pada selain hari raya dan pesta kegembiraan ?
Jawaban
Nasyid Islami adalah nasyid bid’ah, serupa dengan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi. Oleh karena itu selayaknya (kita) berpaling dari nasyid itu dan menggantinya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kecuali dalam saat-saat peperangan agar memberikan motivasi keberanian dan berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla maka hal ini adalah baik. Dan jika berkumpul dengan (tabuhan) rebana, maka hal itu lebih jauh lagi dari kebenaran.
[Fatawa Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, dihimpun oleh Asyraf Abdul Maqshud, hal. 134]
NASYID-NASYID ISLAMI DATANG DARI JALAN IKHWANUL MUSLIMIN
Oleh
Syaikh Shalih Alu Syaikh
Pertanyaan.
Syaikh Shalih Alu Syaikh ditanya : Pada masa kini banyak terdapat sarana-sarana dakwah ke jalan Allah. Sebagiannya membuat aku bingung seperti patung dan nasyid. Apakah yang semacam ini diperbolehkan ataukah tidak ?
Jawaban
Nasyid-nasyid yang saya ketahui dari pembicaraan ulama kita yang kalam mereka dijadikan fatwa, bahwa mereka tidak membolehkannya, karena nasyid datang lewat jalan ikhwanul muslimin, sedang ikhwanul muslimin menjadikan bagian tarbiyah mereka adalah nasyid.
Nasyid pada waktu dahulu biasa dikerjakan oleh thriqah-thariqah sufiyah seperti satu macam dari kesan/pengaruh bagi orang yang menginginkannya.
Nasyid-nasyid di negeri ini (Arab Saudi), dan didendangkan dalam berbagai kegiatan. Ahlul Ilmi berfatwa terhadap apa yang nampak dari kenyataan ini, bahwa ia tidak boleh.
Imam Ahmad mengatakan tentang taghbir yang dibuat-buat oleh kaum sufi yang serupa dengan nasyid yanga da pada zaman sekarang, “Itu adalah perkara baru dan bid’ah; yang dikehendaki darinya ialah memalingkan orang-orang dari Al-Qur’an”. Dahulu mereka menamakannya nyanyian yang terpuji (puji-pujian) padahal sebenarnya ia bukanlah nyanyian terpuji tapi tercela..!
[Diambil secara ringkas dari fatwa yang panjang dalam kaset yang berjudul : Fatwa Ulama tentang apa yang dinamakan nasyid islami, terbitan rekaman Minhajus Sunnah Riyadh]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun IV, hal.35-36. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari 5032, Muslim 1314, 1315 dan selainnya, dengan lafadz : Dari sejelek-jelek ucapan seseorang adalah “ Saya lupa ayat ini dan itu” tetapi (yang benar ialah) ia telah dilupakan. Ingat-ingatlah Al-Qur’an, karena ia lebih mudah pergi (hilang) dan menjauh dari dalam dada manusia, daripada hewan ternak (yang diikat pada tiangnya).
Dan dalam riwayat lain.
“Tetaplah kamu membaca Al-Qur’an ini, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditanganNya, sungguh Al-Qur’an itu lebih mudah hilang (dari ingatan seseorang) dari pada onta yang terikat ditambatannya” [Muslim No. 1317, Ahmad No. 16679, 16721, dan selainnya]
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukum nasyid-nasyid Islami ?
Jawaban
Yang aku lihat nasyid-nasyid yang disebut nasyid-nasyid agama, dahulunya adalah termasuk kekhususan thariqah-thariqah kaum sufi. Dan kebanyakan para pemuda mukmin mengingkarinya lantaran sikap ghuluw kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beristhighatsah kepada beliau, bukan kepada Allah. Kemudian muncul nasyid-nasyid baru dalam masalah i’tiqad sebagai perkembangan dari nasyid-nasyid jaman dulu tersebut. Di dalamnya ada yang lurus maka tidaklah mengapa, karena jauh dari perihal kesyirikan dan paganisme (sebagaimana) yang terdapat di dalam nasyid-nasyid lama. Namun perlu diperhatikan bahwa bagi setiap muslim wajib menetapi jalan yang telah ditempuh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Setiap orang yang meneliti kitabullah dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang telah ditempuh oleh salafush shalih, maka secara mutlak tidak akan mendapati apa yang mereka namakan nasyid agamis, meski nasyid ini telah diluruskan dari (penyimpangan) nasyid-nasyid lama yang mengandung sikap ghuluw dalam memuji Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka cukup bagi kita untuk mengambil dalil dalam mengingkari nasyid-nasyid ini yang mulai merebak di kalangan para pemuda dengan klaim bahwasanya tidak ada penyelisihan terhadap syar’i, cukuplah bagi kita dalam sisi penunjukan dalil atas hal itu dengan dua perkara berikut.
