Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu,
 
Membaca perihal keterangan tentang zakat fitrah, ada hal yang ingin saya
tanyakan tentang masalah miskin. Bagaimana kita bisa menentukan menurut
aturan syariah yang benar mengenai kategori miskin ? Apakah mereka harus muslim 
? Biasanya pada malam idul fitri, akan ada sejumlah orang yang berkumpul di 
daerah2 tertentu dengan membawa gerobak atau yang lainnya, yang mengisyaratkan 
bahwa mereka membutuhkan sesuatu, semisal makanan dan pakaian. Apakah mereka 
bisa kita kategorikan sebagai miskin yang bisa kita berikan zakat fithrah pada 
mereka ? Ataukah sebaiknya kita menyalurkan zakat fithrah kita pada mesjid2 
yang ada dan mempercayakan pada mereka saja. Ataukah mungkin di antara 
ikhwan/akhwat ada koordinasi untuk menyalurkan zakat fithrah atau zakat maal 
pada daerah2 tertentu ? Barangkali ada di antara ikhwan dan akhwat yang bisa 
memberikan masukan ?
 
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,
 
Eka R.






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke