>From: soleh <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu, 24 Oct 2002 15:24:09 +0700
>Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
>Berkenaan dengan bulan Ramadlan, biasanya banyak jamaah / pengurus masjid 
>melaksanakan 'tadarus al qur'an' (membaca al qur'an beramai-ramai) di dalam 
>masjid. Pelaksanaannya, ada yg satu orang membaca sedang jamaah lain 
>mendengarkan dan bergilir membacanya, ada pula yg membacanya secara 
>bersamaan (secara serentak).
>Berkaitan dengan hal tersebut diatas, ana menanyakan bagaimana hukumnya ? 
>bagaimana fatwa ulama salaf ttg hal tsb ? kalau bisa disertai dengan 
>dalil/fatwanya.
>Atas bantuan dari Antum semuanya diucapkan jazakumullah khairan.

Pada dasarnya membaca Al-Qur'an haruslah dengan tatacara sebagaimana 
Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkannya bersama para shahabat 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada satupun riwayat dari beliau 
dan para shabatnya bahwa mereka membacanya dengan cara bersama-sama dengan 
satu suara.

Untuk lebih jelasnya, saya salinkan dari situs almanhaj

HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA

Oleh
Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang
paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Pada dasarnya membaca Al-Qur'an haruslah dengan tatacara sebagaimana 
Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkannya bersama para shahabat 
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada satupun riwayat dari beliau 
dan para shabatnya bahwa mereka membacanya dengan cara bersama-sama dengan 
satu suara. Akan tetapi mereka membacanya sendiri-sendiri atau salah seorang 
membaca dan orang lain yang hadir mendengarkannya.

Telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunahku dan sunnah para 
Al-Khulafa'ur Rasyidun setelahku" [1]

Sabda beliau lainnya.

"Artinya : Barangsiapa mengada-adakan dalam perkara kami ini (perkara agama) 
yang tidak berasal darinya, maka dia itu tertolak" [2]

Dalam riwayat lain disebutkan.

"Artinya : Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah 
kami maka amalan tersebut tertolak" [3]

Diriwayatkan pula dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
memerintahkan kepada Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu untuk membacakan 
kepadanya Al-Qur'an. Ia berkata kepada beliau. "Wahai Rasulullah, apakah aku 
akan membacakan Al-Qur'an di hadapanmu sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan 
kepadamu?" Beliau menjawab : "Saya senang mendengarkannya dari orang lain" 
[4]

BERKUMPUL DI MASJID ATAU DI RUMAH UNTUK MEMBACA AL-QUR'AN BERSAMA-SAMA.

Jika yang dimaksud adalah bahwasanya mereka membacanya dengan satu suara 
dengan 'waqaf' dan berhenti yang sama, maka ini tidak disyariatkan. Paling 
tidak hukumnya makruh, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam maupun para shahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Namun apabila bertujuan untuk kegiatan belajar dan mengajar, maka saya 
berharap hal tersebut tidak apa-apa.

Adapun apabila yang dimaksudkan adalah mereka berkumpul untuk membaca 
Al-Qur'an dengan tujuan untuk menghafalnya, atau mempelajarinya, dan salah 
seorang membaca dan yang lainnya mendengarkannya, atau mereka masing-masing 
membaca sendiri-sendiri dengan tidak menyamai suara orang lain, maka ini 
disyari'atkan, berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) 
sambil membaca Al-Qur'an dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan 
turun ketenangan atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para 
malaikat akan melindungi mereka dan Allah menyebut mereka kepada 
makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya" [Hadits Riwayat Muslim] [5]

MEMBAGI BACAAN AL-QUR'AN UNTUK ORANG-ORANG YANG HADIR

Membagi juz-juz Al-Qur'an untuk orang-orang yang hadir dalam perkumpulan, 
agar masing-masing membacanya sendiri-sendiri satu hizb atau beberapa hizb 
dari Al-Qur'an, tidaklah dianggap secara otomatis sebagai mengkhatamkan 
Al-Qur'an bagi masing-masing yang membacanya. Adapun tujuan mereka dalam 
membaca Al-Qur'an untuk mendapatkan berkahnya saja, tidaklah cukup. Sebab 
Al-Qur'an itu dibaca hendaknya dengan tujuan ibadah mendekatkan diri kepada 
Allah dan untuk menghafalnya, memikirkan dan mempelajari hukum-hukumnya, 
mengambil pelajaran darinya, untuk mendapatkan pahala dari membacanya, 
melatih lisan dalam membacanya dan berbagai macam faedah-faedah lainnya 
[Lihat Fatwa Lajnah Da'imah no. 3861]


[Disalin dari kitab Bida’u An-Naasi Fii Al-Qur’an, Edisi Indonesia 
Penyimpangan Terhadap Al-Qur’an Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, 
Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Notes
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Daud no 407 dalam kitab Sunnah, bab Fii Luzuumis 
Sunnah ; Ibnu Majah no 42 dalam Al-Muqaddimah, bab Ittiba'ul Khulafa'ir 
Rasyidinal Mahdiyyin, dari hadits Al-Irbadh Radhiyallahu anhu. Diriwayatkan 
oleh At-Tirmidzi no. 2676 dalam Al-Ilmu bab 'Maa Jaa'al Fil Akhdzi bis 
Sunnati Wajtinabil Bida', ia mengatakan : 'Hadits ini hasan shahih. 
Al-Arna'uth berkata : 'Sanadnya hasan. Lihat Syarhus Sunnah, 1/205 hadits 
no.102.
[2]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no, 2697 dalam Al-Shulh bab 'Idza 
Isththalahu 'ala Shulhin Juur Fash Shulh Mardud' dan Muslim no 1718 dalam 
kitab Al-Uqdhiyah bab 'Naqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umur' 
dari hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim no. 1718 jilid 18, dalam kitab Al-Uqdhiyah bab 
Maqdhul Ahkamil Bathilan wa Raddu Muhdatsatil Umu' dari hadits Aisyah 
Radhiyallahu 'anha
[4]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5050, dalam Fadhailul Qur'an, bab 
'Barangsiapa mendengarkan Al-Qur'an dari orang selainnya' dari hadits 
Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, 'Rasulullah berkata kepada saya, bacakan 
Al-Qur'an untukku. Saya berkata, Wahai Rasulullah, apakah saya akan 
membacakannya sedangkan Al-Qur'an ini diturunkan kepadamu.? Beliau menjawab, 
'Ya' Maka sayapun membacakan surat An-Nisa hingga pada ayat : "Maka 
bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan 
seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu 
(Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)". [An-Nisa : 41]. 
Beliau berkata, "Cukup". Saya menoleh kepada beliau, ternyata kedua matanya 
sedang berlinang air mata." [Lihat Fatwa Lajnah Da'imah no. 4394]
[5]. Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Muslim no. 2699 dalam kitab 
Dzikir dan Do'a, bab 'Fadhlul Ijtima 'Ala Tilawatil Qur'an wa 'Aladz Dzikir 
dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.[Lihat juga Fatawa Lajnah 
Da'imah no. 3302]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1958&bagian=0

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke