السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
 
Mau tanya maksud dari hadits berikut:
"Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya
janganlah diletakkan hendaklah ia menyelesaikan hajatnya (makan/minum sahur) daripadanya."
(HR. Ahmad, Abu Daud dan AlHakiem, Hadits ini Shahih. lihat Tamamul Minnah 2).
 
Dan juga hadits berikut:
"Artinya : Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tangan Umar
masih ada gelas, dia berkata : 'Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?'
Rasulullah bersabda : "Ya' minumlah" [Hadits Riwayat Ibnu Jarir 2/102 dari
dua jalan dari Abu Umamah]

Pertanyaan saya:
Apakah maksud dari batasan untuk menyelesaikan hajat disini yaitu dibolehkannya menyelesaikan
memakan/meminum hanya yg ada di piring/digelas tsb. dan bukan menambah lagi sampai sekenyang2nya?
Atau batasannya yaitu yg ada dimulut kita? Sedangkan sisa yg ada tidak boleh lagi kita makan/minum?
 
Barokallohu fiikum
 
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
__._,_.___

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___

Kirim email ke