|
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Mau tanya maksud dari hadits berikut:
"Apabila
salah seorang diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya
janganlah
diletakkan hendaklah ia menyelesaikan hajatnya (makan/minum sahur)
daripadanya.
(HR. Ahmad, Abu Daud dan
AlHakiem, Hadits ini Shahih. lihat Tamamul Minnah 2).
Dan juga hadits
berikut:
"Artinya : Telah dikumandangkan iqamah shalat,
ketika itu di tangan Umar
masih ada gelas, dia berkata : 'Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?' Rasulullah bersabda : "Ya' minumlah" [Hadits Riwayat Ibnu Jarir 2/102 dari dua jalan dari Abu Umamah] Pertanyaan
saya:
Apakah maksud dari
batasan untuk menyelesaikan hajat disini yaitu dibolehkannya menyelesaikan
memakan/meminum hanya yg
ada di piring/digelas tsb. dan bukan menambah lagi sampai sekenyang2nya?
Atau batasannya yaitu yg
ada dimulut kita? Sedangkan sisa yg ada tidak boleh lagi kita
makan/minum?
Barokallohu
fiikum
والسلام عليكم ورحمة الله
وبركاته
__._,_.___
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ |
- [assunnah] Tanya: Batasan mengakhirkan Sahur aqila nuha
- [assunnah] Kategori Miskin Rulyanto Eka
