Bismillahirrohmaanirrohim. Insya bisa membantu. Mohon koreksi atau tambahan dari ikhwan. Insya Allah ini termasuk dari fiqqih yang sangat mungkin terjadi perbedaan (ikhtilaf).
> saya mau tanya apa hukumnya khomer > yang dicampurkan kedalam makanan/minuman dengan > perbandingan yang relatif kecil sehingga jikalau > dimakan/diminum tidak memabukkan. > karena saya pernah dengar dari suatu kajian itu > tidak apa2 (karena tidak memabukkan). Ana pernah tanya dengan pertanyaan semisal, ke Ustadz Badru berkenaan dengan obat batuk. beliau menjawab (tidak terlalu mirip dalam kata-kata beliau. Tapi Insya Allah tidak merubah makna yang diinginkannya). Yakni tetap pada keharamannya. Karena yang demikian itu dicampur dengan sengaja dengan sesuatu yang jelas-jelas memabukkannya jika kita konsumsi dalam takaran yang banyak (Al-kohol/Spiritus). Dalam fatwa Al-Albani (al-manhaj) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram". [Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah] Jadi yang dimaksud kadarnya sedikit dan tidak memabukkan adalah yang itu terjadi dari hasil percampuran itu sendiri yang tidak kita maksudkan untuk membuatnya. Misal dengan peragi-an pada Tape Ketan. demikian jawaban ust Badru. tambahan dari ana: Jika kita makan(=tentu saja kita minum air-nya) tape ketan dalam jumlah yang cukup/bahkan agak banyak, Apakah menjadikan kita mabuk ? Padahal menurut teori kimia, disana sudah terjadi kandungan alkohol yang kurang dari 2%. Allohu ta'ala a'lam. Barangkali ini yang dimaksud dengan sedikit dan tidak memabukkan. Hanya saja yang masih menjadi pertanyaan ana, prosentasi itu pada kualitas atau pada kuantitas !? dan prosentasi itu dihitung dng parameter apa jika itu adalah kualitas. Sebab jika itu adalah kwantitas maka akan masuk pada bab sebagaimana pertanyaan yg kita bahas ini. Mudah-mudah ini bukan pertanyaan yang mempersulit (sebagaimana kaum Yahudi melakukannya) ini hanya semata ingin semakin memperjelas saja untuk kehati-hatian. Semoga Allah memberi petunjuk pada kita semua. dan memberi kefahaman dalam Dien ini. Abu Hilmy. ________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
