Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu, Membaca perihal keterangan tentang zakat fitrah, ada hal yang ingin saya tanyakan tentang masalah miskin. Bagaimana kita bisa menentukan menurut aturan syariah yang benar mengenai kategori miskin ? Apakah mereka harus muslim ? Biasanya pada malam idul fitri, akan ada sejumlah orang yang berkumpul di daerah2 tertentu dengan membawa gerobak atau yang lainnya, yang mengisyaratkan bahwa mereka membutuhkan sesuatu, semisal makanan dan pakaian. Apakah mereka bisa kita kategorikan sebagai miskin yang bisa kita berikan zakat fithrah pada mereka ? Ataukah sebaiknya kita menyalurkan zakat fithrah kita pada mesjid2 yang ada dan mempercayakan pada mereka saja. Ataukah mungkin di antara ikhwan/akhwat ada koordinasi untuk menyalurkan zakat fithrah atau zakat maal pada daerah2 tertentu ? Barangkali ada di antara ikhwan dan akhwat yang bisa memberikan masukan ? Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu, Eka R.
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