Pertama : Bahwa nasyid-nasyid ini bukan termasuk jalan kaum Salafush Shalih.
Kedua : Dan ia pada kenyataannya berdasarkan apa yang aku rasakan dan saksikan, ternyata bahaya juga. Hal itu karena kita mulai melihat para pemuda muslim terlena dengan nasyid-nasyid agamis ini dan bernyanyi dengannya sebagaimana dikatakan pada masa lalu hajiirah “adat kebiasaannya” seterusnya dan selamanya. Lalu hal itu memalingkan mereka dari perhatiannya untuk membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah, serta bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuai dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskannya. Oleh karena itulah barangkali dari sebab ini dan penyimpangan yang lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Baguskanlah suaramu dengan Al-Qur’an, dan jagalah ia (tetaplah membacanya). Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh Al-Qur’an itu lebih mudah hilang (lupa/lepas dengan cepat) dari dalam dada manusia ketimbang onta (yang diikat) dari tambatannya” [1]
[Diringkas dari kitab Al-Bayaan Al-Mufiid An Hukmit Tamtsiil Wal Anaasyiid, Abdullah Al-Sulaimani, Pengantar Syaikh Shalih Al-Fauzan]
NASYID ISLAMI ADALAH NASYID BID’AH
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah kaum laki-laki melantunkan nasyid-nasyid bersama-sama ? Apakah boleh nasyid diiringi dengna pukulan rebana ? Dan apakah nasyid diperbolehkan pada selain hari raya dan pesta kegembiraan ?
Jawaban
Nasyid Islami adalah nasyid bid’ah, serupa dengan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi. Oleh karena itu selayaknya (kita) berpaling dari nasyid itu dan menggantinya dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kecuali dalam saat-saat peperangan agar memberikan motivasi keberanian dan berjihad di jalan Allah Azza wa Jalla maka hal ini adalah baik. Dan jika berkumpul dengan (tabuhan) rebana, maka hal itu lebih jauh lagi dari kebenaran.
[Fatawa Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, dihimpun oleh Asyraf Abdul Maqshud, hal. 134]
NASYID-NASYID ISLAMI DATANG DARI JALAN IKHWANUL MUSLIMIN
Oleh
Syaikh Shalih Alu Syaikh
Pertanyaan.
Syaikh Shalih Alu Syaikh ditanya : Pada masa kini banyak terdapat sarana-sarana dakwah ke jalan Allah. Sebagiannya membuat aku bingung seperti patung dan nasyid. Apakah yang semacam ini diperbolehkan ataukah tidak ?
Jawaban
Nasyid-nasyid yang saya ketahui dari pembicaraan ulama kita yang kalam mereka dijadikan fatwa, bahwa mereka tidak membolehkannya, karena nasyid datang lewat jalan ikhwanul muslimin, sedang ikhwanul muslimin menjadikan bagian tarbiyah mereka adalah nasyid.
Nasyid pada waktu dahulu biasa dikerjakan oleh thriqah-thariqah sufiyah seperti satu macam dari kesan/pengaruh bagi orang yang menginginkannya.
Nasyid-nasyid di negeri ini (Arab Saudi), dan didendangkan dalam berbagai kegiatan. Ahlul Ilmi berfatwa terhadap apa yang nampak dari kenyataan ini, bahwa ia tidak boleh.
Imam Ahmad mengatakan tentang taghbir yang dibuat-buat oleh kaum sufi yang serupa dengan nasyid yanga da pada zaman sekarang, “Itu adalah perkara baru dan bid’ah; yang dikehendaki darinya ialah memalingkan orang-orang dari Al-Qur’an”. Dahulu mereka menamakannya nyanyian yang terpuji (puji-pujian) padahal sebenarnya ia bukanlah nyanyian terpuji tapi tercela..!
[Diambil secara ringkas dari fatwa yang panjang dalam kaset yang berjudul : Fatwa Ulama tentang apa yang dinamakan nasyid islami, terbitan rekaman Minhajus Sunnah Riyadh]
[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun IV, hal.35-36. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]
_________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari 5032, Muslim 1314, 1315 dan selainnya, dengan lafadz : Dari sejelek-jelek ucapan seseorang adalah “ Saya lupa ayat ini dan itu” tetapi (yang benar ialah) ia telah dilupakan. Ingat-ingatlah Al-Qur’an, karena ia lebih mudah pergi (hilang) dan menjauh dari dalam dada manusia, daripada hewan ternak (yang diikat pada tiangnya).
Dan dalam riwayat lain.
“Tetaplah kamu membaca Al-Qur’an ini, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditanganNya, sungguh Al-Qur’an itu lebih mudah hilang (dari ingatan seseorang) dari pada onta yang terikat ditambatannya” [Muslim No. 1317, Ahmad No. 16679, 16721, dan selainnya]
HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN ISLAM
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair 'Saudaraku' karya Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.
Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.
Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari’at serta berjihad di jalanNya.
Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.
Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.
"Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya." [Az-Zumar: 23]
Dalam ayat lain Allah berfirman.
"Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik." [Ar-Ra'd: 28-29]
Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.
Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/532-534]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus mengganti kebiasaan itu. Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair 'Saudaraku' karya Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan mengajak para pendengarnya kepada keislaman.
Apakah boleh mendengarkan nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam-membolehkan kaum muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.
Jawaban
Lembaga Fatwa menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa lagu-lagu yang bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena berisi kata-kata yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan cenderung mengagungkan nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang pendengarnya untuk berbuat tidak baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang diridlaiNya. Anda boleh mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari’at serta berjihad di jalanNya.
Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada saat-saat tertentu ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta pernikahan, selamatan sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk mencegah dan menghindar dari keburukan.
Namun lebih baik seseorang menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca Al-Qur'an, mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan hati, sebagaimana firman Allah.
"Artinya : Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya." [Az-Zumar: 23]
Dalam ayat lain Allah berfirman.
"Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka kebahagiaan dan tempat kembali yang baik." [Ar-Ra'd: 28-29]
Sudah menjadi kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai penolong mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu dibutuhkan tanpa menjadikannya sebagai syiar atau semboyan, tetapi hanya dijadikan sebagai pendorong dan pengobar semangat juang mereka.
Sedangkan genderang dan alat-alat musik lainnya tidak boleh dipergunakan untuk mengiringi nasyid-nasyid tersebut karena Nabi -Shollallaahu'alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan hal itu. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang lurus. Shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Islamiyah, al-Lajnah ad-Da'imah, 4/532-534]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” [Luqman : 6]
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”.
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.
“Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a’lam.
[Fatawal Mar’ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” [Luqman : 6]
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”.
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an, Penafsiran Al-Qur’an dengan hadits dan ketiga Penafsiran Al-Qur’an dengan penjelasan sahabat. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran sahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya.
“Artinya : Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik. [Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al-Asy’ari atau Abu Amir Al-Asy’ari]
Berdasarkan hal ini saya menyampaikan nasehat kepada para saudaraku sesama muslim agar menghindari mendengarkan musik dan janganlah sampai tertipu oleh beberapa pendapat yang menyatakan halalnya lagu dan alat-alat musik, karena dalil-dalil yang menyebutkan tentang haramnya musik sangat jelas dan pasti. Sedangkan menyaksikan sinetron yang ada wanitanya adalah haram karena bisa menyebabkan fitnah dan terpikat kepada perempuan. Rata-rata setiap sinetron membahayakan, meski tidak ada wanitanya atau wanita tidak melihat kepada pria, karena pada umumnya sinetron adalah membahayakan masyarakat, baik dari sisi prilakunya dan akhlaknya.
Saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar menjaga kaum muslimin dari keburukannya dan agar memperbaiki pemerintah kaum muslimin, karena kebaikan mereka akan memperbaiki kaum muslimin. Wallahu a’lam.
[Fatawal Mar’ah 1/106]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan Penerbitan Darul Haq. Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.
Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.
“Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna” [Luqman : 6]
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.
“Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik” [1]
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu.
Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.
“Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna” [Luqman : 6]
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berpendapat.
“Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik” [1]
Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma’azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur’an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik.
Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik.
[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja’a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! __._,_.___
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
